Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional serta Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Aturan iuran baru tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani pada 24 Oktober 2019.

Aturan baru ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2020 mendatang. Dalam Perpres 75/2019, Jokowi naikan besaran iuran peserta JKN-KIS ketegori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri untuk semua kelas.

Kelas 3 naik menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan. Kemudian kelas 2 naik dari semula Rp 51.000 jadi Rp 110.000, sedangkan kelas 1 naik menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.0000.

Baca Juga:  Bupati, Dandim dan Wakapolres Ikut Padamkan Lahan Terbakar

Untuk kategori penerima bantuan iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah juga mengalami kenaikan dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000. Kenaikan ini berlaku surut per 1 Agustus 2019.

“Pertama yang akan disesuaikan per 1 Agustus 2019 adalah PBI. Kemudian PBPU pada 1 Januari 2020,” kata Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf, Rabu (30/10) pagi.

Sementara itu, untuk kategori pekerja penerima upah (PPU) seperti ASN, TNI, dan Polri besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji setiap bulannya. Dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan peserta.

“Semula komposisinya pemberi kerja 3 persen dan peserta 2 persen. Ini juga akan berlaku per 1 Januari 2020 mendatang,” lanjutnya.

Baca Juga:  Cara Mengobati 3 Penyakit Kulit yang Sebabkan Anus Gatal

Sementara itu, dalam perpres ini ditetapkan batas tertinggi gaji untuk peserta kategori PPU. Dari semula 8 juta menjadi 12 juta sebagai dasar untuk pembayaran iuran.

“Ada perubahan besaran batas atas (tertinggi) dari 8 juta menjadi 12 juta. Misalkan upah karyawan 15 juta, dulu dipotong iuran dengan besaran maksimal 8 juta, di 2020 yang semula 8 juta menjadi 12 juta,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional serta Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Aturan iuran baru tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani pada 24 Oktober 2019.

Aturan baru ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2020 mendatang. Dalam Perpres 75/2019, Jokowi naikan besaran iuran peserta JKN-KIS ketegori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri untuk semua kelas.

- Advertisement -

Kelas 3 naik menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan. Kemudian kelas 2 naik dari semula Rp 51.000 jadi Rp 110.000, sedangkan kelas 1 naik menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.0000.

Baca Juga:  Lari ke Jerman, Mantan Menteri Komunikasi Afghanistan Menjadi Pengantar Piza

Untuk kategori penerima bantuan iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah juga mengalami kenaikan dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000. Kenaikan ini berlaku surut per 1 Agustus 2019.

- Advertisement -

“Pertama yang akan disesuaikan per 1 Agustus 2019 adalah PBI. Kemudian PBPU pada 1 Januari 2020,” kata Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf, Rabu (30/10) pagi.

Sementara itu, untuk kategori pekerja penerima upah (PPU) seperti ASN, TNI, dan Polri besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji setiap bulannya. Dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan peserta.

“Semula komposisinya pemberi kerja 3 persen dan peserta 2 persen. Ini juga akan berlaku per 1 Januari 2020 mendatang,” lanjutnya.

Baca Juga:  Novel Baswedan dan Tetangganya Diminta Bersaksi di Persidangan

Sementara itu, dalam perpres ini ditetapkan batas tertinggi gaji untuk peserta kategori PPU. Dari semula 8 juta menjadi 12 juta sebagai dasar untuk pembayaran iuran.

“Ada perubahan besaran batas atas (tertinggi) dari 8 juta menjadi 12 juta. Misalkan upah karyawan 15 juta, dulu dipotong iuran dengan besaran maksimal 8 juta, di 2020 yang semula 8 juta menjadi 12 juta,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari