SIAK (RIAUPOS.CO) — Pemkab Siak berkomitmen untuk menjalankan lembaga-lembaga keuangan syariah. Apalagi setelah disahkannya peraturan daerah tentang koperasi syariah oleh DPRD Kabupaten Siak.
Dengan telah dibentuknya program koperasi berbasis syariah, Kabupaten Siak menjadi kabupaten pertama yang menerapkan program tersebut di Riau.
"Perda ini untuk menjadi pedoman bersama baik pemerintah, kemudian juga pelaku usaha di koperasi termasuk masyarakat," ungkap Alfedri usai meluncurkan Koperasi Syariah Rimba Mutiara Banso (RMB) di Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib, Sabtu (28/12).
Dikatakan Alfedri, pihaknya juga telah melakukan pelatihan sebanyak 50 koperasi yang ingin hijrah dari 198 koperasi yang aktif. Selain itu sudah ada 16 orang calon anggota dewan pengawas syariah (DPS) yang lulus ujian sertifikasi.
"Kita bersyukur sudah ada koperasi syariah di Kabupatan Siak," ujar Alfedri.
Kemudian lanjut Alfedri, pada pekan kedua tahun depan akan menyusul koperasi kedua yang hijrah ke syariah yang berlokasi di Kampung Teluk Merbau.
Alfedri berharap semua koperasi di Kabupaten Siak segera pindah dari pola konvensional menjadi pola syariah. Sehingga praktek-praktek di lembaga keuangan bisa terhindar dari riba yang diharamkan dalam agama Islam.
Sementara Kadis Koperasi UMKM Kabupaten Siak Wan Fajri Auli mengatakan, pemindahan perilaku dari koperasi konvensional menjadi koperasi syariah merupakan pola yang bagus untuk pengembangan koperasi syariah ke depannya.
Dirinya berharap bisa menjadi motivasi bagi koperasi-koperasi yang ada untuk bergerak ke arah syariah.
"Kami berharap koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah ini ingin lebih banyak," harapnya.
Tentunya hal ini, lanjutnya, mampu memancing geliat perkembangan ekonomi Islam yang berpotensi untuk menyejahterakan umat, khususnya bagi anggota koperasi.(kom)
Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak