Sabtu, 9 November 2024

58 Pegawai KPK yang Dipecat Ancam PTUN-kan Firli Bahuri

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Setelah resmi dipecat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/9/2021), 58 pegawai berencana menempuh upaya hukum lanjutan. Mereka akan menggugat pemecatan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Mempersiapkan administrasi langkah-langkah hukum, perbuatan melawan hukum di TUN,” kata pegawai nonaktif KPK, Hotman Tambunan dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).

- Advertisement -

Terpisah, sebagai bentuk awal perjuangan pemberantasan korupsi, 58 pegawai KPK yang dipecat mendeklarasikan Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute).

“Institute tersebut diharapkan menjadi wadah bagi para pegawai yang diberhentikan secara melawan hukum oleh KPK melalui proses TWK yang melanggar HAM dan malaadminstratif dalam penyelenggaraannya,” ucap pegawai nonaktif KPK, Praswad Nugraha.

IM 57+Institute memiliki Executive Board yang terdiri dari Hery Muryanto mantan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Sujanarko mantan Direktur PJKAKI, Novel Baswedan, Giri Suprapdiono mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi serta Chandra SR mantan Kabiro SDM.

- Advertisement -
Baca Juga:  80 Juta Dosis Vaksin Booster untuk Mudik

Selain Executive Board, terdapat Investigation Board, terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior, Law and Strategic Research Board beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior, serta Education and Training Board terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan training antikorupsi.

Institute ini diharapkan menjadi sarana bagi 58 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi.

Dia memastikan, 58 orang yang dinyatakan TMS merupakan orang-orang yang telah membuktikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi dalam bentuk nyata.

“Untuk itu, kontribusi tersebut tidak dapat berhenti hari ini dan IM 57 Institute menjadi rumah untuk terus mengkonsolidasikan kontribusi dan gerakan tersebut demi tercapainya cita-cita Indonesia yang antikorupsi,” tegas Praswad.

Sebagaimana diketahui, Pimpinan KPK memecat 58 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021. Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga:  Amerika Serikat Kembali Hajar Jenderal Iran

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, pemberhentian ini dilakukan dengan alasan tuntutan organisasi. Menurutnya, sesuai jeda waktu proses peralihan yang wajib dilaksanakan oleh KPK yaitu paling lama dua tahun, kepada pegawai KPK yang dinyatakan TMS dan tidak mengikuti pembinaan melalui Diklat Bela Negara.

“Diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d yakni tuntutan organisasi,” tutup Alex beberapa waktu lalu.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Setelah resmi dipecat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/9/2021), 58 pegawai berencana menempuh upaya hukum lanjutan. Mereka akan menggugat pemecatan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Mempersiapkan administrasi langkah-langkah hukum, perbuatan melawan hukum di TUN,” kata pegawai nonaktif KPK, Hotman Tambunan dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).

Terpisah, sebagai bentuk awal perjuangan pemberantasan korupsi, 58 pegawai KPK yang dipecat mendeklarasikan Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute).

- Advertisement -

“Institute tersebut diharapkan menjadi wadah bagi para pegawai yang diberhentikan secara melawan hukum oleh KPK melalui proses TWK yang melanggar HAM dan malaadminstratif dalam penyelenggaraannya,” ucap pegawai nonaktif KPK, Praswad Nugraha.

IM 57+Institute memiliki Executive Board yang terdiri dari Hery Muryanto mantan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Sujanarko mantan Direktur PJKAKI, Novel Baswedan, Giri Suprapdiono mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi serta Chandra SR mantan Kabiro SDM.

Baca Juga:  Arteria Bantah Minta Maaf ke Emil Salim: Enggak, Ngapain

Selain Executive Board, terdapat Investigation Board, terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior, Law and Strategic Research Board beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior, serta Education and Training Board terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan training antikorupsi.

Institute ini diharapkan menjadi sarana bagi 58 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi.

Dia memastikan, 58 orang yang dinyatakan TMS merupakan orang-orang yang telah membuktikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi dalam bentuk nyata.

“Untuk itu, kontribusi tersebut tidak dapat berhenti hari ini dan IM 57 Institute menjadi rumah untuk terus mengkonsolidasikan kontribusi dan gerakan tersebut demi tercapainya cita-cita Indonesia yang antikorupsi,” tegas Praswad.

Sebagaimana diketahui, Pimpinan KPK memecat 58 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021. Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga:  Ucapan Santri Lucu Terbukti

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, pemberhentian ini dilakukan dengan alasan tuntutan organisasi. Menurutnya, sesuai jeda waktu proses peralihan yang wajib dilaksanakan oleh KPK yaitu paling lama dua tahun, kepada pegawai KPK yang dinyatakan TMS dan tidak mengikuti pembinaan melalui Diklat Bela Negara.

“Diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d yakni tuntutan organisasi,” tutup Alex beberapa waktu lalu.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari