Kamis, 19 September 2024

Sakit-sakitan Alasan Pemberian Grasi ke Annas Maamun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyinggung tentang alasan kesehatan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan, Annas Maamun, sehingga mendapat grasi dari Presiden Jokowi.

Menurut Mahfud, kondisi kesehatan Annas sudah menurun dan sehari-hari memakai alat bantu pernapasan.

"Dia (Anas) kan, sudah pakai oksigen setiap hari. Kemudian sakit-sakitan dan banyak lagi penyakitnya," kata Mahfud ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (29/11).

Selain kesehatan, Mahfud berbicara tentang usia sehingga Jokowi memberikan grasi ke mantan Gubernur Riau itu. Saat ini, Annas tercatat berusia 79 tahun.

- Advertisement -

"Jadi, orang yang sudah berusia tua itu bisa tidak ditahan. Kan, dia diberi grasi," lanjut dia.

Baca Juga:  Banjir di Kampar Surut, Pelalawan Naik

Namun, Mahfud menegaskan bahwa grasi dari Jokowi tidak menghapus pidana yang dilakukan Annas. Grasi ialah bentuk pemberian pengampunan dengan mengurangi masa penahanan.

- Advertisement -

"Diberi grasi itu, tidak menghilangkan tindak pidananya. Dia tetap tindak pidana, hanya saja, dia diampuni dengan pengurangan hukuman, kan gitu," timpal dia.

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, yang merupakan terpidana korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, mendapat grasi dari Presiden Jokowi.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyinggung tentang alasan kesehatan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan, Annas Maamun, sehingga mendapat grasi dari Presiden Jokowi.

Menurut Mahfud, kondisi kesehatan Annas sudah menurun dan sehari-hari memakai alat bantu pernapasan.

"Dia (Anas) kan, sudah pakai oksigen setiap hari. Kemudian sakit-sakitan dan banyak lagi penyakitnya," kata Mahfud ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (29/11).

Selain kesehatan, Mahfud berbicara tentang usia sehingga Jokowi memberikan grasi ke mantan Gubernur Riau itu. Saat ini, Annas tercatat berusia 79 tahun.

"Jadi, orang yang sudah berusia tua itu bisa tidak ditahan. Kan, dia diberi grasi," lanjut dia.

Baca Juga:  Masuk Bursa Calon Menteri, Nama Zainudin Amali Muncul di Dua Kasus KPK

Namun, Mahfud menegaskan bahwa grasi dari Jokowi tidak menghapus pidana yang dilakukan Annas. Grasi ialah bentuk pemberian pengampunan dengan mengurangi masa penahanan.

"Diberi grasi itu, tidak menghilangkan tindak pidananya. Dia tetap tindak pidana, hanya saja, dia diampuni dengan pengurangan hukuman, kan gitu," timpal dia.

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, yang merupakan terpidana korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, mendapat grasi dari Presiden Jokowi.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari