Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Menteri Boleh Punya Lima Staf Khusus

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Gerbong staf khusus yang dibawa para menteri bakal semakin banyak. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 68/2019 tentang Organisasi Kementerian Negara disebutkan bahwa jumlah staf khusus menteri (SKM) maksimal lima orang.

Jumlah personel SKM itu meningkat jika dibandingkan dengan periode pemerintahan sebelumnya yang maksimal tiga orang. Ketentuan sebelumnya tentang SKM tertuang dalam Perpres 7/2015 tentang Organisasi Kementerian Lembaga. Selain jumlahnya yang bertambah, pengangkatan SKM harus melalui persetujuan presiden. Dengan begitu, menteri tidak bisa begitu saja membawa gerbongnya menjadi SKM.

Pengamat kebijakan publik Lina Miftahul Jannah mengatakan, keberadaan SKM harus dilihat dari tugas dan fungsinya. ”Artinya, kita tidak bisa bicara apakah keberadaan staf khusus itu krusial atau tidak krusial,” katanya Rabu (30/10).

Baca Juga:  Gawat! Tujuh Pegawai KPK  Positif Corona

Dia menegaskan, SKM jangan sampai bekerja atau menjalankan tugasnya di luar koridor. Misalnya, menjalankan kewenangan melampaui tugas dan fungsi seorang Dirjen atau deputi. Lina juga berharap SKM yang dibawa para menteri benar-benar orang yang memiliki kompetensi di bidangnya. ”Sekarang kebanyakan kan memang bagi-bagi jatah. Orang-orang yang dianggap berperan atau berjasa kepada menteri diajak menjadi staf khusus,” ujarnya.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian PAN-RB Rini Widyantini membenarkan bahwa jumlah SKM saat ini bertambah dari maksimal tiga orang menjadi lima orang. ’’Menteri menyampaikan usulan staf khusus ke presiden melalui menteri sekretaris negara,’’ katanya.

Sumber: jawapos.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Gerbong staf khusus yang dibawa para menteri bakal semakin banyak. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 68/2019 tentang Organisasi Kementerian Negara disebutkan bahwa jumlah staf khusus menteri (SKM) maksimal lima orang.

Jumlah personel SKM itu meningkat jika dibandingkan dengan periode pemerintahan sebelumnya yang maksimal tiga orang. Ketentuan sebelumnya tentang SKM tertuang dalam Perpres 7/2015 tentang Organisasi Kementerian Lembaga. Selain jumlahnya yang bertambah, pengangkatan SKM harus melalui persetujuan presiden. Dengan begitu, menteri tidak bisa begitu saja membawa gerbongnya menjadi SKM.

- Advertisement -

Pengamat kebijakan publik Lina Miftahul Jannah mengatakan, keberadaan SKM harus dilihat dari tugas dan fungsinya. ”Artinya, kita tidak bisa bicara apakah keberadaan staf khusus itu krusial atau tidak krusial,” katanya Rabu (30/10).

Baca Juga:  Ketegangan Korea Utara dan Korsel Menurun

Dia menegaskan, SKM jangan sampai bekerja atau menjalankan tugasnya di luar koridor. Misalnya, menjalankan kewenangan melampaui tugas dan fungsi seorang Dirjen atau deputi. Lina juga berharap SKM yang dibawa para menteri benar-benar orang yang memiliki kompetensi di bidangnya. ”Sekarang kebanyakan kan memang bagi-bagi jatah. Orang-orang yang dianggap berperan atau berjasa kepada menteri diajak menjadi staf khusus,” ujarnya.

- Advertisement -

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian PAN-RB Rini Widyantini membenarkan bahwa jumlah SKM saat ini bertambah dari maksimal tiga orang menjadi lima orang. ’’Menteri menyampaikan usulan staf khusus ke presiden melalui menteri sekretaris negara,’’ katanya.

Sumber: jawapos.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari