JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kadiv Hubungan Internasional Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) sebagai tersangka. Napoleon diduga turut menerima suap dalam kasus penghapusan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra (JST) dari daftar red notice.
Penetapan itu dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Selain itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan, pihaknya juga menetapkan tersangka lain, yakni TS dalam kasus yang sama.
"Kemudian untuk penetapan tersangka, ada dua selaku pemberi dan selaku penerima. Pemberi ini kami menetapkan tersangka JST, kedua saudara TS. Kedua penerima itu, yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah PU (Kepala Korwas PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo, red), kemudian kedua adalah NB," ujar Argo dalam konferensi daring, Jumat (14/8/2020).
TS dan NB ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dir Tipikor) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Tim penyidik telah memeriksa total 19 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Dari penetapan tersangka tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai USD 20 ribu, surat, handphone, laptop dan kamera CCTV.
Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, selaku tersangka penerima suap, dikenakan pasal 5 ayat 2, lalu pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Djoko Tjandra dan TS selaku pemberi akan dikenakan pasal 5 ayat 1, kemudian pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 20O2 tentang Tipikor, juncto pasal 5 KUHP.
"Jadi dari ancaman hukuman 5 tahun. Kemudian saat ini kami masih dalam penyidikan berikutnya. Itu adalah kasus pertama korupsi yang sudah kami gelar," ujar Argo.
Dengan demikian, telah ada enam tersangka dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Keenam tersangka itu yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, Jaksa Pinangki, TS, dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Argo menjelaskan bahwa keenam tersangka itu terbagi dalam dua kasus, yakni gratifikasi dan penerbitan, dan penggunaan surat jalan palsu yang dikeluarkan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
"Di mana dalam kasus Djoko Djandra ada dua, pertama masalah pidana umum, kedua adalah kasus di Tipikor," kata Argo.
Sumber: Antara/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun