ACEH UTARA (RIAUPOS.CO) – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan hamparan ladang ganja di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Tepatnya di Dusun Alue Ie Mudek, Desa Teupin Reusep dan Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang. Luasannya mencapai 6 hektare (ha) dan langsung dimusnahkan oleh BNN.
Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, ada sebanyak 147 orang personel gabungan yang dikerahkan dalam operasi pemusnahan ladang ganja tersebut. Jumlah ini terdiri dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Dinas Pertanian dan instansi terkait lainnya.
Dikatakan dia, ladang ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dicabuti dan dibakar. Diperkirakan, berat tanaman terlarang yang dimusnahkan tersebut mencapai 10 ton.
“Tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Pemusnahan ladang ganja ini bertepatan dengan hari antinarkotika internasional dan sebagai wujud nyata BNN dalam memerangi narkoba," sebut Roy dalam keterangan tertulis yang diterima Riaupos.co, Rabu (29/6/2022).
Dijelaskan dia, ladang ganja terdeteksi atas kerja sama BNN dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ladang tersebut berada di Dusun Alue ie Mudek, Desa Teupin Reusep dan Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
"Dalam operasi pemusnahan ladang ganja tersebut, petugas tidak menemukan pelakunya. Pelaku penanaman tanaman narkotika tersebut dapat dijerat dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," papar dia.
Ia mengatakan BNN terus menggencarkan Program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang bertujuan mengalihkan masyarakat menanam ganja ke tanaman lainnya.
"Tujuan pengalihan tanaman ini untuk mencegah masyarakat menanam ganja sehingga produksi tanaman terlarang tersebut bisa turun di Provinsi Aceh," ujarnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra