DUMAI (RIAUPOS.CO) – Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Dumai menghadiri Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tanda Tangan Elektronik (TTE) antara Pemerintah Kota Dumai dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Balai Sertifikat Elektronik (BSRE), Kamis (29/4) di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Jalan Putri Tujuh.
Kegiatan itu dalam rangka memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan public, khususnya di Kota Dumai serta semangat implementasi elektronifikasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini telah dibingkai sejak pemberlakuan Inpres No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government sampai dengan peraturan yang terbaru melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Pria yang juga menjabat Asisten III itu mengatakan, elektronifikasi merupakan hal yang tidak bisa diabaikan dalam perkembangan zaman. "Khususnya era 4.0 yang sedang kita jalani sekarang ini. Kita akan tertinggal bila kita mengabaikannya. Ketertinggalan kita, khususnya pemerintah daerah adalah dalam memberikan pelayanan, baik kepada masyarakat atau publik secara luas maupun kepada aparatur pemerintah," terangnya.
Ia mengatakan, dengan adanya kerja sama ini, sehingga tercipta kemudahan bagi OPD, di mana pun mereka berada bisa menandatangani surat-surat. Pelayanan jadi lebih mudah dan cepat kepada masyarakat.
"Manfaat lain dari lahirnya kerja sama ini, surat dan dokumen yang ditangani tidak bisa dimanipulasi, karena keamanannya sangat tinggi, di mana pejabat diberikan password," terangnya.
Sebelumnya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Dumai juga sudah menggelar demo Aplikasi e-Office dan e-Absen di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Senin (19/4). Demo aplikasi tersebut untuk menunjang pengembangan dan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemko Dumai.(hsb)
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Dumai menghadiri Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tanda Tangan Elektronik (TTE) antara Pemerintah Kota Dumai dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Balai Sertifikat Elektronik (BSRE), Kamis (29/4) di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Jalan Putri Tujuh.
Kegiatan itu dalam rangka memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan public, khususnya di Kota Dumai serta semangat implementasi elektronifikasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini telah dibingkai sejak pemberlakuan Inpres No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government sampai dengan peraturan yang terbaru melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
- Advertisement -
Pria yang juga menjabat Asisten III itu mengatakan, elektronifikasi merupakan hal yang tidak bisa diabaikan dalam perkembangan zaman. "Khususnya era 4.0 yang sedang kita jalani sekarang ini. Kita akan tertinggal bila kita mengabaikannya. Ketertinggalan kita, khususnya pemerintah daerah adalah dalam memberikan pelayanan, baik kepada masyarakat atau publik secara luas maupun kepada aparatur pemerintah," terangnya.
Ia mengatakan, dengan adanya kerja sama ini, sehingga tercipta kemudahan bagi OPD, di mana pun mereka berada bisa menandatangani surat-surat. Pelayanan jadi lebih mudah dan cepat kepada masyarakat.
- Advertisement -
"Manfaat lain dari lahirnya kerja sama ini, surat dan dokumen yang ditangani tidak bisa dimanipulasi, karena keamanannya sangat tinggi, di mana pejabat diberikan password," terangnya.
Sebelumnya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Dumai juga sudah menggelar demo Aplikasi e-Office dan e-Absen di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Senin (19/4). Demo aplikasi tersebut untuk menunjang pengembangan dan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemko Dumai.(hsb)