Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Ini Kata Polisi

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Nikita Mirzani dijemput paksa pihak kepolisian pada Jumat (31/1) dini hari usai mengisi acara di salah satu stasiun televisi swasta. Penjemputan ini dilakukan karena Nikita tidak memenuhi pemanggilan penyidik terkait dugaan kasus penganiayaan atau KDRT atas laporan Dipo Latief.

Nikita tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 00.30 WIB dengan pengawalan sejumlah petugas kepolisian. Dia pun diperiksa penyidik dengan status sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penjemputan dilakukan memang karena Nikita Mirzani dua kali tidak memenuhi pemanggilan penyidik. Pertama karena yang bersangkutan menunaikan ibadah umrah. Untuk pemanggilan kedua, Nikita Mirzani tidak bisa datang dengan alasan terjatuh sakit. Hal itu diperkuat dengan adanya surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Brawijaya.

“NM sudah dipanggil sebagai tersangka pada 2 Januari 2020, tapi tidak hadir dengan alasan persiapan umrah sesuai surat dari Fahmi H Bachmid & partners Law office. NM dianggil lagi tapi tidak hadir dengan alasan sakit,” tutur Kombes Pol Yusri Yunus ketika dikonfirmasi, Jumat (31/1).

Baca Juga:  Menristek Resmikan Pemanfaatan Listrik PLTBg

Surat sakit Nikita Mirzani itu dikirimkan pada 23 Januari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB. “Kurir NM yang mengantarkan surat sakit yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Brawijaya,” tuturnya.

Namun sayangnya, di tengah pengakuan dirinya sakit, Nikita Mirzani masih aktif bekerja di dunia hiburan. Kemungkinan hal itu yang menjadi alasan penyidik untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani.

Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita mengungkap alasan mengapa kliennya tetap bekerja di dunia hiburan kendati tengah terjatuh sakit. Menurut pengakuan Fahmi, Nikita Mirzani tetap bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan anak-anak.

“Dia bilang ke saya, kalau enggak kerja saya mau makan apa, anak saya gimana. Ya sudah saya enggak bisa melarang,” tutur Fahmi Bachmid.

Baca Juga:  Mantan Kadisdik Rohil Kembalikan Uang Pengganti

Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan Dipo Latief pada pertengahan 2018 ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah kasus ini ditindaklanjuti oleh penyidik, status Nikita Mirzani yang awalnya cuma saksi kemudian dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti permulaan yang dianggap cukup.

Dipo Latief diketahui menikah dengan Nikita Mirzani secara siri pada 28 Februari 2018. Tidak lama dari pernikahan tersebut, Nikita secara mengejutkan tiba-tiba melayangkan gugatan cerai kepada Dipo Latief. Namun sebelum gugatan cerai diajukan Nikita Mirzani, dia lebih dulu melakukan penetapan nikah (isbat nikah).

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Nikita Mirzani dijemput paksa pihak kepolisian pada Jumat (31/1) dini hari usai mengisi acara di salah satu stasiun televisi swasta. Penjemputan ini dilakukan karena Nikita tidak memenuhi pemanggilan penyidik terkait dugaan kasus penganiayaan atau KDRT atas laporan Dipo Latief.

Nikita tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 00.30 WIB dengan pengawalan sejumlah petugas kepolisian. Dia pun diperiksa penyidik dengan status sebagai tersangka.

- Advertisement -

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penjemputan dilakukan memang karena Nikita Mirzani dua kali tidak memenuhi pemanggilan penyidik. Pertama karena yang bersangkutan menunaikan ibadah umrah. Untuk pemanggilan kedua, Nikita Mirzani tidak bisa datang dengan alasan terjatuh sakit. Hal itu diperkuat dengan adanya surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Brawijaya.

“NM sudah dipanggil sebagai tersangka pada 2 Januari 2020, tapi tidak hadir dengan alasan persiapan umrah sesuai surat dari Fahmi H Bachmid & partners Law office. NM dianggil lagi tapi tidak hadir dengan alasan sakit,” tutur Kombes Pol Yusri Yunus ketika dikonfirmasi, Jumat (31/1).

- Advertisement -
Baca Juga:  Turun ke Wilayah Pinggiran Serap Aspirasi

Surat sakit Nikita Mirzani itu dikirimkan pada 23 Januari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB. “Kurir NM yang mengantarkan surat sakit yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Brawijaya,” tuturnya.

Namun sayangnya, di tengah pengakuan dirinya sakit, Nikita Mirzani masih aktif bekerja di dunia hiburan. Kemungkinan hal itu yang menjadi alasan penyidik untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani.

Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita mengungkap alasan mengapa kliennya tetap bekerja di dunia hiburan kendati tengah terjatuh sakit. Menurut pengakuan Fahmi, Nikita Mirzani tetap bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan anak-anak.

“Dia bilang ke saya, kalau enggak kerja saya mau makan apa, anak saya gimana. Ya sudah saya enggak bisa melarang,” tutur Fahmi Bachmid.

Baca Juga:  Pasien Positif Virus Corona Melonjak Jadi 27 Orang

Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan Dipo Latief pada pertengahan 2018 ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah kasus ini ditindaklanjuti oleh penyidik, status Nikita Mirzani yang awalnya cuma saksi kemudian dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti permulaan yang dianggap cukup.

Dipo Latief diketahui menikah dengan Nikita Mirzani secara siri pada 28 Februari 2018. Tidak lama dari pernikahan tersebut, Nikita secara mengejutkan tiba-tiba melayangkan gugatan cerai kepada Dipo Latief. Namun sebelum gugatan cerai diajukan Nikita Mirzani, dia lebih dulu melakukan penetapan nikah (isbat nikah).

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari