Jumat, 20 September 2024

UII-UGM Kecam Teror Terhadap Panitia Diskusi “Pemberhentian Presiden”

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Teror terhadap panitia maupun narasumber diskusi ilmiah dikecam banyak pihak. Kali ini datang dari Universitas Islam Indonesia (UII) dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka mengecam tindakan intimidasi oleh oknum tertentu terhadap diskusi ilmiah yang hendak digelar kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM).

Diskusi ilmiah ini awalnya bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan". Karena ada teror dan diminta diganti, tema kemudian diubah menjadi "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan". Diskusi ini sedianya digelar secara daring pada 29 Mei 2020. Karena adanya teror yang dialami sejumlah panitia penyelenggara, diskusi akhirnya dibatalkan oleh panitia mempertimbangkan keamanan.

"Tindakan-tindakan berupa intimidasi, pembubaran hingga pemaksaan untuk membatalkan diskusi adalah tindakan yang tidak bisa diberi toleransi oleh hukum demi tegaknya HAM dan kebebasan akademik," kata Rektor UII Fathul Wahid dalam pernyataan sikap di Yogyakarta, Sabtu (30/5) dikutip dari Antara.

Baca Juga:  Begini Kondisi Anak Zaskia Gotik, Setelah Masuk Inkubator

Selain terhadap panitia penyelenggara, menurut dia, intimidasi juga dialami Guru Besar Hukum Tata Negara UII Prof Ni'matul Huda yang menyanggupi menjadi narasumber untuk diskusi itu.

- Advertisement -

Menurut Fathul, tema pemberhentian presiden dari jabatannya yang sedianya diangkat dalam diskusi merupakan isu konstitusional yang diatur dalam pasal 7A dan pasal 7B UUD NRI Tahun 1945. Hal ini lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah hukum konstitusi.

"Murni aktivitas ilmiah yang jauh dari tuduhan makar sebagaimana disampaikan oleh oknum melalui media massa (daring) atau media sosial," kata dia.

- Advertisement -

Fathul meminta aparat penegak hukum memroses, menyelidiki, dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi dengan tegas dan adil.

"Meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap panitia penyelenggara dan narasumber, serta keluarga mereka, dari tindakan intimidasi lanjutan dalam segala bentuknya, termasuk ancaman pembunuhan," ujar dia.

Baca Juga:  197 Petugas Kebersihan dan Taman Dapat Bantuan Pakaian Kerja

Selain itu, ia juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengawal penuntasan kasus ini agar terjamin tegaknya HAM untuk melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga diharapkan dapat memastikan terselenggaranya kebebasan akademik demi menjamin Indonesia tetap dalam rel demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum.

Hal senada disampaikan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Sigit Riyanto. Selain mengecam, ia juga menyampaikan empati kepada keluarga mahasiswa yang mendapatkan tekanan psikologis akibat ancaman teror.

"Fakultas Hukum UGM perlu untuk melindungi segenap civitas akademika, termasuk semua yang terlibat di dalam kegiatan tersebut, terlebih dengan terjadinya intimidasi, teror, dan ancaman yang ditujukan kepada pihak-pihak di dalam kegiatan tersebut, termasuk keluarga mereka," tutur Sigit.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Teror terhadap panitia maupun narasumber diskusi ilmiah dikecam banyak pihak. Kali ini datang dari Universitas Islam Indonesia (UII) dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka mengecam tindakan intimidasi oleh oknum tertentu terhadap diskusi ilmiah yang hendak digelar kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM).

Diskusi ilmiah ini awalnya bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan". Karena ada teror dan diminta diganti, tema kemudian diubah menjadi "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan". Diskusi ini sedianya digelar secara daring pada 29 Mei 2020. Karena adanya teror yang dialami sejumlah panitia penyelenggara, diskusi akhirnya dibatalkan oleh panitia mempertimbangkan keamanan.

"Tindakan-tindakan berupa intimidasi, pembubaran hingga pemaksaan untuk membatalkan diskusi adalah tindakan yang tidak bisa diberi toleransi oleh hukum demi tegaknya HAM dan kebebasan akademik," kata Rektor UII Fathul Wahid dalam pernyataan sikap di Yogyakarta, Sabtu (30/5) dikutip dari Antara.

Baca Juga:  Olahraga yang Cocok untuk Penderita Darah Tinggi

Selain terhadap panitia penyelenggara, menurut dia, intimidasi juga dialami Guru Besar Hukum Tata Negara UII Prof Ni'matul Huda yang menyanggupi menjadi narasumber untuk diskusi itu.

Menurut Fathul, tema pemberhentian presiden dari jabatannya yang sedianya diangkat dalam diskusi merupakan isu konstitusional yang diatur dalam pasal 7A dan pasal 7B UUD NRI Tahun 1945. Hal ini lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah hukum konstitusi.

"Murni aktivitas ilmiah yang jauh dari tuduhan makar sebagaimana disampaikan oleh oknum melalui media massa (daring) atau media sosial," kata dia.

Fathul meminta aparat penegak hukum memroses, menyelidiki, dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi dengan tegas dan adil.

"Meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap panitia penyelenggara dan narasumber, serta keluarga mereka, dari tindakan intimidasi lanjutan dalam segala bentuknya, termasuk ancaman pembunuhan," ujar dia.

Baca Juga:  Wujud Xbox Terbaru Muncul di Internet

Selain itu, ia juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengawal penuntasan kasus ini agar terjamin tegaknya HAM untuk melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga diharapkan dapat memastikan terselenggaranya kebebasan akademik demi menjamin Indonesia tetap dalam rel demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum.

Hal senada disampaikan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Sigit Riyanto. Selain mengecam, ia juga menyampaikan empati kepada keluarga mahasiswa yang mendapatkan tekanan psikologis akibat ancaman teror.

"Fakultas Hukum UGM perlu untuk melindungi segenap civitas akademika, termasuk semua yang terlibat di dalam kegiatan tersebut, terlebih dengan terjadinya intimidasi, teror, dan ancaman yang ditujukan kepada pihak-pihak di dalam kegiatan tersebut, termasuk keluarga mereka," tutur Sigit.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari