Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Nilai OTT Tak Efektif Kembalikan Uang Negara

JAKARTA (RIAUPOS.CO)–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan gambaran bagaimana arah kebijakan lembaga antirasuah ke depan. Jenderal bintang tiga ini menyebut, pola penegakan hukum KPK ke depan harus mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang nyata.

“Bukan menebar ketakutan berusaha dan ketidakpastian investasi,” kata Firli dalam pesan singkatnya, Selasa (31/12).

Oleh sebab itu ia tak mau pola penegakan hukum seperti operasi tangkap tangan (OTT) sampai berdampak pada terganggunya investasi, iklim usaha, hilangnya lapangan pekerjaan, dan matinya perekonomian.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menyebut, kegiatan penegakan hukum seperti OTT nyatanya tak terlalu efektif, khususnya dalam mengembalikan keuangan negara.

Ia menuturkan, sepanjang 2016-2019 KPK sudah melakukan OTT sebanyak 87 kali. Namun dari OTT yang telah menjadikan 327 tersangka itu, nyatanya kerugian negara yang berhasil didapatkan lebih kecil.

Baca Juga:  Pemkab Dukung Penuh Program TORA

“Uang negara yang bisa diselamatkan hanya Rp1,7 triliun. Jumlah itu pun hasil total dari uang denda, uang pengganti, dan barang rampasan,” ucap Firli.

Sebaliknya, Firli menegaskan potensi kerugian negara yang dihasilkan dari pencegahan korupsi lebih besar.

“Upaya pencegahan korupsi mampu menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara tahun 2016-2019 sebesar Rp 61,5 triliun,” tukas Firli.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA (RIAUPOS.CO)–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan gambaran bagaimana arah kebijakan lembaga antirasuah ke depan. Jenderal bintang tiga ini menyebut, pola penegakan hukum KPK ke depan harus mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang nyata.

“Bukan menebar ketakutan berusaha dan ketidakpastian investasi,” kata Firli dalam pesan singkatnya, Selasa (31/12).

- Advertisement -

Oleh sebab itu ia tak mau pola penegakan hukum seperti operasi tangkap tangan (OTT) sampai berdampak pada terganggunya investasi, iklim usaha, hilangnya lapangan pekerjaan, dan matinya perekonomian.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menyebut, kegiatan penegakan hukum seperti OTT nyatanya tak terlalu efektif, khususnya dalam mengembalikan keuangan negara.

- Advertisement -

Ia menuturkan, sepanjang 2016-2019 KPK sudah melakukan OTT sebanyak 87 kali. Namun dari OTT yang telah menjadikan 327 tersangka itu, nyatanya kerugian negara yang berhasil didapatkan lebih kecil.

Baca Juga:  Aturan IMEI Buat Peredaran Smartphone BM Berkurang

“Uang negara yang bisa diselamatkan hanya Rp1,7 triliun. Jumlah itu pun hasil total dari uang denda, uang pengganti, dan barang rampasan,” ucap Firli.

Sebaliknya, Firli menegaskan potensi kerugian negara yang dihasilkan dari pencegahan korupsi lebih besar.

“Upaya pencegahan korupsi mampu menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara tahun 2016-2019 sebesar Rp 61,5 triliun,” tukas Firli.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari