ROHIL (RIAUPOS.CO) – Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong mengharapkan agar kalangan datuk penghulu, atau perangkat kepenghuluan tidak bermain-main dengan pengunaan anggaran kepenghuluan baik yang berupa Alokasi Dana Desa (ADD) atau disebut juga Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) maupun Dana Desa (DD) atau Dana Kepenghuluan (DK).
Tak hanya itu, termasuk juga soal penggunaan dana lainnya yang berupa adanya program dari pemerintah karena pada setiap pengunaan atau kebijakan yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ya, memang baru-baru ini terjadi ada satu penghulu di Rohil yang ditangkap terkait dana desa, kami berharap agar seluruh datuk penghulu di Rohil harus hati-hati dan waspada terhadap pengunaan dana di kepenghuluan," kata Afrizal Sintong usai menghadiri peringatan HUT Karang Taruna ke-61 tahun 2021 yang dipusatkan di Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira), kemarin.
Untuk itu tambahnya pada pengunaan dana tersebut harus baik dan cermat, mulai dari awal, proses kegiatan termasuk juga administrasi yang diperlukan.
Secara keseluruhan kata Afrizal harus jelas, transparan sesuai dengan konsep yang ada di pemerintahan terkait dengan pengunaan keuangan pemerintah.
Untuk itu tambahnya diperlukan memang peran serta dari semua pihak agar persoalan serupa tidak terjadi lagi kedepannya. Tidak hanya mengandalkan peran dari pemerintah saja tapi juga bisa adanya bantuan dari kalangan organisasi, lintas lembaga dan masyarakat. Karena diyakini masih ada perangkat kepenghuluan yang belum memahami dengan baik soal tata administrasi terkait dengan dokumen pertanggunjawaban penggunaan anggaran tersebut. "Peran serta semua pihak sangat diharapkan, termasuk dari KT jika memungkinkan bisa membantu pengawalan dana kepenghuluan di Kabupaten Rohil," kata Afrizal.
Seperti diketahui salah seorang oknum datuk penghulu Sungai Majo Pusako, Kubu Babussalam, Syafrizal ditahan usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Rohil terkait dengan penggunaan dana atau keuangan kepenghuluan baik ADD maupun DD. Sampai saat ini tersangka masih menjalani penahanan di rutan Kelas II A Bagansiapiapi.(adv)
ROHIL (RIAUPOS.CO) – Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong mengharapkan agar kalangan datuk penghulu, atau perangkat kepenghuluan tidak bermain-main dengan pengunaan anggaran kepenghuluan baik yang berupa Alokasi Dana Desa (ADD) atau disebut juga Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) maupun Dana Desa (DD) atau Dana Kepenghuluan (DK).
Tak hanya itu, termasuk juga soal penggunaan dana lainnya yang berupa adanya program dari pemerintah karena pada setiap pengunaan atau kebijakan yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Advertisement -
"Ya, memang baru-baru ini terjadi ada satu penghulu di Rohil yang ditangkap terkait dana desa, kami berharap agar seluruh datuk penghulu di Rohil harus hati-hati dan waspada terhadap pengunaan dana di kepenghuluan," kata Afrizal Sintong usai menghadiri peringatan HUT Karang Taruna ke-61 tahun 2021 yang dipusatkan di Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira), kemarin.
Untuk itu tambahnya pada pengunaan dana tersebut harus baik dan cermat, mulai dari awal, proses kegiatan termasuk juga administrasi yang diperlukan.
- Advertisement -
Secara keseluruhan kata Afrizal harus jelas, transparan sesuai dengan konsep yang ada di pemerintahan terkait dengan pengunaan keuangan pemerintah.
Untuk itu tambahnya diperlukan memang peran serta dari semua pihak agar persoalan serupa tidak terjadi lagi kedepannya. Tidak hanya mengandalkan peran dari pemerintah saja tapi juga bisa adanya bantuan dari kalangan organisasi, lintas lembaga dan masyarakat. Karena diyakini masih ada perangkat kepenghuluan yang belum memahami dengan baik soal tata administrasi terkait dengan dokumen pertanggunjawaban penggunaan anggaran tersebut. "Peran serta semua pihak sangat diharapkan, termasuk dari KT jika memungkinkan bisa membantu pengawalan dana kepenghuluan di Kabupaten Rohil," kata Afrizal.
Seperti diketahui salah seorang oknum datuk penghulu Sungai Majo Pusako, Kubu Babussalam, Syafrizal ditahan usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Rohil terkait dengan penggunaan dana atau keuangan kepenghuluan baik ADD maupun DD. Sampai saat ini tersangka masih menjalani penahanan di rutan Kelas II A Bagansiapiapi.(adv)