ROHUL (RIAUPOS.CO) – DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah ditetapkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) jelang akhir tahun 2021.
10 Ranperda merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan inisiatif DPRD Rohul. Hingga saat ini 6 Ranperda telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sementaranya sisanya 4 (empat) ranperda lagi pembahasannya ditargetkan tuntas pada tahun ini.
Sekretaris DPRD Rohul Drs Budhia Kasin, Selasa (28/9) menyebutkan, sesuai hasil rapat pimpinan alat kelengkapan DPRD, komitmen untuk menuntaskan 10 ranperda yang telah disahkan dalam rapat paripurna pada tahun 2020 lalu, untuk dibahas hingga mendapat persetujuan menjadi Perda pada tahun 2021.
"Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul komit untuk menuntaskan pembahasan 10 Ranperda yang telah ditetapkan kedalam Propemperda Rohul tahun 2021. Sekarang sisanya 4 Ranperda lagi (di luar RAPBD Rohul), akan dibahas hingga akhir tahun ini," katanya.
Enam Ranperda telah dibahas dan ditetapkan menjadi Perda yaitu Perda Produk Hukum Daerah, Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda Tentang penyertaan modal investasi, Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, Perda tentang perlindungan lahan pertanian dan Perda Perubahan kedua atas Perda Rohul nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Sementara 4 Ranperda yang akan dituntaskan pembahasannya dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan kedepan hingga akhir tahun 2021 oleh DPRD Rohul diantaranya dan Ranperda tentang RPJMD Rohul 2021-2026, Ranperda tentang Rencana Pengembangan Industri, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Rohul Nomor 2 tahun 2019 tentang ketertiban Umum dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Kabupaten Rohul.(adv)
ROHUL (RIAUPOS.CO) – DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah ditetapkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) jelang akhir tahun 2021.
10 Ranperda merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan inisiatif DPRD Rohul. Hingga saat ini 6 Ranperda telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sementaranya sisanya 4 (empat) ranperda lagi pembahasannya ditargetkan tuntas pada tahun ini.
- Advertisement -
Sekretaris DPRD Rohul Drs Budhia Kasin, Selasa (28/9) menyebutkan, sesuai hasil rapat pimpinan alat kelengkapan DPRD, komitmen untuk menuntaskan 10 ranperda yang telah disahkan dalam rapat paripurna pada tahun 2020 lalu, untuk dibahas hingga mendapat persetujuan menjadi Perda pada tahun 2021.
"Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul komit untuk menuntaskan pembahasan 10 Ranperda yang telah ditetapkan kedalam Propemperda Rohul tahun 2021. Sekarang sisanya 4 Ranperda lagi (di luar RAPBD Rohul), akan dibahas hingga akhir tahun ini," katanya.
- Advertisement -
Enam Ranperda telah dibahas dan ditetapkan menjadi Perda yaitu Perda Produk Hukum Daerah, Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda Tentang penyertaan modal investasi, Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, Perda tentang perlindungan lahan pertanian dan Perda Perubahan kedua atas Perda Rohul nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Sementara 4 Ranperda yang akan dituntaskan pembahasannya dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan kedepan hingga akhir tahun 2021 oleh DPRD Rohul diantaranya dan Ranperda tentang RPJMD Rohul 2021-2026, Ranperda tentang Rencana Pengembangan Industri, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Rohul Nomor 2 tahun 2019 tentang ketertiban Umum dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Kabupaten Rohul.(adv)