Minggu, 24 November 2024
spot_img

Kendala dan Solusi Pelaksanaan PPDB Online

SEKOLAH negeri masih menjadi primadona masyarakat dalam menentukan tempat pendidikan yang akan dituju baik di tingkat SD, SMP maupun SLTA (SMA dan SMK). Di wilayah  Provinsi Riau sendiri terdapat 4.680 sekolah negeri yang  tersebar di 12 kabupaten dan kota yang ada. Hal ini menjadi salah satu penyebab tingginya minat masyarakat menjadikan sekolah negeri sebagai tujuan pendidikan yang akan diambil.

Sementara untuk SMK dan SMA  negeri di Provinsi Riau hanya memiliki 431 sekolah. Rendahnya jumlah SLTA di Provinsi Riau yang hanya kurang dari 10 persen dari total sekolah negeri yang ada menjadikan seleksi dari Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di Provinsi Riau menjadi sangat selektif dan terbatas dalam melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Selain tingginya tingkat seleksi serta kuota yang terbatas PPDB yang berbasis online pada tahun 2022 juga memunculkan beberapa kendala yang timbul selama pelaksanaannya. Yakni kurangnya edukasi tentang penggunaan web dan aplikasi PPDB sehingga kesalahan calon peserta didik baru (CPDB) dalam pengunggahan file dan pengisian sering terjadi. PPDB Online pada tahun 2022 juga memiliki beberapa pilihan jalur penyeleksian yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan

Jalur zonasi adalah jalur masuk calon peserta didik baru (CPDB) yang berdasarkan kedekataan domisili CPDB dengan sekolah tujuan. Jalur zonasi bertujuan agar terjadi pemerataan kualitas peserta didik di setiap wilayah yang ada.  Selama pelaksanaan PPDB online tahun 2022 di Provinsi Riau  yang menjadi kendala untuk masuk ke sekolah tingkat atas melalui jalur zonasi adalah sebagai berikut pertama, wilayah tempat domisili CPDB yang belum memiliki sekolah, sehingga jarak tempuh (zonasi) yang jauh dan pasti tertolak.

Baca Juga:  Bahasa Arab, Bahasa Ibu

Kedua,  Kuota yang terbatas untuk CPDB untuk wilayah domisili yang tingkat kepadatannya tinggi, sehingga  masih belum memenuhi dan menampung CPDB yang ada. Ketiga, adanya perpindahan anggota kartu keluarga ke wilayah zonasi yang dekat dengan sekolah, sehingga CPDB tempatan yang lahir dan besar di wilayah zonasi akan tertolak karena jarak yang lebih jauh.

Sementara itu jalur prestasi adalah jalur masuk diperuntukan untuk calon siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun non akademik. Jalur ini menjadi salah satu jalur dengan tingkat peminat yang tinggi bagi masyarakat. Untuk wilayah Provinsi Riau masih memiliki kendala yang harus dievaluasi untuk penerimaan jalur prestasi ini. Di antaranya (a) Standarisisasi penerimaan sangat bergantung pada peringkat dan nilai akademik, belum ada standar nilai sehingga menimbulkan perbedaan tiap sekolah tingkat pertama dalam memberikan nilai.  

(b) Legalitas persyaratan untuk jalur prestasi penghafal Alquran yang harus dibuatkan standar evaluasi dan tes, sehingga bisa dibuktikan kebenarannya. dan (c), Proses penyeleksian jalur prestasi untuk prestasi non akademik olahraga, hanya  mempertimbangkan untuk prestasi bersifat pribadi (perorangan) sehingga prestasi olahraga kelompok/tim banyak tertolak karena tidak melampirkan surat keterangan dari induk organisasi olahraganya.

Baca Juga:  Hak Angket DPR dalam Perspektif Ketatanegaraan

Sedangkan jalur afirmasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk CPDB yang berasal dari ekonomi yang kurang mampu. PPDB online tahun 2022 di Provinsi Riau juga memiliki kendala untuk PPDB melalui jalur tersebut yaitu tidak terdapatnya indikator pemerintah yang jelas dalam mengeluarkan surat keterangan miskin kepada masyarakat sehingga surat tersebut dapat dimiliki dengan mudah oleh setiap masyarakat yang ada di Provinsi Riau

Jalur lainnya yakni jalur perpindahan adalah jalur masuk CPDB yang diperuntukan bagi orangtua CPDB yang berpindah tempat bekerja sehingga mengharuskan seluruh keluarga untuk ikut bersama berpindah ke suatu wilayah yang baru. Kendala yang dihadapi di jalur perpindahan ini adalah  jalur perpindahan hanya diberlakukan untuk orangtua atau wali CPDB yang bekerja di instansi pemerintahan (ASN) dan TNI/Polri.  Sementara untuk orangtua atau wali CPDB yang bekerja di sektor perusahaan besar swasta belum bisa menggunakan jalur ini untuk masuk sekolah negeri.

Maka hal hal yang bisa dilakukan adalah perlu penyempurnaan Peraturan Gubernur dan petunjuk teknis tentang PPDB dan beri kesempatan pada masyarakat untuk menyampaikan saran dan kritik untuk perbaikan PPDB di masa mendatang.***

 

SEKOLAH negeri masih menjadi primadona masyarakat dalam menentukan tempat pendidikan yang akan dituju baik di tingkat SD, SMP maupun SLTA (SMA dan SMK). Di wilayah  Provinsi Riau sendiri terdapat 4.680 sekolah negeri yang  tersebar di 12 kabupaten dan kota yang ada. Hal ini menjadi salah satu penyebab tingginya minat masyarakat menjadikan sekolah negeri sebagai tujuan pendidikan yang akan diambil.

Sementara untuk SMK dan SMA  negeri di Provinsi Riau hanya memiliki 431 sekolah. Rendahnya jumlah SLTA di Provinsi Riau yang hanya kurang dari 10 persen dari total sekolah negeri yang ada menjadikan seleksi dari Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di Provinsi Riau menjadi sangat selektif dan terbatas dalam melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

- Advertisement -

Selain tingginya tingkat seleksi serta kuota yang terbatas PPDB yang berbasis online pada tahun 2022 juga memunculkan beberapa kendala yang timbul selama pelaksanaannya. Yakni kurangnya edukasi tentang penggunaan web dan aplikasi PPDB sehingga kesalahan calon peserta didik baru (CPDB) dalam pengunggahan file dan pengisian sering terjadi. PPDB Online pada tahun 2022 juga memiliki beberapa pilihan jalur penyeleksian yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan

Jalur zonasi adalah jalur masuk calon peserta didik baru (CPDB) yang berdasarkan kedekataan domisili CPDB dengan sekolah tujuan. Jalur zonasi bertujuan agar terjadi pemerataan kualitas peserta didik di setiap wilayah yang ada.  Selama pelaksanaan PPDB online tahun 2022 di Provinsi Riau  yang menjadi kendala untuk masuk ke sekolah tingkat atas melalui jalur zonasi adalah sebagai berikut pertama, wilayah tempat domisili CPDB yang belum memiliki sekolah, sehingga jarak tempuh (zonasi) yang jauh dan pasti tertolak.

- Advertisement -
Baca Juga:  Hak Angket DPR dalam Perspektif Ketatanegaraan

Kedua,  Kuota yang terbatas untuk CPDB untuk wilayah domisili yang tingkat kepadatannya tinggi, sehingga  masih belum memenuhi dan menampung CPDB yang ada. Ketiga, adanya perpindahan anggota kartu keluarga ke wilayah zonasi yang dekat dengan sekolah, sehingga CPDB tempatan yang lahir dan besar di wilayah zonasi akan tertolak karena jarak yang lebih jauh.

Sementara itu jalur prestasi adalah jalur masuk diperuntukan untuk calon siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun non akademik. Jalur ini menjadi salah satu jalur dengan tingkat peminat yang tinggi bagi masyarakat. Untuk wilayah Provinsi Riau masih memiliki kendala yang harus dievaluasi untuk penerimaan jalur prestasi ini. Di antaranya (a) Standarisisasi penerimaan sangat bergantung pada peringkat dan nilai akademik, belum ada standar nilai sehingga menimbulkan perbedaan tiap sekolah tingkat pertama dalam memberikan nilai.  

(b) Legalitas persyaratan untuk jalur prestasi penghafal Alquran yang harus dibuatkan standar evaluasi dan tes, sehingga bisa dibuktikan kebenarannya. dan (c), Proses penyeleksian jalur prestasi untuk prestasi non akademik olahraga, hanya  mempertimbangkan untuk prestasi bersifat pribadi (perorangan) sehingga prestasi olahraga kelompok/tim banyak tertolak karena tidak melampirkan surat keterangan dari induk organisasi olahraganya.

Baca Juga:  Humas di Era Disrupsi

Sedangkan jalur afirmasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk CPDB yang berasal dari ekonomi yang kurang mampu. PPDB online tahun 2022 di Provinsi Riau juga memiliki kendala untuk PPDB melalui jalur tersebut yaitu tidak terdapatnya indikator pemerintah yang jelas dalam mengeluarkan surat keterangan miskin kepada masyarakat sehingga surat tersebut dapat dimiliki dengan mudah oleh setiap masyarakat yang ada di Provinsi Riau

Jalur lainnya yakni jalur perpindahan adalah jalur masuk CPDB yang diperuntukan bagi orangtua CPDB yang berpindah tempat bekerja sehingga mengharuskan seluruh keluarga untuk ikut bersama berpindah ke suatu wilayah yang baru. Kendala yang dihadapi di jalur perpindahan ini adalah  jalur perpindahan hanya diberlakukan untuk orangtua atau wali CPDB yang bekerja di instansi pemerintahan (ASN) dan TNI/Polri.  Sementara untuk orangtua atau wali CPDB yang bekerja di sektor perusahaan besar swasta belum bisa menggunakan jalur ini untuk masuk sekolah negeri.

Maka hal hal yang bisa dilakukan adalah perlu penyempurnaan Peraturan Gubernur dan petunjuk teknis tentang PPDB dan beri kesempatan pada masyarakat untuk menyampaikan saran dan kritik untuk perbaikan PPDB di masa mendatang.***

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari