Senin, 20 Mei 2024

Imparsial Minta Polisi Harus Kembali kepada Agenda Reformasi Polri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidikan terhadap kematian Brigadir Joshua di rumah Dinas Kadiv Propam beberapa waktu lalu masih terus berlangsung. Hingga saat ini, tim gabungan Mabes Polri telah melakukan sejumlah upaya.

Mulai dari melakukan otopsi ulang terhadap jenazah, pemeriksaan sejumlah saksi, dan pemeriksaan video rekaman CCTV di sejumlah lokasi.

Yamaha

“Penyelesaian kasus ini menjadi penting, tidak hanya untuk mewujudkan keadilan bagi korban dan keluarga korban, tetapi juga menjadi pertaruhan bagi institusi Polri di mata publik,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Ahad (31/7/2022).

Gufron memandang, kasus kematian Brigadir Joshua yang menjadi sorotan publik perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan organisasi Polri untuk menyelesaikannya. Karena itu, sangat penting proses hukum terhadap kasus ini perlu dilakukan dengan segera, dijalankan secara transparan dan akuntabel.

“Berbagai fakta-fakta hukum yang terjadi perlu dibuka secara terang benderang kepada masyarakat dan tentu tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

- Advertisement -

Ia juga mendesak, tim khusus yang dibentuk Mabes Polri harus menjawab secara transparan dan akuntabel beragam keganjilan di publik dan yang paling penting lagi adalah pemenuhan keadilan bagi korban dan keluarga korban.

Baca Juga:  Tubuh Mudah Gemuk, Ini Penyebabnya

Sebab, lanjutnya, kerja tim Mabes Polri dalam menyelesaikan kasus ini menjadi perhatian serius oleh masyarakat sehingga pengawasan oleh masyarakat menjadi bagian elemen penting dalam menuntaskan kasus ini. Pada konteks ini, kehadiran lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM menjadi penting untuk melakukan pengawasan yang efektif dan independen terhadap kasus ini.

- Advertisement -

“Hal ini untuk memastikan upaya pengungkapan kasus ini berlangsung secara transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Gufron berharap, kasus kematian Brigadir Joshua semestinya juga digunakan sebagai momentum oleh Mabes Polri untuk mendorong kembali agenda reformasi kepolisian. Karena secara historis, proses perubahan politik 1998 memang telah mendorong dijalankannya reformasi kepolisian sebagai bagian dari agenda reformasi sektor keamanan.

“Agenda ini salah satunya bertujuan mendorong adanya penghormatan pada prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia di dalam institusi-institusi keamanan yang ada, termasuk kepolisian,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penggunaan kekuatan senjata api oleh kepolisian. Hal ini memang menjadi masalah serius yang perlu dibenahi dalam institusi kepolisian. Selain itu, aparat kepolisian perlu memperhatikan Resolusi Majelis Umum PBB No. 34/169 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak hukum yang dituangkan dalam Code of Conduct Law Enforcement dan UN Basic Principle on the Use of Force and Fireams by Law Enforcement Officials mengenai penggunaan kekerasan dan penggunaan senjata api.

Baca Juga:  Tol Pekanbaru-Padang Seksi Pangkalan Payakumbuh Sicincin Ditangguhkan

Sebab, ada tiga asas esensial dalam penggunaan senjata kekerasan dan senjata api yang penting untuk diperhatikan polisi yaitu asas legalitas (legality), kepentingan (necessity) dan proporsional (proportionality). Kalau pun penggunaan kekerasan dan senjata api tidak dapat dihindarkan, aparat penegak hukum harus mengendalikan sekaligus mencegah dengan bertindak secara proporsional berdasarkan situasi dan kondisi lapangan.

“Penyalahgunaan kekerasan dan senjata api dapat mengakibatkan petugas mendapatkan masalah, apalagi yang mengakibatkan kematian. Penyalahgunaan kewenangan ini mengakibatkan pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran atas harkat dan martabat manusia,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidikan terhadap kematian Brigadir Joshua di rumah Dinas Kadiv Propam beberapa waktu lalu masih terus berlangsung. Hingga saat ini, tim gabungan Mabes Polri telah melakukan sejumlah upaya.

Mulai dari melakukan otopsi ulang terhadap jenazah, pemeriksaan sejumlah saksi, dan pemeriksaan video rekaman CCTV di sejumlah lokasi.

“Penyelesaian kasus ini menjadi penting, tidak hanya untuk mewujudkan keadilan bagi korban dan keluarga korban, tetapi juga menjadi pertaruhan bagi institusi Polri di mata publik,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Ahad (31/7/2022).

Gufron memandang, kasus kematian Brigadir Joshua yang menjadi sorotan publik perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan organisasi Polri untuk menyelesaikannya. Karena itu, sangat penting proses hukum terhadap kasus ini perlu dilakukan dengan segera, dijalankan secara transparan dan akuntabel.

“Berbagai fakta-fakta hukum yang terjadi perlu dibuka secara terang benderang kepada masyarakat dan tentu tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Ia juga mendesak, tim khusus yang dibentuk Mabes Polri harus menjawab secara transparan dan akuntabel beragam keganjilan di publik dan yang paling penting lagi adalah pemenuhan keadilan bagi korban dan keluarga korban.

Baca Juga:  Jenita Janet Resmi Jadi Janda

Sebab, lanjutnya, kerja tim Mabes Polri dalam menyelesaikan kasus ini menjadi perhatian serius oleh masyarakat sehingga pengawasan oleh masyarakat menjadi bagian elemen penting dalam menuntaskan kasus ini. Pada konteks ini, kehadiran lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM menjadi penting untuk melakukan pengawasan yang efektif dan independen terhadap kasus ini.

“Hal ini untuk memastikan upaya pengungkapan kasus ini berlangsung secara transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Gufron berharap, kasus kematian Brigadir Joshua semestinya juga digunakan sebagai momentum oleh Mabes Polri untuk mendorong kembali agenda reformasi kepolisian. Karena secara historis, proses perubahan politik 1998 memang telah mendorong dijalankannya reformasi kepolisian sebagai bagian dari agenda reformasi sektor keamanan.

“Agenda ini salah satunya bertujuan mendorong adanya penghormatan pada prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia di dalam institusi-institusi keamanan yang ada, termasuk kepolisian,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penggunaan kekuatan senjata api oleh kepolisian. Hal ini memang menjadi masalah serius yang perlu dibenahi dalam institusi kepolisian. Selain itu, aparat kepolisian perlu memperhatikan Resolusi Majelis Umum PBB No. 34/169 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak hukum yang dituangkan dalam Code of Conduct Law Enforcement dan UN Basic Principle on the Use of Force and Fireams by Law Enforcement Officials mengenai penggunaan kekerasan dan penggunaan senjata api.

Baca Juga:  AJI Kecam Pemidanaan Farid Gaban oleh Politikus PSI

Sebab, ada tiga asas esensial dalam penggunaan senjata kekerasan dan senjata api yang penting untuk diperhatikan polisi yaitu asas legalitas (legality), kepentingan (necessity) dan proporsional (proportionality). Kalau pun penggunaan kekerasan dan senjata api tidak dapat dihindarkan, aparat penegak hukum harus mengendalikan sekaligus mencegah dengan bertindak secara proporsional berdasarkan situasi dan kondisi lapangan.

“Penyalahgunaan kekerasan dan senjata api dapat mengakibatkan petugas mendapatkan masalah, apalagi yang mengakibatkan kematian. Penyalahgunaan kewenangan ini mengakibatkan pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran atas harkat dan martabat manusia,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari