AMBON (RIAUPOS.CO) — Korban meninggal dunia akibat gempa Ambon, Maluku, dengan magnitudo 6,5 bertambah menjadi total 31 jiwa. Tambahan 1 orang meninggal diidentifikasi di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan, berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku per Senin (30/9), jumlah pengungsi sementara di Kota Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat berjumlah 136.030 jiwa, sedangkan korban luka berjumlah 179 jiwa.
“Memasuki hari ke-5, BPBD Provinsi Maluku menetapkan Surat Keputusan Nomor 203 Tahun 2019 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Provinsi Maluku. Status ini berlaku dari 26 September hingga 9 Oktober 2019,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com.
Agus menambahkan ketiga wilayah administrasi terdampak, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, dan Seram Bagian Barat, sebelumnya telah menetapkan status dengan durasi waktu yang sama.
Selain mengakibatkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur dialami lintas sektor. Sektor pemukiman, rumah rusak mencapai 2.675 unit, bangunan kesehatan 2, pendidikan 20, kantor pemerintah 8, dan tempat ibadah sebanyak 25 yang mengalami kerusakan.
“Pemerintah dengan dukungan berbagai pihak masih terus melakukan upaya penanganan darurat. Bantuan logistik dilakukan kepada warga terdampak. Mereka yang masih mengungsi sebagian besar masih merasa khawatir dengan adanya gempa susulan,” sebut Agus.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
AMBON (RIAUPOS.CO) — Korban meninggal dunia akibat gempa Ambon, Maluku, dengan magnitudo 6,5 bertambah menjadi total 31 jiwa. Tambahan 1 orang meninggal diidentifikasi di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan, berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku per Senin (30/9), jumlah pengungsi sementara di Kota Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat berjumlah 136.030 jiwa, sedangkan korban luka berjumlah 179 jiwa.
- Advertisement -
“Memasuki hari ke-5, BPBD Provinsi Maluku menetapkan Surat Keputusan Nomor 203 Tahun 2019 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Provinsi Maluku. Status ini berlaku dari 26 September hingga 9 Oktober 2019,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com.
Agus menambahkan ketiga wilayah administrasi terdampak, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, dan Seram Bagian Barat, sebelumnya telah menetapkan status dengan durasi waktu yang sama.
- Advertisement -
Selain mengakibatkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur dialami lintas sektor. Sektor pemukiman, rumah rusak mencapai 2.675 unit, bangunan kesehatan 2, pendidikan 20, kantor pemerintah 8, dan tempat ibadah sebanyak 25 yang mengalami kerusakan.
“Pemerintah dengan dukungan berbagai pihak masih terus melakukan upaya penanganan darurat. Bantuan logistik dilakukan kepada warga terdampak. Mereka yang masih mengungsi sebagian besar masih merasa khawatir dengan adanya gempa susulan,” sebut Agus.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal