Kamis, 19 September 2024

KPK Tahan Sekda Jabar Nonaktif Iwa Karniwa

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Tersangka kasus suap penerbitan izin proyek Meikarta itu ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

“IWK ditahan 20 hari ke depan di Rutan Guntur,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/8).

Yuyuk menuturkan, KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat selama menjadi Sekda Jabar. Oleh karenanya, dia pun mengharapkan agar Iwa kooperatif.

Kami ingatkan agar tersangka (Iwa Karniwa) kooperatif sehingga bisa dipertimbangkan sebagai alasan meringankan,” tegas Yuyuk.

- Advertisement -
Baca Juga:  Andika Perkasa: TNI adalah Kita

Saat keluar dari ruang penyidik KPK, Iwa terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol. Dia mengaku akan mendukung proses hukum yang sedang dijalaninya saat ini sebagai tersangka.

“Alhamdulillah tadi sudah mendapatkan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik dan saya akan ikuti proses. Mengenai substansi silakan ke penasihat hukum. Terima kasih teman teman,” ucap Iwa saat keluar dari Gedung KPK.

- Advertisement -

Diketahui dalam kasus suap Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.

Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.

Baca Juga:  Koalisi Masyarakat Sipil: Penanganan Kasus Brigadir J Harus Transparan

Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Tersangka kasus suap penerbitan izin proyek Meikarta itu ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

“IWK ditahan 20 hari ke depan di Rutan Guntur,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/8).

Yuyuk menuturkan, KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat selama menjadi Sekda Jabar. Oleh karenanya, dia pun mengharapkan agar Iwa kooperatif.

Kami ingatkan agar tersangka (Iwa Karniwa) kooperatif sehingga bisa dipertimbangkan sebagai alasan meringankan,” tegas Yuyuk.

Baca Juga:  Kisah OTT KPK

Saat keluar dari ruang penyidik KPK, Iwa terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol. Dia mengaku akan mendukung proses hukum yang sedang dijalaninya saat ini sebagai tersangka.

“Alhamdulillah tadi sudah mendapatkan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik dan saya akan ikuti proses. Mengenai substansi silakan ke penasihat hukum. Terima kasih teman teman,” ucap Iwa saat keluar dari Gedung KPK.

Diketahui dalam kasus suap Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.

Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.

Baca Juga:  "Diserbu" Warga Sungsang, Rp1,3 M Habis

Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari