JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming sebagai tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). KPK bahkan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengingatkan, penerima uang dari Maming juga bisa dijerat pidana. Hal ini disampaikannya merespon langkah PBNU yang memberikan bantuan hukum kepada Maming. Dikhawatirkan ada aliran dana dari Ketua DPD PDIP Kalsel tersebut kepada PBNU.
“Ya bisa dilibatkan (PBNU) dalam konteks pidana setiap orang penerima uang hasil kejahatan,” kata Fickar kepada wartawan, Kamis, (30/6/2022).
Fickar menuturkan, pihak penerima uang atau dana dapat dijerat TPPU jika penerima mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang itu hasil tindak pidana.
“Orang menerima uang dapat dijerat TPPU jika dia penerima mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang itu hasil tindak pidana. Sangat mungkin KPK menetapkan MHM (Mardani H Maming) dalam konteks itu,” jelasnya.
Fickar mengungkapkan, jika hal tersebut diatur dalam pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pernyertaan dan pembantuan.
Sebelumnya, Mardani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maming yang merupakan politikus PDIP juga masuk daftar orang yang dicegah bepergian ke luar negeri sampai 16 Desember mendatang.
Permohonan cegah tersebut diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) bersamaan dengan dimulainya penyidikan dugaan korupsi yang ditengarai melibatkan Maming.
”Dugaan korupsi, sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri
Selain Maming, lembaga antirasuah tersebut mengajukan pencegahan ke imigrasi untuk adik kandung Maming, yakni Rois Sunandar. Permohonan pencegahan untuk adik-kakak itu dikirim bersamaan ke Ditjen Imigrasi pekan lalu.
”Permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dengan dugaan korupsi,” ungkap Ali.
Status tersangka Maming tertera dalam surat permohonan cegah yang diterima Jawa Pos. Dalam surat itu disebutkan, Maming terlibat dalam dugaan korupsi terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Posisi Maming dalam kasus itu adalah bupati Tanah Bumbu periode 2010–2018.
Sebelum menjadi Bendum PBNU, Maming memang pernah menjabat bupati Tanah Bumbu selama dua periode. Yakni, 2010–2015 dan 2016–2018. Bukan hanya itu, ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel tersebut juga pernah menjabat anggota DPRD Tanah Bumbu periode 2009–2010.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra