JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Perlindungan data pribadi masih menjadi masalah. Banyak masyarakat yang kerap mendapatkan pesan singkat penipuan atau penawaran produk. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan persoalan itu tidak ada kaitannya dengan data kependudukan.
Soal data kependudukan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjamin perlindungan data dalam pemanfaatan KTP-el. Menurut dia, dalam kerjasama dengan sejumlah lembaga, keamanan data masyarakat juga bisa dijamin. "Saya juga menjamin MoU pemanfaatan data kependudukan tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait," terangnya, Senin (29/7).
Menurut dia, data yang kita MoU-kan dengan perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), lembaga-lembaga swasta lainnya, semua bisa dipertanggungjawabkan. Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu mengatakan, jaminan perlindungan data diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, persoalan pesan singkat yang mengandung unsur penipuan dan penawaran produk ke beberapa nomor handphone masyarakat tidak ada kaitannya dengan data kependudukan. Sebab, dalam kerja sama Kemendagri dengan lembaga lain, tidak ada pemberian nomor handphone. "Karena dalam data kependudukan tidak ada elemen data berupa nomor HP," terangnya kepada JPG, kemarin.
Zudan mengatakan, selama ini data KTP-el dan nomor handphone masyarakat sudah disebarluaskan sendiri saat membuka rekening bank, memilih asuransi, saat masuk hotel, jadi member golf, member fitness, saat buka kartu kredit, dan transaksi lainnya.
Jadi, sangat tidak berdasar jika ada yang menyatakan bahwa penawaran-penawaran produk berkaitan dengan kerjasama yang dilakukan Kemendagri dengan pihak lain. "Bisa jadi, penawaran-penawaran itu masuk karena yang bersangkutan sudah membagi bagikan nomor handphone-nya ke berbagai pihak," tuturnya.
Dia mengatakan, pihak yang dengan sengaja menyebarluaskan nomor handphone masyarakat dan memanfaatkan untuk meraup keuntungan, maka mereka harus ditindak tegas. Secara hukum mereka melanggar. Tidak boleh ada pihak yang menyebarluaskan nomor handphone masyarakat.
Supiadin Aries Saputra, anggota Komisi I DPR RI mengatakan, kasus penipuan dan penawaran yang menyebar luas melalui nomor handphone harus disikapi serius oleh pemerintah. Salah satunya adalah menuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi yang sampai sekarang belum dibahas. Menurut dia, undang-undang sangat penting untuk melindungan data pribadi masyarakat.
Sudah tiga tahun RUU itu mangkrak, padahal pemerintah lah yang mengusulan aturan itu. Komisinya sangat menunggu pembahasan dengan pemerintah. "RUU ini inisiatif pemerintah, bukan inisiatif DPR," tegasnya.(lum/jpg)