JAKARTA (RIAUPOS.CO) – DPR menagih janji presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjanjikan pemberian keringanan cicilan kredit bank atau leasing. Karena faktanya masaih banyak masyarakat yang ditagih-tagih.
”Masyarakat tentu bertanya-tanya soal janji itu. Orang di dapil saya juga udah mempertanyakan, apalagi dijanjikan keringanannya berlaku hingga satu tahun,” ujar Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Senin (30/3).
Di tengah situasi pandemi global seperti ini, penghasilan masyarakat pasti tidak akan menentu. Jangankan untuk membayar cicilan dan angsuran kenderaan, untuk kebutuhan sehari-hari pun sekarang sangat sulit.
“Itu sangat dirasakan oleh mereka yang bekerja harian seperti pengemudi ojol dan taksi online,” ungkapnya.
Menurut Saleh, kebijakan ini sangat baik. Masyarakat banyak yang berterima kasih. Mereka berharap agar segera diberlakukan.
Andaikata keringanan tersebut hendak diterapkan, sebaiknya persyaratannya sudah bisa disosialisasikan. Dengan begitu, mereka yang ingin mendapat fasilitas itu bisa segera mengurusnya.
“Saya dengar ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu mengajukan permohonan, penilaian bank, dan restrukturisasi oleh bank. Meskipun syarat-syarat ini sederhana, tetapi ketika dikerjakan tentu agak sulit. Karena penentuannya ternyata juga dilakukan oleh bank,” ungkapnya.
Sehingga, Saleh berharap agar bank dapat memberikan kemudahan dalam persyaratan. Peran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah menjadi penting.
“Tentu harus ada sesuatu yang bisa diperoleh perbankan jika keringanan pembayaran cicilan itu diberlakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah berjanji akan memberikan kelonggaran supaya masyarakat selama setahun diberikan kelonggaran pembayaran angsuran.
“Keluhan yang saya dengar juga dari tukang ojek, supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil atau nelayan yang sedang memiliki kredit. Saya kira sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” ujar Presiden Jokowi.
Jokowi menyadari adanya wabah korona di dalam negeri sangat berdampak kepada pendapatan rakyat. Sehingga pemerintah memberikan kelonggaran tersebut.
Sementara itu, Presiden Jokowi juga telah berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa sudah terkonfirmasi akan diberikan kelonggaran mengenai kredit tersebut.
Termasuk juga kepada pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp 10 miliar. Sehingga juga akan diberikan penundaan cicilan selama setahun.
“OJK akan membeirkan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” katanya.
Jokowi menambahkan, beberapa skenario juga telah dihitung oleh pemerintah. Telah dikalkulasi mengenai prediksi terburuk dari dampak Covid-19 di indonesia pada bulan-bulan ke depannya.
“Kita ingin berada di skenario yang ringan dan kalau betul-betul sulit dibendung ya paling tidak kita masuk ke skenario sedang jangan sampai masuk ke skenario yang paling buruk,” ungkapnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman