Kebebasan yang dimiliki oleh platform digital terancam lenyap dengan adanya perluasan ruang lingkup jasa penyiaran di dalam draft RUU Penyiaran, tepatnya dalam Pasal 13 ayat (3) yang semula hanya jasa penyiaran radio dan televisi, kini diperluas dengan menambahkan jasa penyiaran platform digital.
Kebebasan yang dimiliki oleh platform digital terancam lenyap dengan adanya perluasan ruang lingkup jasa penyiaran di dalam draft RUU Penyiaran, tepatnya dalam Pasal 13 ayat (3) yang semula hanya jasa penyiaran radio dan televisi, kini diperluas dengan menambahkan jasa penyiaran platform digital.
FENOMENA “orang dalam” terjadi dalam banyak aspek kehidupan. Tulisan ini mencoba membuka ruang pikir publik tentang fenomena “orang dalam” (ordal) dalam beberapa aspek. Orang dalam juga pernah menjadi salah satu isu yang mencuat saat debat calon presiden pada tahun 2024 lalu.
“Penanganan Banjir Harus Ada Progres”, “Intensitas Curah Hujan Kembali Tinggi”, “Banjir di Jalintim Capai 50 cm”, “Mobil Kecil Disarankan Tak Melintas”,
Pilkades sebagai demokratisasi desa berarti upaya untuk menggerakkan demokrasi dalam kekhasan desa itu dengan semangat pengakuan keunikan dan kekhasan tradisi desa. Alpanya perhatian pada rezim pilkades menjadi kelemahan tersendiri terhadap pengakuan demokratisasi masyarakat desa. Padahal jika menggunakan konsep the living constitution, kedudukan masyarakat desa dengan segala sistem pemerintahan di dalamnya diatur dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Presiden Prabowo Subianto kembali membuat terobosan baru. Masih menyangkut perekonomian negara. Senin kemarin, Presiden meluncurkan suatu badan yang akan mengelola dana superjumbo. Tujuan mulianya untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Semoga saja tujuan itu tidak dibelokkan ke arah yang lain.
DUA belas KPU kabupaten/kota di Riau sudah menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemilihannya pekan lalu. Dalam tenggang waktu 3 hari kerja sejak diumumkan, terdapat tujuh kabupaten/kota yang paslonnya mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Dalam sebulan terakhir, Negeri Lancang Kuning Provinsi Riau dihebohkan kejadian luar biasa (KLB) malaria dengan ditemukannya kasus penularan setempat (indigeneous) di Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir. Sejarah mencatat telah terjadi KLB malaria tahun 2004 di daerah Kuala Selat yang menyebabkan tingginya angka kesakitan dan kematian. Secara epidemiologi di Indonesia, rata-rata kasus malaria diperkirakan 15 juta kasus setiap tahun. Penduduk yang terkena risiko atau population at risk adalah penduduk yang umumnya tinggal di daerah terpencil atau penduduk dengan mobilitas pergerakan yang tinggi dan pergi mengunjungi daerah endemis yang lain.
Provinsi Riau juga mengalami deflasi secara beruntun dalam tiga bulan terakhir tahun 2024. Pada Juni tercatat sebesar 0,22 persen, lalu pada Juli sebesar 0,80 persen, dan Agustus kembali deflasi sebesar 0,27 persen.
Banjir di daerah perkotaan merupakan masalah yang sering terjadi di berbagai kota, termasuk Kota Pekanbaru yang memiliki kondisi topografi yang rendah sehingga rentan terhadap genangan air. Kerentanan terhadap banjir di Kota Pekanbaru dapat dikaitkan dengan berbagai faktor, terutama tingkat curah hujan yang tinggi, kurangnya sistem drainase, dan penyebaran permukaan beton dan lapisan aspal yang menghambat penetrasi air hujan ke dalam tanah.
Pengambilan keputusan merupakan suatu pilihan terhadap berbagai macam alternative dan memilih alternatif terbaik (the best alternative) mengenai efektifitasnya dalam mencapai tujuan organisasi. Pengambilan keputusan berawal dari adanya masalah, namun dalam realitas dilapangan apa yang dianggap masalah oleh seorang pemimpin mungkin tidak menjadi masalah bagi pemimpin lainnya, demikian sebaliknya.
Mantan Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun, S.STP M.AP bagi saya bagaikan sebuah ode (syair apresiasi) bagi kota yang berpenduduk 1.123.348 jiwa. Ode yang menggambarkan dirinya sedang dikepung dari pelbagai persoalan sejak pasangan Dr Firdaus, ST MT dan Ayat Cahyadi, S.Si., meninggalkan kepemimpinan mereka, 22 Mei 2022.
Hari Keanekaragaman Hayati Dunia jatuh pada tanggal 22 Mei 2024. Kaya dan rumit, merupakan dua kata yang sangat menggambarkan karakteristik keanekaragaman hayati, ia bukan hanya tentang gajah, harimau, orang utan, dan berbagai satwa karismatik lainnya yang selama ini familiar bagi sebagian besar orang. Ia juga berkait kelindan dengan udara yang kita hirup, mangga yang kita makan, dan bahkan secangkir kopi yang kita minum di pagi hari.
Keberadaan musik sejak dulunya menjadi problematika umat dan para ulama juga memiliki pandangan tersendiri terhadap hal tersebut. Problematika musik di media sosial menjadi perbincangan yang hangat dalam diskusi umat Islam hari-hari ini. Perspektif yang beragam mengenai legalitas musik terus memunculkan pertentangan.