JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui, hingga saat ini pihaknya belum mengantongi data tenaga medis yang menangani Covid-19, yang berhak menerima insentif. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Putut Satyaka mengatakan, mereka masih menunggu laporan dari daerah.
"Saat ini memang belum ada pencairan sedikitpun karena sampai saat ini pemerintah masih menunggu data yang masuk dari daerah," kata Putut dilansir dari Antara, Sabtu (30/5).
Putut menyampaikan, pemerintah pusat membutuhkan data dari pemerintah daerah tersebut, sehingga bisa melakukan pencairan insentif. Dia menambahkan tenaga medis yang mendapatkan insentif itu adalah mereka yang terlibat langsung atau sebagai pendukung penanganan Covid-19.
Kemenkeu telah menambah alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp3,77 triliun, menjadi Rp13,4 triliun. Penambahan anggaran ini diperuntukkan insentif tenaga medis dalam penanganan Covid-19.
Meski belum mengantongi data tenaga medis yang terlibat dalam penanganan Covid-19, Putut menambahkan sudah ada beberapa data masuk di Kementerian Kesehatan. Saat ini, data tersebut sedang diverifikasi.
"Sehingga jika verifikasi sudah selesai, tentunya akan segera bisa kami salurkan kepada pemda," katanya.
Untuk diketahui, anggaran BOK menjadi salah satu pos dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik yang tidak dipangkas pemerintah dari seluruh alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Berdasarkan Perpres 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020, Kemenkeu memangkas dana TKDD Rp94,2 triliun menjadi Rp762,72 triliun. Sebelumnya dalam APBN 2020, dana TKDD dialokasikan sebesar Rp856,94 triliun.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi