DUMAI (RIAUPOS.CO) – Satpol PP Kota Dumai tidak tinggal diam. Terkait adanya laporan masyarakat terkait masih banyak tempat hiburan malam (THM) yang menyalahi aturan, Kepala Satpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo langsung turun memimpin razia di akhir pekan lalu.
Dari hasil razia petugas banyak menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan surat izin usaha tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
“Kami temukan masih banyak tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin sesuai yang tertera. Terbukti setelah dilakukan razia di beberapa tempat hiburan malam masih menggunakan izin kafe, namun kenyataannya tidak hanya kafe tapi digunakan untuk kegiatan lainnya seperti karoke menjual minuman keras,” ujar Bambang Wardoyo, Senin (28/10).
Ia mengatakan dari temuan tersebut pihaknya langsung memberi teguran secara lisan. “Yang melanggar pada malam itu kami tutup paksa,” tuturnya.
Tidak hanya itu, masih banyak tempat hiburan malam yang buka hingga melewati batas waktu yang ditetapkan sehingga kita memaksa mereka untuk tutup. ” Sudah lewat pukul 00.00 WIB mereka masih beroperasi.”ujarnya.
Ia mengatakan razia kali ini tidak hanya menyasar hiburan malam, tempat gelanggang permainan, bahkan panti pijat, salon juga menjadi sasaran petugas. “Kami akan menyurati DPMPTSP yang berwenang dengan perizinan agar mengambil tindakan tegas untuk pengusaha yang membangkang,” terangnya.
Pihaknya nanti akan menyurati DPMPTSP terkait apa yang ditemukan di lapangan.(hsb)
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Satpol PP Kota Dumai tidak tinggal diam. Terkait adanya laporan masyarakat terkait masih banyak tempat hiburan malam (THM) yang menyalahi aturan, Kepala Satpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo langsung turun memimpin razia di akhir pekan lalu.
Dari hasil razia petugas banyak menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan surat izin usaha tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
- Advertisement -
“Kami temukan masih banyak tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin sesuai yang tertera. Terbukti setelah dilakukan razia di beberapa tempat hiburan malam masih menggunakan izin kafe, namun kenyataannya tidak hanya kafe tapi digunakan untuk kegiatan lainnya seperti karoke menjual minuman keras,” ujar Bambang Wardoyo, Senin (28/10).
Ia mengatakan dari temuan tersebut pihaknya langsung memberi teguran secara lisan. “Yang melanggar pada malam itu kami tutup paksa,” tuturnya.
- Advertisement -
Tidak hanya itu, masih banyak tempat hiburan malam yang buka hingga melewati batas waktu yang ditetapkan sehingga kita memaksa mereka untuk tutup. ” Sudah lewat pukul 00.00 WIB mereka masih beroperasi.”ujarnya.
Ia mengatakan razia kali ini tidak hanya menyasar hiburan malam, tempat gelanggang permainan, bahkan panti pijat, salon juga menjadi sasaran petugas. “Kami akan menyurati DPMPTSP yang berwenang dengan perizinan agar mengambil tindakan tegas untuk pengusaha yang membangkang,” terangnya.
Pihaknya nanti akan menyurati DPMPTSP terkait apa yang ditemukan di lapangan.(hsb)