JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sidang perdana PK itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin (28/8). Kubu Setnov mengklaim memiliki lima novum dalam permohonan PK itu.
Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail membeberkan novum-novum itu dihadapan majelis hakim. Novum pertama, kata dia, berupa surat permohonan sebagai justice collaborator (JC) dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Setnov) tanggal 3 April 2018. Surat itu menerangkan bahwa tidak ada fakta bahwa Setnov menerima uang 3,5 juta dolar AS melalui Irvanto.
Kubu Setnov justru mengklaim bahwa yang terbukti menerima barang dan uang fee proyek KTP-el adalah Diah Anggraeni (mantan sekjen Kemendagri) dan beberapa anggota DPR periode 2009-2014. Kubu Setnov kembali menggunakan surat permohonan JC Setnov dari Irvanto sebagai novum kedua. Bedanya hanya tanggal surat. Di novum kedua, surat yang digunakan tertanggal 8 April 2018.
"(Novum 2) menerangkan tidak benar pemohon PK (Setnov) telah menerima uang sebesar 3,5 juta dolar AS melalui Irvanto melalui money changer," kata Maqdir.
Kubu Setnov menggunakan surat JC tanggal 31 Mei 2018 sebagai novum ketiga. D surat itu mereka menyebut bahwa yang menerima uang paling banyak dari Irvanto adalah perusahaan money changer PT Inti Valutama Sukses, yakni 3 juta dolar AS.
Di novum keempat, kubu Setnov menggunakan rekening koran dari Bank OCBC Singapura North Branch Nomor 503-146516-301 periode 1 Januari 2014-31 Januari 2014 atas nama Multicom Investment Pte, Ltd. Melalui bukti itu, Setnov membantah menerima uang 2 juta dolar AS dari Anang Sugiana Sudihardjo (rekanan KTP-el).(tyo/jpg)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sidang perdana PK itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin (28/8). Kubu Setnov mengklaim memiliki lima novum dalam permohonan PK itu.
Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail membeberkan novum-novum itu dihadapan majelis hakim. Novum pertama, kata dia, berupa surat permohonan sebagai justice collaborator (JC) dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Setnov) tanggal 3 April 2018. Surat itu menerangkan bahwa tidak ada fakta bahwa Setnov menerima uang 3,5 juta dolar AS melalui Irvanto.
- Advertisement -
Kubu Setnov justru mengklaim bahwa yang terbukti menerima barang dan uang fee proyek KTP-el adalah Diah Anggraeni (mantan sekjen Kemendagri) dan beberapa anggota DPR periode 2009-2014. Kubu Setnov kembali menggunakan surat permohonan JC Setnov dari Irvanto sebagai novum kedua. Bedanya hanya tanggal surat. Di novum kedua, surat yang digunakan tertanggal 8 April 2018.
"(Novum 2) menerangkan tidak benar pemohon PK (Setnov) telah menerima uang sebesar 3,5 juta dolar AS melalui Irvanto melalui money changer," kata Maqdir.
- Advertisement -
Kubu Setnov menggunakan surat JC tanggal 31 Mei 2018 sebagai novum ketiga. D surat itu mereka menyebut bahwa yang menerima uang paling banyak dari Irvanto adalah perusahaan money changer PT Inti Valutama Sukses, yakni 3 juta dolar AS.
Di novum keempat, kubu Setnov menggunakan rekening koran dari Bank OCBC Singapura North Branch Nomor 503-146516-301 periode 1 Januari 2014-31 Januari 2014 atas nama Multicom Investment Pte, Ltd. Melalui bukti itu, Setnov membantah menerima uang 2 juta dolar AS dari Anang Sugiana Sudihardjo (rekanan KTP-el).(tyo/jpg)