Data dua belas kabupaten Provinsi Riau dari bulan Januari sampai dengan November 2019, menggambarkan angka pernikahan diimbangi dengan peningkatan angka perceraian. Penyebab perceraian 57,5 persen pertengkaran, 33,5 persen selingkuh, 8,7 persen meninggalkan salah satu pihak, dan 0,3 persen ekonomi dan lainnya (Riau Pos, 20 Desember 2019). Turut berduka atas banyaknya musibah perceraian. Lantas apa yang harus kita lakukan agar terhindar dari masalah ini? Perlukah serifikasi pranikah bagi calon pengantin? Apa itu sertifikasi pranikah?
Kita sering dengar sertifikasi guru, sertifikasi kompetensi SMK, yang baru-baru ini didengungkan sertifikasi pranikah. Sertifikasi pranikah mempunyai tujuan meningkatkan kompetensi pranikah bagi calon pengantin (catin), bukan untuk memperkecil perceraian. Tujuan sertifikasi ini, harus diluruskan dahulu. Efek sertifikasi bisalah menghambat perceraian.
Fase berumah tangga, menggambarkan rumah yang bertangga. Menaiki tangga kehidupan, diperlukan pijakan yang kuat dan kokoh. Kuatnya kemauan untuk melawan badai kehidupan, sehingga bahtera itu mampu mengarungi samudra itulah ilmu dan iman.
Proses bimbingan selama tiga bulan perlu dipertimbangkan secara online, offline, atau tutorial video. Bahkan, bisa dilakukan ceramah umum dengan membedakan tempat dan waktu bagi calon pengantin perempuan dan laki-laki, agar tidak berbaur. Pengorbanan waktu, untuk menuntut ilmu wajib dihadiri catin tentunya di-absen-lah kehadirannya. Minimal dengan kehadiran catin, melatih jiwa peduli meningkatkan kompetensi saat memasuki biduk rumah tangga.
Proses sertifikasi pranikah, tentu berbedalah dengan sertifikasi yang lain. Ujian sertifikasi ini, berupa wawancara penyelesaian suatu masalah guna menggali berpikir dengan mata hati catin. Akhirnya, catin setelah nikah dapat mengurai masalah dengan hati dan pikirannya. Petugas pewancara, ditugaskan pada pembimbing pranikah.
Proses serifikasi pranikah yang telah dinyatakan lulus, maka diharuskan ada perpanjangan sertifikasi. Setiap sertifikasi guru saja, setiap tahunnya harus perpanjangan sim. Nah, inilah peran sertifikasi yang sebenarnya. Artinya, setelah serifikat menikah didapat, pasangan suami istri wajib memperpanjang sertikat setiap tahunnya. Perpanjangan sertifikat, agar dapat menjalani kerasnya ombak bahtera kehidupan. Lirik lagu gunung pun akan kudaki lautan kusebrangi, Asalkan kudapati cinta kasih abadi, permata aku tak peduli, agar menjadi motivasi catin mengawali bahtera kehidupan.
Setahun, lima tahun, sepuluh tahun, lima belas tahun, dan dua puluh tahun, bahtera keluarga pasti ada ombak atau badai dalam menjalani kehidupan. Namun, percayalah ombak itu akan berlalu jika kita mempunyai iman yang kuat. Permasalahan pasti selalu ada, tergantung bagaimana menyikapi hati ini. Dalam menyelesaikan permasalahan itu, diperlukan ilmu dan iman di setiap pasangan dalam menjalani bahtera.
Menimba ilmu hukum wajib, tidak boleh berhenti setelah menikah. Hal ini, untuk menguatkan ikatan perkawinan kedua pasangan. Tahun pertama pernikahan pasti muncul batu-batu sandungan. Sehingga, pasangan suami istri baru memerlukan arena untuk menyingkirkan batu sandungan itu. Wadah yang tepat untuk belajar bertukar pikiran dengan sesama yaa hadir di majelis ilmu.
Melalui taklimlah, menjembatani bagi pasutri mengembangkan potensi diri secara rutin perminggu. Banyak manfaat yang didapat menghadiri taklim atau pengajian. Kita bisa banyak belajar dari pengalaman para jamaah yang hadir. Belajar dari kelebihan dan kebaikannya, belajar berempati antar sesama jamaah, berusaha menjalin persahabatan dan silaturahmi, atau bahkan bisa berbagi dalam suka dan duka. Hal inilah, wadah yang diperlukan setelah usai menikah. Jika tidak bisa hadir dalam pertemuan mingguan bisalah hadir dalam pertemuan bulanan. Jadi, lesensi sertifikasi pranikah dapat dipantau dari kehadiran keluarga baru hadir di majelis ilmu.
Oleh karena itu, setiap desa atau RT agar membentuk majelis ilmu atau taklim. Optimalisasi anggaran dana desa untuk menghidupkan majelis ilmu akan terasakan manfaatnya bagi warga desa. Mengubah pemikiran akan melahirkan peradaban, itulah peningkatan SDM Desa yang dirindukan untuk negeri yang tercinta ini.
Pemantauan aktivitas keluarga baru guna mendukung kelayakan menerima sertikasi setelah menikah dapat dilakukan dengan bantuan perangkat desa atau RT. Pada tahun pertama dipantau saja, titik api permasalah keluarga pasti terlihat di warga RT setempat. Sebelum api membesar, carilah solusi mengatasi bahtera rumah tangga itu melalui peran majelis ilmu.
Sepirit beramal jama’i dalam majelis ilmu, dapat dilaksanakan dengan cara sederhana saling bertegur sapa dengan tetangga, berbagi senyuman antar peserta. Intinya, terbangunnya sosialisasi warga setempat agar dapat saling kenal dengan seluruh anggota keluarga, saling tolong menolong, saling senasib dan sepenanggungan dalam membentuk keluarga baru. Masing-masing individu bisa bersinergi menguatkan hati dan iman dalam menghadapi gelombang rumah tangga.
Lingkungan yang baik, dihasilkan dari kelurga-keluarga yang harmonis. Keluarga yang harmonis bersumber dari pribadi-pribadi yang berakhlak. Sumber akhlak yaa Kitab Suci, bagi yang muslim seberapa dekat mereka berinteraksi dengan Alquran. Pusat ilmu itu terdapat pada Alquran, karena kitab suci petunjuk kehidupan.
Keaktifan membaca Alquran akan mendapat bimbingan kehidupan dari Sang Illahi. Pengamalan Alquran melalui berinteraksi dengan sesasama, itulah ajaran yang lurus. Ajaran Islam, tidak memisahkan ibadah dan bermuamalah. Bermuamalah dengan warga setempat termasuk suatu ibadah. Nah, ini jalan sertifikasi berkelanjutan diaplikasikan bagaimana keluarga baru mampu bermuamalah dengan sesama, minimal tetangga kanan kiri empat puluh rumah di sekitarnya. Masya Allah, indahnya Islam dapat dinikmati oleh seluruh tatanan kehidupan.
Tujuan nikah terbentuknya keluarga sakinah mawadah warahmah. Untuk mencapai tujuan yang benar gapailah ilmu agama melalui bermuamalah dengan sesama yaa taklimlah. Niatkan, habis taklim pasangan suami istri (pasutri) dapat mempraktikkan ilmunya dalam keluarga dan masyarakat. Dengan ilmunya itu, pasutri diharapkan tumbuhlah keimanan yang kuat. Iman yang kuat diawali dengan mengilmui.
Kenapa dalam mewujudkan keimanan memerlukan wadah taklim? Karena dalam beramal memerlukan semangat amal jama’i. Di sinilah peran taklim diperlukan, bahwa amal berjama’i akan memunculkan motivasi bersama dalam meningkatkan keimanan. Itulah, pentingnya jamaah atau taklim dalam mewarnai sertifikasi pranikah. Yakinlah, dengan menanamkan ilmu dan iman sepanjang hayat pada pasutri pastilah sertifikasi pranikah akan bermanfaat.
Perlu kita renungkan, bahwa baik dan buruknya suatu bangsa tergantung dari warga negaranya. Warga negara itu adalah kumpulan dari individu-individu, apabila individunya soleh maka individu yang sholeh akan membina keluarga yang saleh. Akhirnya, terciptalah sebuah keluarga yang rukun damai dan bersama-sama menuju kebaikan sebagaimana dalam Alquran Surah At Tahrim ayat 6: “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu”.
Individu yang saleh adalah individu yang mampu menjaga dirinya dan mengarahkan keluarganya pada jalan menuju kebaikan, serta mampu menjaga keluarganya dari jalan kejahatan agar tidak terjatuh ke dalam jurang kesesatan. Hal inilah, menjadi impian kita bersama untuk mewujudkan warga negara yang mampu memberikan kontribusi positif buat keluarga, lingkungan dan negaranya. Diawali dengan menumbukan ilmu dan iman pada catin, proses sertifikasi pranikah bermanfaat untuk mewujudkan bahterai kehidupan yang bahagia.***