DUMAI (RIAUPOS.CO) – Dewan Pengupahan Kota Dumai menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2022 sebesar Rp3.414.160,86. Penetapan UMK Dumai dihadiri anggota dewan pengupahan yang berasal dari serikat pekerja, serikat buruh, Apindo, Kadin Dumai serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, Satrio Wibowo ketika dikonfirmasi, Senin (29/11) membenarkan tentang telah ditetapkannya UMK Tahun 2022.
"Kami telah menggelar pertemuan sebanyak dua kali dengan DPK, karena acuan pembahasan sudahjelas maka penetapan UMK Tahun 2022 tak memerlukan waktu lama. Semua telah sepakat pembahasan mengacu pada Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan," katanya.
Kenaikan upah minimum mencapai 0,90 persen angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.
"Berdasarkan data dari BPS rata-rata kenaikan upah minimum itu 0,90 persen, ini rata-rata nasional," katanya.
Batas pengajuan UMK tahun 2022 per 30 November 2021 dan pemerintah telah mengajukannya ke Pemerintah Provinsi Riau untuk mendapatkan persetujuan. Setelah UMK disetujui, maka selanjutnya akan dilakukan dengan sosialisasi disampaikan ke pengusaha untuk diterapkan dalam pembayaran upah buruh tahun 2022.
UMK Dumai mengalami peningkatkan dibanding tahun 2020 sebesar Rp3,383,834 dan tahun 2021 Rp 3,383,834. Sedangkan pada tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.4 juta.
Proses penetapan UMK Kota Dumai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu mengacu aturan perundangan dari pemerintah pusat dan provinsi.(mx12/lim)
Laporan RPG, Dumai
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Dewan Pengupahan Kota Dumai menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2022 sebesar Rp3.414.160,86. Penetapan UMK Dumai dihadiri anggota dewan pengupahan yang berasal dari serikat pekerja, serikat buruh, Apindo, Kadin Dumai serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, Satrio Wibowo ketika dikonfirmasi, Senin (29/11) membenarkan tentang telah ditetapkannya UMK Tahun 2022.
- Advertisement -
"Kami telah menggelar pertemuan sebanyak dua kali dengan DPK, karena acuan pembahasan sudahjelas maka penetapan UMK Tahun 2022 tak memerlukan waktu lama. Semua telah sepakat pembahasan mengacu pada Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan," katanya.
Kenaikan upah minimum mencapai 0,90 persen angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.
- Advertisement -
"Berdasarkan data dari BPS rata-rata kenaikan upah minimum itu 0,90 persen, ini rata-rata nasional," katanya.
Batas pengajuan UMK tahun 2022 per 30 November 2021 dan pemerintah telah mengajukannya ke Pemerintah Provinsi Riau untuk mendapatkan persetujuan. Setelah UMK disetujui, maka selanjutnya akan dilakukan dengan sosialisasi disampaikan ke pengusaha untuk diterapkan dalam pembayaran upah buruh tahun 2022.
UMK Dumai mengalami peningkatkan dibanding tahun 2020 sebesar Rp3,383,834 dan tahun 2021 Rp 3,383,834. Sedangkan pada tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.4 juta.
Proses penetapan UMK Kota Dumai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu mengacu aturan perundangan dari pemerintah pusat dan provinsi.(mx12/lim)
Laporan RPG, Dumai