Kamis, 12 September 2024

Ini Alasan Polisi Mengapa Pengacara Tak Bisa Jenguk Munarman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan alasan pengacara tidak bisa menjenguk Munarman setelah tiga hari ditangkap dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, karena terlibat kasus terorisme.

Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021) mengatakan, penanganan kasus terorisme berbeda dengan kasus pidana umum lainnya.

"Terkait tidak boleh dijenguk bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa," ujar Ramadhan.

Menurut dia saat ini penyidik mempunyai waktu untuk mendalami kasus Munarman. Dalam menelusuri kasus-kasus tersebut membutuhkan konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut.

- Advertisement -

"Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," kata Ramadhan.

Baca Juga:  Porserosi Berkoordinasi dengan Gugus Tugas

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan petinggi FPI tersebut, Selasa (27/4) di rumahnya di kawasan Pamulang, Tengerang Selatan.

- Advertisement -

Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Saat ditanya keterlibatan Munarman dalam peristiwa teror apa, Ramadhan menjelaskan, keterlibatannya adalah aksi terorisme.

Terkait di mana lokasi teror yang dilakukan Munarman, sedang didalami oleh Densus 88 Antiteror Polri.

"Mungkin sebelumnya ada peristiwa-peristiwa itu di daerah a, b, c, itu sedang dilakukan pendalaman. Tentunya, penyidik Densus akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan kita tunggu saja apa hasilnya nanti," tutur Ramadhan.

Baca Juga:  Ini Respons Moeldoko Soal Jabatan Fungsional TNI

Sumber: JPNN/News/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan alasan pengacara tidak bisa menjenguk Munarman setelah tiga hari ditangkap dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, karena terlibat kasus terorisme.

Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021) mengatakan, penanganan kasus terorisme berbeda dengan kasus pidana umum lainnya.

"Terkait tidak boleh dijenguk bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa," ujar Ramadhan.

Menurut dia saat ini penyidik mempunyai waktu untuk mendalami kasus Munarman. Dalam menelusuri kasus-kasus tersebut membutuhkan konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut.

"Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," kata Ramadhan.

Baca Juga:  Novel Baswedan Kecewa pada Jokowi , Ini Penyebabnya

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan petinggi FPI tersebut, Selasa (27/4) di rumahnya di kawasan Pamulang, Tengerang Selatan.

Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Saat ditanya keterlibatan Munarman dalam peristiwa teror apa, Ramadhan menjelaskan, keterlibatannya adalah aksi terorisme.

Terkait di mana lokasi teror yang dilakukan Munarman, sedang didalami oleh Densus 88 Antiteror Polri.

"Mungkin sebelumnya ada peristiwa-peristiwa itu di daerah a, b, c, itu sedang dilakukan pendalaman. Tentunya, penyidik Densus akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan kita tunggu saja apa hasilnya nanti," tutur Ramadhan.

Baca Juga:  Mahasiswa Kukerta Unri Edukasi Masyarakat

Sumber: JPNN/News/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari