TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Setelah dua hari sejak kejadian pascameninggalnya seorang pelajar Rof (18) akibat tertimbun pasir dalam aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan mesin dompeng di Desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuantan, Ahad (27/9/2020) lalu. Akhirnya pemilik tambang ilegal, YE (37) berhasil diamankan di provinsi tetangga, Sumatera Barat.
Hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM kepada wartawan, Rabu (30/9/2020). Menurut Kapolres, pemilik dompeng maut tersebut diamankan unit Opsnal Satreskrim Polres Kuansing di Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (29/9/2020).
"Iya betul, pelaku YE berhasil ditangkap pukul 22.00 WIB di Desa Banjar Tengah Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, Sumbar. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres guna proses penyidikan," kataKapolres.
Penangkapan YE sebagai pelaku PETI dompeng emas di Desa Sungai Alah tersebut menambah catatan penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Polres Kuansing.
Tercatat, selama setahun Kapolres bertugas, sebanyak 21 berkas perkara dengan 34 pelaku sudah diproses hukum karena melakukan aktivitas PETI
"Kami akan terus melakukan penertiban PETI agar masyarakat betul-betul sadar hukum bahwa melakukan aktifitas ini merupakan tindak pidana serta merusak lingkungan. Ini kita jadikan pembelajaran. Jangan sampai ada kejadian serupa," pinta Kapolres.
Ditempat terpisah, Kapolsek Hulu Kuantan AKP Alchusoiri SH MH pasca kejadian meninggalnya Rof telah mendatangi keluarga korban dalam rangka memberikan bantuan.
Keluarga korban merupakan keluarga dengan perekonomian sangat terbatas. Orang tua korban merupakan pekerja serabutan dengan mendodos sawit tetangga.
Sebagai rasa empati atas musibah tersebut, Polres Kuansing melalui Kapolsek Hulu Kuantan telah memberikan bantuan Sembako untuk kebutuhan sehari-hari kepada orang tua korban bernama Saman yang merupakan masyarakat asli Kuansing kelahiran Sei Pinang Hulu Kuantan.
Laporan: Mardias Can (Telukkuantan)
Editor: Eka G Putra