Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kejagung Akan Periksa Dua Orang Saksi Kasus Jiwasraya

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Kejaksaan Agung terus mendalami skandal Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun dengan memanggil sejumlah saksi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman menyampaikan, pihaknya telah berencana memeriksa terhadap dua orang saksi hari ini.

“Kami sudah sampaikan jadwal pemeriksaan hari ini dua, besok dua,” kata Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12).

Tak sampai hari ini, agenda pemeriksaan saksi juga bakal dilanjutkan pada Januari 2020 yang akan datang.

“Kemudian (tanggal) 6, 7, 8 (Januari) kami memanggil sekitar 20 orang,” sambung Adi.

Kendati demikian, Adi tak menyampaikan siapa dua orang saksi yang bakal diperiksa oleh jajaranya tersebut.

“Ya kemarin saya sudah sampaikan jadwalnya ya toh,” pungkas Adi.

Baca Juga:  Ratusan Ribu Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah melakukan pencekalan terhadap 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus mega korupsi ini ke luar negeri. Pencekalan dimulai sejak 26 Desember hingga enam bulan ke depan. 10 orang yang dicekal yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

Sumber: rmol
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Kejaksaan Agung terus mendalami skandal Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun dengan memanggil sejumlah saksi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman menyampaikan, pihaknya telah berencana memeriksa terhadap dua orang saksi hari ini.

- Advertisement -

“Kami sudah sampaikan jadwal pemeriksaan hari ini dua, besok dua,” kata Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12).

Tak sampai hari ini, agenda pemeriksaan saksi juga bakal dilanjutkan pada Januari 2020 yang akan datang.

- Advertisement -

“Kemudian (tanggal) 6, 7, 8 (Januari) kami memanggil sekitar 20 orang,” sambung Adi.

Kendati demikian, Adi tak menyampaikan siapa dua orang saksi yang bakal diperiksa oleh jajaranya tersebut.

“Ya kemarin saya sudah sampaikan jadwalnya ya toh,” pungkas Adi.

Baca Juga:  Vaksinasi Usia 6-11 Tahun Dimulai di Jawa-Bali

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah melakukan pencekalan terhadap 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus mega korupsi ini ke luar negeri. Pencekalan dimulai sejak 26 Desember hingga enam bulan ke depan. 10 orang yang dicekal yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

Sumber: rmol
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari