Sabtu, 23 November 2024
spot_img

ICW: Mestinya KPK Ambil Testimoni dari Korban Korupsi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesia Corruption Watch (ICW) beranggapan kebijakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengambil testimoni dari narapidana korupsi untuk kebutuhan pencegahan semakin menggambarkan keabsurdan lembaga antirasuah. Seharusnya, pihak yang diminta testimoni tersebut adalah korban korupsi.

“Bagi ICW, pihak yang paling tepat dimintai pendapat soal korupsi adalah korban, bukan justru pelaku. Sebab, dari sana masyarakat dapat melihat bagaimana praktik korupsi dapat merusak semua aspek kehidupan, mulai ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (29/8).

Kurnia memandang, ICW tentu tidak lagi kaget melihat kebijakan aneh semacam itu. Sebab hingga saat ini, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri memang sudah tidak mampu untuk menjawab harapan masyarakat terkait pemberantasan korupsi.

Baca Juga:  Wagubri Janji Bangun 3 Makam Bersejarah di Rohul

“Lagi pula, kesesatan dalam merumuskan kebijakan bukan kali ini saja terjadi. Berdasarkan catatan ICW, ada sejumlah kebijakan kontroversial yang dihasilkan oleh KPK,” papar Kurnia.

Pertama, meminta kenaikan gaji dan pembelian mobil dinas di tengah situasi pandemi Covid-19. Kedua, mengeluarkan kebijakan yang menggemukkan struktur birokrasi KPK melalui Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Ketiga, menyelenggarakan Tes Wawasan Kebangsaan yang berujung pada pemecatan puluhan pegawai KPK. Keempat, regulasi yang memperbolehkan pihak luar membiayai perjalanan dinas pegawai KPK.

“Kelima, mengumumkan tersangka jika kemudian telah dilakukan penahanan, dan keenam, melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi di lembaga pemasyarakatan,” tegas Kurnia.

Baca Juga:  Sejumlah Publik Figur Juga Divaksin Perdana

Sebelumnya, KPK melalu juru bicara bidang pencegahan menampik menjadikan narapidana korupsi sebagai duta antikorupsi. Tetapi, KPK mengajak narapidana korupsi untuk berpartisipasi aktif dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi.

“Tidak ada kalau dibilang duta antikorupsi. Tapi mengambil pembelajaran dari pengalaman narapidana korupsi untuk penyuluhan oleh KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati dikonfirmasi, Selasa (24/8).

Ipi menyampaikan, lembaga antirasuah secara maksimal melakukan edukasi antikorupsi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan, dengan memanfaatkan pengalaman narapidana korupsi sebagai agen antikorupsi.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesia Corruption Watch (ICW) beranggapan kebijakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengambil testimoni dari narapidana korupsi untuk kebutuhan pencegahan semakin menggambarkan keabsurdan lembaga antirasuah. Seharusnya, pihak yang diminta testimoni tersebut adalah korban korupsi.

“Bagi ICW, pihak yang paling tepat dimintai pendapat soal korupsi adalah korban, bukan justru pelaku. Sebab, dari sana masyarakat dapat melihat bagaimana praktik korupsi dapat merusak semua aspek kehidupan, mulai ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (29/8).

- Advertisement -

Kurnia memandang, ICW tentu tidak lagi kaget melihat kebijakan aneh semacam itu. Sebab hingga saat ini, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri memang sudah tidak mampu untuk menjawab harapan masyarakat terkait pemberantasan korupsi.

Baca Juga:  Bupati Kampar Minta Pelayanan Kesehatan Daerah Terisolir Ditingkat

“Lagi pula, kesesatan dalam merumuskan kebijakan bukan kali ini saja terjadi. Berdasarkan catatan ICW, ada sejumlah kebijakan kontroversial yang dihasilkan oleh KPK,” papar Kurnia.

- Advertisement -

Pertama, meminta kenaikan gaji dan pembelian mobil dinas di tengah situasi pandemi Covid-19. Kedua, mengeluarkan kebijakan yang menggemukkan struktur birokrasi KPK melalui Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Ketiga, menyelenggarakan Tes Wawasan Kebangsaan yang berujung pada pemecatan puluhan pegawai KPK. Keempat, regulasi yang memperbolehkan pihak luar membiayai perjalanan dinas pegawai KPK.

“Kelima, mengumumkan tersangka jika kemudian telah dilakukan penahanan, dan keenam, melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi di lembaga pemasyarakatan,” tegas Kurnia.

Baca Juga:  Sejumlah Publik Figur Juga Divaksin Perdana

Sebelumnya, KPK melalu juru bicara bidang pencegahan menampik menjadikan narapidana korupsi sebagai duta antikorupsi. Tetapi, KPK mengajak narapidana korupsi untuk berpartisipasi aktif dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi.

“Tidak ada kalau dibilang duta antikorupsi. Tapi mengambil pembelajaran dari pengalaman narapidana korupsi untuk penyuluhan oleh KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati dikonfirmasi, Selasa (24/8).

Ipi menyampaikan, lembaga antirasuah secara maksimal melakukan edukasi antikorupsi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan, dengan memanfaatkan pengalaman narapidana korupsi sebagai agen antikorupsi.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari