Kamis, 10 April 2025

Materai Rp6.000 dan Rp3.000 Masih Berlaku sampai Akhir Tahun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melempar materai tempel baru nominal Rp10.000 ke masyarakat. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, materai pengganti materai tempel Rp6.000 dan Rp3.000 itu sudah bisa dibeli Jumat (29/1).

Kendati materai terbaru sudah beredar melalui seluruh kantor pos di Indonesia, dua materai sebelumnya masih berlaku. Dua materai edisi 2014 itu masih bisa digunakan hingga akhir tahun ini. "Masih berlaku sampai 31 Desember 2021," ujarnya.

Masyarakat masih bisa menggunakan materai lama dengan nilai minimal Rp9.000. Ada beberapa opsi yang ditawarkan untuk tetap bisa menggunakan dua materai edisi 2014 itu. Yakni, menggunakan tiga materai Rp3.000, dua materai masing-masing senilai Rp6.000, atau menempelkan materai Rp3000 dan Rp6000 pada dokumen.

Baca Juga:  Kesenyapan Suara Mobil Listrik, Justru Menimbulkan Kekhawatiran

Pemerintah merilis materai Rp10 ribu itu setelah menetapkan tarif tunggal atau single tariff bea materai. Aturan bea materai Rp10.000 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.03/ 2021. Selama sekitar dua dekade, Indonesia tidak pernah melakukan penyesuaian tarif materai.

"DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan materai tempel bekas pakai (rekondisi, Red). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh materai tempel dari penjual yang tepercaya," tegasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, struktur tarif bea materai di Indonesia sederhana dan ringan. Dia mencontohkan tarif bea materai di Korea Selatan (Korsel) yang mencapai KRW 100 sampai KRW 350 ribu.

Baca Juga:  Tersedia Fasilitas 3M, Pasang Spanduk Ajakan Taat Prokes

"Itu kalau dirupiahkan bisa sekitar Rp130 ribu sampai Rp4,5 juta. Di kita hanya Rp10.000. Kalau dibandingkan dengan nilai transaksi nominal terendah Rp5 juta itu berarti 0,2 persen," urainya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melempar materai tempel baru nominal Rp10.000 ke masyarakat. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, materai pengganti materai tempel Rp6.000 dan Rp3.000 itu sudah bisa dibeli Jumat (29/1).

Kendati materai terbaru sudah beredar melalui seluruh kantor pos di Indonesia, dua materai sebelumnya masih berlaku. Dua materai edisi 2014 itu masih bisa digunakan hingga akhir tahun ini. "Masih berlaku sampai 31 Desember 2021," ujarnya.

Masyarakat masih bisa menggunakan materai lama dengan nilai minimal Rp9.000. Ada beberapa opsi yang ditawarkan untuk tetap bisa menggunakan dua materai edisi 2014 itu. Yakni, menggunakan tiga materai Rp3.000, dua materai masing-masing senilai Rp6.000, atau menempelkan materai Rp3000 dan Rp6000 pada dokumen.

Baca Juga:  Tersedia Fasilitas 3M, Pasang Spanduk Ajakan Taat Prokes

Pemerintah merilis materai Rp10 ribu itu setelah menetapkan tarif tunggal atau single tariff bea materai. Aturan bea materai Rp10.000 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.03/ 2021. Selama sekitar dua dekade, Indonesia tidak pernah melakukan penyesuaian tarif materai.

"DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan materai tempel bekas pakai (rekondisi, Red). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh materai tempel dari penjual yang tepercaya," tegasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, struktur tarif bea materai di Indonesia sederhana dan ringan. Dia mencontohkan tarif bea materai di Korea Selatan (Korsel) yang mencapai KRW 100 sampai KRW 350 ribu.

Baca Juga:  Melaporkan Kasus Korupsi, Nurhayati Justru Jadi Tersangka

"Itu kalau dirupiahkan bisa sekitar Rp130 ribu sampai Rp4,5 juta. Di kita hanya Rp10.000. Kalau dibandingkan dengan nilai transaksi nominal terendah Rp5 juta itu berarti 0,2 persen," urainya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Materai Rp6.000 dan Rp3.000 Masih Berlaku sampai Akhir Tahun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melempar materai tempel baru nominal Rp10.000 ke masyarakat. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, materai pengganti materai tempel Rp6.000 dan Rp3.000 itu sudah bisa dibeli Jumat (29/1).

Kendati materai terbaru sudah beredar melalui seluruh kantor pos di Indonesia, dua materai sebelumnya masih berlaku. Dua materai edisi 2014 itu masih bisa digunakan hingga akhir tahun ini. "Masih berlaku sampai 31 Desember 2021," ujarnya.

Masyarakat masih bisa menggunakan materai lama dengan nilai minimal Rp9.000. Ada beberapa opsi yang ditawarkan untuk tetap bisa menggunakan dua materai edisi 2014 itu. Yakni, menggunakan tiga materai Rp3.000, dua materai masing-masing senilai Rp6.000, atau menempelkan materai Rp3000 dan Rp6000 pada dokumen.

Baca Juga:  Doni Monardo: Juli, Pemerintah Yakini Wabah Covid-19 akan Berakhir

Pemerintah merilis materai Rp10 ribu itu setelah menetapkan tarif tunggal atau single tariff bea materai. Aturan bea materai Rp10.000 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.03/ 2021. Selama sekitar dua dekade, Indonesia tidak pernah melakukan penyesuaian tarif materai.

"DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan materai tempel bekas pakai (rekondisi, Red). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh materai tempel dari penjual yang tepercaya," tegasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, struktur tarif bea materai di Indonesia sederhana dan ringan. Dia mencontohkan tarif bea materai di Korea Selatan (Korsel) yang mencapai KRW 100 sampai KRW 350 ribu.

Baca Juga:  Stylish dengan Jam Tangan Mewah Bertenaga Sinar Matahari

"Itu kalau dirupiahkan bisa sekitar Rp130 ribu sampai Rp4,5 juta. Di kita hanya Rp10.000. Kalau dibandingkan dengan nilai transaksi nominal terendah Rp5 juta itu berarti 0,2 persen," urainya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melempar materai tempel baru nominal Rp10.000 ke masyarakat. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, materai pengganti materai tempel Rp6.000 dan Rp3.000 itu sudah bisa dibeli Jumat (29/1).

Kendati materai terbaru sudah beredar melalui seluruh kantor pos di Indonesia, dua materai sebelumnya masih berlaku. Dua materai edisi 2014 itu masih bisa digunakan hingga akhir tahun ini. "Masih berlaku sampai 31 Desember 2021," ujarnya.

Masyarakat masih bisa menggunakan materai lama dengan nilai minimal Rp9.000. Ada beberapa opsi yang ditawarkan untuk tetap bisa menggunakan dua materai edisi 2014 itu. Yakni, menggunakan tiga materai Rp3.000, dua materai masing-masing senilai Rp6.000, atau menempelkan materai Rp3000 dan Rp6000 pada dokumen.

Baca Juga:  Doni Monardo: Juli, Pemerintah Yakini Wabah Covid-19 akan Berakhir

Pemerintah merilis materai Rp10 ribu itu setelah menetapkan tarif tunggal atau single tariff bea materai. Aturan bea materai Rp10.000 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.03/ 2021. Selama sekitar dua dekade, Indonesia tidak pernah melakukan penyesuaian tarif materai.

"DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan materai tempel bekas pakai (rekondisi, Red). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh materai tempel dari penjual yang tepercaya," tegasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, struktur tarif bea materai di Indonesia sederhana dan ringan. Dia mencontohkan tarif bea materai di Korea Selatan (Korsel) yang mencapai KRW 100 sampai KRW 350 ribu.

Baca Juga:  165 CPNS Lulus Seleksi Diberi Waktu 10 Hari

"Itu kalau dirupiahkan bisa sekitar Rp130 ribu sampai Rp4,5 juta. Di kita hanya Rp10.000. Kalau dibandingkan dengan nilai transaksi nominal terendah Rp5 juta itu berarti 0,2 persen," urainya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari