Sabtu, 7 September 2024

Terobosan Baru itu Bernama “M Paspor”

PELAYANAN publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Beragam layanan publik terhadap masyarakat mendorong terciptanya pelayanan yang inovatif yaitu beru-pa produk maupun jasa, teknologi, sistem struktur dan administrasi baru atau rencana baru bagi anggota organisasi. Namun, faktanya, pelayanan publik yang optimal bukan merupakan hal yang mudah dilaksanakan oleh pemerintah (civil servant).

Kementerian Hukum Dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi adalah organisasi pemerintah (sektor publik) yang juga memberikan layanan kepada masyarakat. Salah satu fungsi imigrasi adalah memberikan pelayanan di bidang keimigrasian. Salah satu produk layanan keimigrasian adalah paspor. Paspor sendiri merupakan dokumen perjalanan warga negara Indonesia dan sebagai identitas diri.

Dalam hukum keimigrasian, setiap orang yang melakukan perjalanan antar negara diharuskan memiliki dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh negara termasuk

- Advertisement -

paspor. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 1 ayat 16, menyebutkan bahwa paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu

Baca Juga:  Anggaran Sehat, Pembangunan Akurat

Sebagai penyelenggara pelayanan kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya untuk memovasi untuk memberikan layanan yang optimal kepada masyaraka termasuk dalam pembuatan aplikasi antrian paspor. Hal ini sesuai dengan asas pelayanan publik Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 serta terkandung dalam Road Map Bidang Pelayanan Publik untuk melakukan percepatan dengan membangun dan mengembangkan inovasi pelayanan publik sehingga pelayanan publik responsif dan berdaya saing global.

- Advertisement -

Kondisi tersebut tentu saja memacu Direktorat Jenderal Imigrasi agar dapat beradaptasi dengan berbagai perubahan salah satunya dengan meluncurkan aplikasi M-PASPOR. Lantas, Apakah M-PASPOR? Aplikasi M-Paspor merupakan pengganti Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). Aplikasi ini dapat digunakan untuk mendaftar antrean paspor pada semua kantor imigrasi / unit layanan paspor.

Kelebihan aplikasi ini adalah semua berkas persyaratan paspor dapat diunggah secara mandiri oleh pemohon sehingga tidak memerlukan fotokopi berkas persyaratan (paperless) saat datang ke kantor imigrasi. Selain itu, pembayaran paspor dilakukan di awal sebelum proses paspor dan terdapat fitur rechedule jadwal kedatangan. Mulai dipergunakan awal tahun 2022, aplikasi M-Paspor dapat diunduh melalui Playstore bagi pengguna Android dan Appstore bagi pengguna iOS.

Syarat dan Ketentuan Menggunakan M-Paspor. Pertama, pemohon wajib hadir 15 menit sebelum jam kedatangan dimulai.  Kedua, membawa dokumen persyaratan permohonan paspor asli sesuai tujuan permohonan paspor.  Ketiga, Permohonan penggantian paspor wajib membawa paspor lama.  Keempat, Apabila tidak hadir sesuai jadwal kedatangan dan tidak melakukan re-schedule, maka permohonan paspor dibatalkan dan harus melakukan pendaftaran ulang.  

Baca Juga:  Krisis Pengetahuan Lokal Lahan Gambut

Kelima, permohonan paspor dapat ditolak dalam hal: a. Termasuk dalam daftar pencegahan dan pengangkalan. b. Terindikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural. c. Memberikan data tidak sah dan/atau keterangan tidak benar. d. Hal lain yang dianggap oleh petugas akan dipergunakan untuk tujuan melawan hukum.

Keenam, apabila terdapat kesa-lahan dari pihak pemohon paspor sebagaimana ketentuan di atas, pembayaran yang telah disetorkan pada Kas Negara tidak dapat dikem-balikan.  Ketujuh, bukti pendaftaran M-Paspor merupakan bukti bahwa pemohon telah siap dan mematuhi segala konsekuensi yang berakibat secara hukum.  Kedelapan, bukti Pendaftaran M-Paspor wajib dicetak dan ditunjukkan kepada Petugas Kantor Imigrasi /Unit Layanan Paspor.

Sementara itu pemohon bisa mengikuti langkah-langkah untuk membuat paspor online, yakni buka aplikasi M-Paspor, pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore (Android).***

Lukman Supriadi, Analis Keimigrasian Ahli Pertama – pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru

PELAYANAN publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Beragam layanan publik terhadap masyarakat mendorong terciptanya pelayanan yang inovatif yaitu beru-pa produk maupun jasa, teknologi, sistem struktur dan administrasi baru atau rencana baru bagi anggota organisasi. Namun, faktanya, pelayanan publik yang optimal bukan merupakan hal yang mudah dilaksanakan oleh pemerintah (civil servant).

Kementerian Hukum Dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi adalah organisasi pemerintah (sektor publik) yang juga memberikan layanan kepada masyarakat. Salah satu fungsi imigrasi adalah memberikan pelayanan di bidang keimigrasian. Salah satu produk layanan keimigrasian adalah paspor. Paspor sendiri merupakan dokumen perjalanan warga negara Indonesia dan sebagai identitas diri.

Dalam hukum keimigrasian, setiap orang yang melakukan perjalanan antar negara diharuskan memiliki dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh negara termasuk

paspor. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 1 ayat 16, menyebutkan bahwa paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu

Baca Juga:  Covid-19 dan Ancaman Stunting

Sebagai penyelenggara pelayanan kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya untuk memovasi untuk memberikan layanan yang optimal kepada masyaraka termasuk dalam pembuatan aplikasi antrian paspor. Hal ini sesuai dengan asas pelayanan publik Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 serta terkandung dalam Road Map Bidang Pelayanan Publik untuk melakukan percepatan dengan membangun dan mengembangkan inovasi pelayanan publik sehingga pelayanan publik responsif dan berdaya saing global.

Kondisi tersebut tentu saja memacu Direktorat Jenderal Imigrasi agar dapat beradaptasi dengan berbagai perubahan salah satunya dengan meluncurkan aplikasi M-PASPOR. Lantas, Apakah M-PASPOR? Aplikasi M-Paspor merupakan pengganti Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). Aplikasi ini dapat digunakan untuk mendaftar antrean paspor pada semua kantor imigrasi / unit layanan paspor.

Kelebihan aplikasi ini adalah semua berkas persyaratan paspor dapat diunggah secara mandiri oleh pemohon sehingga tidak memerlukan fotokopi berkas persyaratan (paperless) saat datang ke kantor imigrasi. Selain itu, pembayaran paspor dilakukan di awal sebelum proses paspor dan terdapat fitur rechedule jadwal kedatangan. Mulai dipergunakan awal tahun 2022, aplikasi M-Paspor dapat diunduh melalui Playstore bagi pengguna Android dan Appstore bagi pengguna iOS.

Syarat dan Ketentuan Menggunakan M-Paspor. Pertama, pemohon wajib hadir 15 menit sebelum jam kedatangan dimulai.  Kedua, membawa dokumen persyaratan permohonan paspor asli sesuai tujuan permohonan paspor.  Ketiga, Permohonan penggantian paspor wajib membawa paspor lama.  Keempat, Apabila tidak hadir sesuai jadwal kedatangan dan tidak melakukan re-schedule, maka permohonan paspor dibatalkan dan harus melakukan pendaftaran ulang.  

Baca Juga:  Tantangan Para Pendidik Berpacu dengan Teknologi

Kelima, permohonan paspor dapat ditolak dalam hal: a. Termasuk dalam daftar pencegahan dan pengangkalan. b. Terindikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural. c. Memberikan data tidak sah dan/atau keterangan tidak benar. d. Hal lain yang dianggap oleh petugas akan dipergunakan untuk tujuan melawan hukum.

Keenam, apabila terdapat kesa-lahan dari pihak pemohon paspor sebagaimana ketentuan di atas, pembayaran yang telah disetorkan pada Kas Negara tidak dapat dikem-balikan.  Ketujuh, bukti pendaftaran M-Paspor merupakan bukti bahwa pemohon telah siap dan mematuhi segala konsekuensi yang berakibat secara hukum.  Kedelapan, bukti Pendaftaran M-Paspor wajib dicetak dan ditunjukkan kepada Petugas Kantor Imigrasi /Unit Layanan Paspor.

Sementara itu pemohon bisa mengikuti langkah-langkah untuk membuat paspor online, yakni buka aplikasi M-Paspor, pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore (Android).***

Lukman Supriadi, Analis Keimigrasian Ahli Pertama – pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari