Kamis, 19 Juni 2025

Pimpinan MPR Sah 10 Orang

(RIAUPOS.CO) — MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyepakati Peraturan MPR tentang Tata Tertib MPR dan Keputusan MPR tentang 10 pimpinan MPR periode 2019-2024. Kebijakan ini merupakan hasil dari Rapat Gabungan MPR tanggal 23 September 2019.

Kesepakatan ini diumumkan dalam Sidang MPR Akhir Masa Jabatan 2014-2019 di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Jumat (27/9). Kesepakatan dibacakan langsung oleh Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan (Zulhas).

“Sekarang kami mintakan persetujuan dari Saudara-saudara sekalian, apakah dapat disetujui?” tanya Zulhas.

“Setuju,” jawab peserta sidang akhir.

Terkait pengesahan ini, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan catatan. Yakni selain keputusan ini dituangkan dalam Ketetapan MPR, juga terbuka kemungkinan untuk diputuskan melalui Undang-undang.

Baca Juga:  Puncaki Top Billboard 200, SuperM Ucapkan Terima Kasih

Peraturan Tata Tertib MPR yang baru saja ditetapkan ditujukan dalam rangka penyesuaian beberapa ketentuan sebagai implikasi dari adanya perubahan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dengan tata tertib yang baru, MPR masa jabatan 2019-2024 dapat langsung menggunakannya sebagai pedoman dalam pelaksanaan wewenang dan tugasnya.

Dengan disepakatinya perubahan tatib MPR ini, termuat aturannya berupa, pertama pimpinan MPR berjumlah 10 orang terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Kedua, bakal calon pimpinan MPR diusulkan oleh fraksi dan DPD melalui sidang paripurna.

Ketiga, setiap fraksi dan kelompok DPD hanya dibolehkan mengajukan satu calon pimpinan MPR. Keempat, batas waktu pengajuan calon pimpinan MPR ditentukan dalam sidang paripurna MPR. Kelima, apabila pengajuan bakal calon di luar batas yang ditentukan maka mekanisme pemilihan tetap dilanjutkan. Sedangkan pemilihan Ketua MPR akan dilakukan secara musyawarah mufakat dari 10 calon pimpinan MPR.

Baca Juga:  Pemeriksaan Penumpang dari Cina di Pelabuhan Diperketat

Sebagai informasi, hadir pula dalam sidang akhir masa jabatan ini yaitu enam Wakil Ketua MPR, terdiri dari Oesman Sapta Odang, Mahyudin, Muhaimin Iskandar, Ahmad Muzani, dan Hidayat Nur Wahid dan Ahmad Basarah. Sedangkan satu wakil lainnya, EE Mangindaan, tidak hadir dengan alasan sakit.(egp)

Laporan JPG, Jakarta

 

(RIAUPOS.CO) — MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyepakati Peraturan MPR tentang Tata Tertib MPR dan Keputusan MPR tentang 10 pimpinan MPR periode 2019-2024. Kebijakan ini merupakan hasil dari Rapat Gabungan MPR tanggal 23 September 2019.

Kesepakatan ini diumumkan dalam Sidang MPR Akhir Masa Jabatan 2014-2019 di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Jumat (27/9). Kesepakatan dibacakan langsung oleh Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan (Zulhas).

“Sekarang kami mintakan persetujuan dari Saudara-saudara sekalian, apakah dapat disetujui?” tanya Zulhas.

“Setuju,” jawab peserta sidang akhir.

Terkait pengesahan ini, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan catatan. Yakni selain keputusan ini dituangkan dalam Ketetapan MPR, juga terbuka kemungkinan untuk diputuskan melalui Undang-undang.

- Advertisement -
Baca Juga:  100 ODP dan PDP Jalani Rapid Test di Dumai, Ini Hasil Lengkapnya

Peraturan Tata Tertib MPR yang baru saja ditetapkan ditujukan dalam rangka penyesuaian beberapa ketentuan sebagai implikasi dari adanya perubahan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dengan tata tertib yang baru, MPR masa jabatan 2019-2024 dapat langsung menggunakannya sebagai pedoman dalam pelaksanaan wewenang dan tugasnya.

Dengan disepakatinya perubahan tatib MPR ini, termuat aturannya berupa, pertama pimpinan MPR berjumlah 10 orang terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Kedua, bakal calon pimpinan MPR diusulkan oleh fraksi dan DPD melalui sidang paripurna.

- Advertisement -

Ketiga, setiap fraksi dan kelompok DPD hanya dibolehkan mengajukan satu calon pimpinan MPR. Keempat, batas waktu pengajuan calon pimpinan MPR ditentukan dalam sidang paripurna MPR. Kelima, apabila pengajuan bakal calon di luar batas yang ditentukan maka mekanisme pemilihan tetap dilanjutkan. Sedangkan pemilihan Ketua MPR akan dilakukan secara musyawarah mufakat dari 10 calon pimpinan MPR.

Baca Juga:  Sarana Pendukung SMP Madani Telah Disiapkan

Sebagai informasi, hadir pula dalam sidang akhir masa jabatan ini yaitu enam Wakil Ketua MPR, terdiri dari Oesman Sapta Odang, Mahyudin, Muhaimin Iskandar, Ahmad Muzani, dan Hidayat Nur Wahid dan Ahmad Basarah. Sedangkan satu wakil lainnya, EE Mangindaan, tidak hadir dengan alasan sakit.(egp)

Laporan JPG, Jakarta

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

(RIAUPOS.CO) — MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyepakati Peraturan MPR tentang Tata Tertib MPR dan Keputusan MPR tentang 10 pimpinan MPR periode 2019-2024. Kebijakan ini merupakan hasil dari Rapat Gabungan MPR tanggal 23 September 2019.

Kesepakatan ini diumumkan dalam Sidang MPR Akhir Masa Jabatan 2014-2019 di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Jumat (27/9). Kesepakatan dibacakan langsung oleh Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan (Zulhas).

“Sekarang kami mintakan persetujuan dari Saudara-saudara sekalian, apakah dapat disetujui?” tanya Zulhas.

“Setuju,” jawab peserta sidang akhir.

Terkait pengesahan ini, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan catatan. Yakni selain keputusan ini dituangkan dalam Ketetapan MPR, juga terbuka kemungkinan untuk diputuskan melalui Undang-undang.

Baca Juga:  Puncaki Top Billboard 200, SuperM Ucapkan Terima Kasih

Peraturan Tata Tertib MPR yang baru saja ditetapkan ditujukan dalam rangka penyesuaian beberapa ketentuan sebagai implikasi dari adanya perubahan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dengan tata tertib yang baru, MPR masa jabatan 2019-2024 dapat langsung menggunakannya sebagai pedoman dalam pelaksanaan wewenang dan tugasnya.

Dengan disepakatinya perubahan tatib MPR ini, termuat aturannya berupa, pertama pimpinan MPR berjumlah 10 orang terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Kedua, bakal calon pimpinan MPR diusulkan oleh fraksi dan DPD melalui sidang paripurna.

Ketiga, setiap fraksi dan kelompok DPD hanya dibolehkan mengajukan satu calon pimpinan MPR. Keempat, batas waktu pengajuan calon pimpinan MPR ditentukan dalam sidang paripurna MPR. Kelima, apabila pengajuan bakal calon di luar batas yang ditentukan maka mekanisme pemilihan tetap dilanjutkan. Sedangkan pemilihan Ketua MPR akan dilakukan secara musyawarah mufakat dari 10 calon pimpinan MPR.

Baca Juga:  Pelalawan Sumbang 26 Hotspot, di Riau Terpantau 41 Titik Api Pagi Ini

Sebagai informasi, hadir pula dalam sidang akhir masa jabatan ini yaitu enam Wakil Ketua MPR, terdiri dari Oesman Sapta Odang, Mahyudin, Muhaimin Iskandar, Ahmad Muzani, dan Hidayat Nur Wahid dan Ahmad Basarah. Sedangkan satu wakil lainnya, EE Mangindaan, tidak hadir dengan alasan sakit.(egp)

Laporan JPG, Jakarta

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari