Kamis, 19 September 2024

Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jakarta, Selasa (31/3),

Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, Jokowi telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang dipilih adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya.

- Advertisement -

Jokowi menambahkan, Indonesia harus belajar dari pengalaman dari negara lain, tapi tidak bisa menirunya begitu saja, sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing.

Baca Juga:  Amerika-Iran di Ambang Perang

"Mempunyai ciri khas masing-masing. Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain," ungkapnya.

- Advertisement -

Karena itu, Presiden Jokowi juga menegaskan, pemerintah akan menghitung dengan kalkulasi yang ada terkait penanganan pandemik corona ini. Sehingga kebijakan yang diambil tidak salah langkah.

"Pemerintah tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi semuanya harus dihitung semuanya harus di kalkulasi dengan cermat," ungapnya.

‎Diketahui, Indonesia saat ini sedang mengatasi pandemi virus corona atau Covid-19 di tanah air. Pemerintah pun telah melakukan langkah-langkah mengatasi virus tersebut seperti menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan juga Keputusan Presiden (Keppres).

Presiden Jokowi juga menuturkan, PP yang dibuat pemerintah adalah kebijakan PSBB dan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Baca Juga:  Rio Rezeki, Terdakwa Sabu 19 Kg, Divonis Penjara Seumur Hidup

"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat," ujar Presiden Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, dengan adanya PP dan Keppres tersebut, maka kepala daerah akan sejalan dengan yang diinginkan pemerintah pusat dalam menangani pandemi virus corona ini. Sehingga semuanya tertangani dengan baik.

"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," katanya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jakarta, Selasa (31/3),

Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, Jokowi telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang dipilih adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya.

Jokowi menambahkan, Indonesia harus belajar dari pengalaman dari negara lain, tapi tidak bisa menirunya begitu saja, sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing.

Baca Juga:  Honorer K2 Minta Regulasi Menjadi PNS dan PPPK 

"Mempunyai ciri khas masing-masing. Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain," ungkapnya.

Karena itu, Presiden Jokowi juga menegaskan, pemerintah akan menghitung dengan kalkulasi yang ada terkait penanganan pandemik corona ini. Sehingga kebijakan yang diambil tidak salah langkah.

"Pemerintah tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi semuanya harus dihitung semuanya harus di kalkulasi dengan cermat," ungapnya.

‎Diketahui, Indonesia saat ini sedang mengatasi pandemi virus corona atau Covid-19 di tanah air. Pemerintah pun telah melakukan langkah-langkah mengatasi virus tersebut seperti menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan juga Keputusan Presiden (Keppres).

Presiden Jokowi juga menuturkan, PP yang dibuat pemerintah adalah kebijakan PSBB dan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Baca Juga:  Rio Rezeki, Terdakwa Sabu 19 Kg, Divonis Penjara Seumur Hidup

"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat," ujar Presiden Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, dengan adanya PP dan Keppres tersebut, maka kepala daerah akan sejalan dengan yang diinginkan pemerintah pusat dalam menangani pandemi virus corona ini. Sehingga semuanya tertangani dengan baik.

"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," katanya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari