Rabu, 9 April 2025

Habib Rizieq vs PTPN VIII, Disarankan Diselesaikan secara Hukum  

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sengketa pondok pesantren (ponpes) yang dibangun Habib Rizieq Shihab dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII disarankan diselesaikan secara hukum. Ponpes tersebut dibangun di atas lahan seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 

Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan, mekanisme hukum dapat ditempuh jika upaya mediasi tidak mencapai titik temu. Dia menyarankan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan profesional dan proporsional agar tidak menimbulkan kontroversi. 

"Masing-masing pihak dapat menggunakan dokumen surat-surat dan saksi-saksi yang menunjukkan bahwa memiliki alas hak atas tanah tersebut. Bukti tersebut dapat dijadikan dasar untuk menilai pihak yang paling berhak atas tanah tersebut," ujar Suparji di Jakarta, Selasa (29/12/2020). 

Baca Juga:  Kades Harus Jadi Panutan Masyarakat

Sengketa lahan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah yang didirikan Rizieq Shihab bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PTPN VIII (Persero). 

Surat berperihal somasi pertama dan terakhir ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Surat somasi ditandatangani oleh Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat. 

Di dalam surat somasi, secara umum Mohammad Hidayat menyatakan ada permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013.   

PTPN VIII memperingatkan agar pimpinan ponpes menyerahkan tanah tersebut atau dikosongkan paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat diterima. Somasi tersebut telah dijawab oleh tim hukum Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah yang menyatakan selama ini lahan digarap warga karena PTPN VIII menelantarkannya lebih dari 30 tahun. 

Baca Juga:  Hosni Mubarak Tutup Usia

Saat ini HGU lahan telah dibeli menggunakan dana keluarga Rizieq Shihab dan umat dari warga dan sejumlah pihak terkait serta diketahui pejabat pemerintah setempat. 

Sumber: News/Antara/RMOL
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sengketa pondok pesantren (ponpes) yang dibangun Habib Rizieq Shihab dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII disarankan diselesaikan secara hukum. Ponpes tersebut dibangun di atas lahan seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 

Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan, mekanisme hukum dapat ditempuh jika upaya mediasi tidak mencapai titik temu. Dia menyarankan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan profesional dan proporsional agar tidak menimbulkan kontroversi. 

"Masing-masing pihak dapat menggunakan dokumen surat-surat dan saksi-saksi yang menunjukkan bahwa memiliki alas hak atas tanah tersebut. Bukti tersebut dapat dijadikan dasar untuk menilai pihak yang paling berhak atas tanah tersebut," ujar Suparji di Jakarta, Selasa (29/12/2020). 

Baca Juga:  2 Tahun Jelajah Sabang hingga NTT

Sengketa lahan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah yang didirikan Rizieq Shihab bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PTPN VIII (Persero). 

Surat berperihal somasi pertama dan terakhir ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Surat somasi ditandatangani oleh Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat. 

Di dalam surat somasi, secara umum Mohammad Hidayat menyatakan ada permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013.   

PTPN VIII memperingatkan agar pimpinan ponpes menyerahkan tanah tersebut atau dikosongkan paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat diterima. Somasi tersebut telah dijawab oleh tim hukum Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah yang menyatakan selama ini lahan digarap warga karena PTPN VIII menelantarkannya lebih dari 30 tahun. 

Baca Juga:  Berdalih Kejar Hamas, Israel Bombardir Kantor Berita AP dan Al Jazeera

Saat ini HGU lahan telah dibeli menggunakan dana keluarga Rizieq Shihab dan umat dari warga dan sejumlah pihak terkait serta diketahui pejabat pemerintah setempat. 

Sumber: News/Antara/RMOL
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Habib Rizieq vs PTPN VIII, Disarankan Diselesaikan secara Hukum  

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sengketa pondok pesantren (ponpes) yang dibangun Habib Rizieq Shihab dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII disarankan diselesaikan secara hukum. Ponpes tersebut dibangun di atas lahan seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 

Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan, mekanisme hukum dapat ditempuh jika upaya mediasi tidak mencapai titik temu. Dia menyarankan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan profesional dan proporsional agar tidak menimbulkan kontroversi. 

"Masing-masing pihak dapat menggunakan dokumen surat-surat dan saksi-saksi yang menunjukkan bahwa memiliki alas hak atas tanah tersebut. Bukti tersebut dapat dijadikan dasar untuk menilai pihak yang paling berhak atas tanah tersebut," ujar Suparji di Jakarta, Selasa (29/12/2020). 

Baca Juga:  Cegah Omicron, Singapura Perketat Karantina bagi Pendatang

Sengketa lahan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah yang didirikan Rizieq Shihab bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PTPN VIII (Persero). 

Surat berperihal somasi pertama dan terakhir ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Surat somasi ditandatangani oleh Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat. 

Di dalam surat somasi, secara umum Mohammad Hidayat menyatakan ada permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013.   

PTPN VIII memperingatkan agar pimpinan ponpes menyerahkan tanah tersebut atau dikosongkan paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat diterima. Somasi tersebut telah dijawab oleh tim hukum Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah yang menyatakan selama ini lahan digarap warga karena PTPN VIII menelantarkannya lebih dari 30 tahun. 

Baca Juga:  Hosni Mubarak Tutup Usia

Saat ini HGU lahan telah dibeli menggunakan dana keluarga Rizieq Shihab dan umat dari warga dan sejumlah pihak terkait serta diketahui pejabat pemerintah setempat. 

Sumber: News/Antara/RMOL
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sengketa pondok pesantren (ponpes) yang dibangun Habib Rizieq Shihab dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII disarankan diselesaikan secara hukum. Ponpes tersebut dibangun di atas lahan seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 

Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan, mekanisme hukum dapat ditempuh jika upaya mediasi tidak mencapai titik temu. Dia menyarankan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan profesional dan proporsional agar tidak menimbulkan kontroversi. 

"Masing-masing pihak dapat menggunakan dokumen surat-surat dan saksi-saksi yang menunjukkan bahwa memiliki alas hak atas tanah tersebut. Bukti tersebut dapat dijadikan dasar untuk menilai pihak yang paling berhak atas tanah tersebut," ujar Suparji di Jakarta, Selasa (29/12/2020). 

Baca Juga:  Berdalih Kejar Hamas, Israel Bombardir Kantor Berita AP dan Al Jazeera

Sengketa lahan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah yang didirikan Rizieq Shihab bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PTPN VIII (Persero). 

Surat berperihal somasi pertama dan terakhir ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Surat somasi ditandatangani oleh Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat. 

Di dalam surat somasi, secara umum Mohammad Hidayat menyatakan ada permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013.   

PTPN VIII memperingatkan agar pimpinan ponpes menyerahkan tanah tersebut atau dikosongkan paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat diterima. Somasi tersebut telah dijawab oleh tim hukum Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah yang menyatakan selama ini lahan digarap warga karena PTPN VIII menelantarkannya lebih dari 30 tahun. 

Baca Juga:  Hulu dan Hilir yang Terus Mengalir

Saat ini HGU lahan telah dibeli menggunakan dana keluarga Rizieq Shihab dan umat dari warga dan sejumlah pihak terkait serta diketahui pejabat pemerintah setempat. 

Sumber: News/Antara/RMOL
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari