Sabtu, 23 November 2024
spot_img

57 Pegawai KPK Belum Putuskan Usulan Kapolri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif akan membawa usulan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Ombudsman RI dan Komnas HAM soal rencana perekrutan pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.

"Pernyataan Kapolri tentang pengangkatan kami sebagai ASN masih terlalu dini untuk kami tanggapi. Sebab, kami belum mengetahui mekanisme dan detail terkait inisiatif tersebut. Kami juga akan melakukan konsultasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait ini," ujar Juru Bicara 57 Pegawai KPK nonaktif, Rasamala Aritonang, di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Rasamala berujar tawaran menjadi ASN Polri tidak serta merta menggugurkan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menyimpulkan ada malaadministrasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM) terkait asesmen TWK.

Ia meminta pihak-pihak terkait termasuk Presiden RI Joko Widodo dan pimpinan KPK untuk segera menindaklanjuti temuan dua lembaga negara independen tersebut. Salah satu rekomendasinya adalah memulihkan status dan mengangkat puluhan pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga:  Meriahkan Hari Raya Imlek, Instagram Berikan Sticker dan AR Filter Terbaru

"Kami berharap pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK tetap harus ditindaklanjuti," ucap Rasamala.

Ia mengungkapkan pihaknya menghargai usulan Kapolri tersebut. Namun, ia berujar 57 pegawai akan membawa tawaran itu ke dalam meja diskusi terlebih dahulu.

Kabag Hukum KPK nonaktif ini menambahkan, usulan Kapolri memperlihatkan bahwa proses alih status melalui metode asesmen TWK tidak valid. Ia menilai puluhan pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), termasuk dirinya, merupakan orang-orang yang disingkirkan.

"Pimpinan KPK Alexander Marwata menyebut kami sudah merah dan tidak bisa dibina. Namun, nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi yang berbeda. Artinya, sebenarnya kami lolos TWK. Ketidaklolosan kami semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK," kata Rasamala.

Baca Juga:  Peremajaan Sawit Kewajiban Petani

Sebelumnya, Listyo Sigit menyatakan akan menarik 56 pegawai KPK yang dipecat untuk menjadi ASN di Bareskrim Polri. Satu di antara 57 pegawai belakangan memasuki masa pensiun sehingga tidak disertakan.

Listyo mengatakan pihaknya telah menyampaikan keinginan ini kepada Presiden Joko Widodo melalui surat beberapa waktu lalu. Pada tanggal 27, pihaknya kemudian menerima surat balasan dari Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Tanggal 27, kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden, melalui Mensesneg, secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata kata Kapolri, Selasa (29/9).

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif akan membawa usulan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Ombudsman RI dan Komnas HAM soal rencana perekrutan pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.

"Pernyataan Kapolri tentang pengangkatan kami sebagai ASN masih terlalu dini untuk kami tanggapi. Sebab, kami belum mengetahui mekanisme dan detail terkait inisiatif tersebut. Kami juga akan melakukan konsultasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait ini," ujar Juru Bicara 57 Pegawai KPK nonaktif, Rasamala Aritonang, di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

- Advertisement -

Rasamala berujar tawaran menjadi ASN Polri tidak serta merta menggugurkan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menyimpulkan ada malaadministrasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM) terkait asesmen TWK.

Ia meminta pihak-pihak terkait termasuk Presiden RI Joko Widodo dan pimpinan KPK untuk segera menindaklanjuti temuan dua lembaga negara independen tersebut. Salah satu rekomendasinya adalah memulihkan status dan mengangkat puluhan pegawai KPK menjadi ASN.

- Advertisement -
Baca Juga:  Diapresiasi, Bupati Rohul Dukung Bimtek Implementasi UU KIP

"Kami berharap pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK tetap harus ditindaklanjuti," ucap Rasamala.

Ia mengungkapkan pihaknya menghargai usulan Kapolri tersebut. Namun, ia berujar 57 pegawai akan membawa tawaran itu ke dalam meja diskusi terlebih dahulu.

Kabag Hukum KPK nonaktif ini menambahkan, usulan Kapolri memperlihatkan bahwa proses alih status melalui metode asesmen TWK tidak valid. Ia menilai puluhan pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), termasuk dirinya, merupakan orang-orang yang disingkirkan.

"Pimpinan KPK Alexander Marwata menyebut kami sudah merah dan tidak bisa dibina. Namun, nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi yang berbeda. Artinya, sebenarnya kami lolos TWK. Ketidaklolosan kami semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK," kata Rasamala.

Baca Juga:  Empat Pasien Covid-19 Membaik

Sebelumnya, Listyo Sigit menyatakan akan menarik 56 pegawai KPK yang dipecat untuk menjadi ASN di Bareskrim Polri. Satu di antara 57 pegawai belakangan memasuki masa pensiun sehingga tidak disertakan.

Listyo mengatakan pihaknya telah menyampaikan keinginan ini kepada Presiden Joko Widodo melalui surat beberapa waktu lalu. Pada tanggal 27, pihaknya kemudian menerima surat balasan dari Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Tanggal 27, kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden, melalui Mensesneg, secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata kata Kapolri, Selasa (29/9).

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari