Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Legalisasi Ganja, Plt Presiden Minta MUI Kaji Fatwa soal Ganja Medis

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Plt Presiden Ma’ruf Amin menyebut bahwa ganja memang dilarang namun jika bersoal dengan kesehatan akan jadi pengecualian. MUI diminta memberikan fatwa ganja medis ini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta segera membuat fatwa MUI terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

Mantan ketua umum MUI sekaligus Wapres Ma’ruf Amin menyebut ganja memang dilarang dan hal ini sesuai dengan apa yang tercantum dalam Al Quran.

“Ganja itu memang dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Al Quran dilarang. Masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya,” kata Ma’ruf Amin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

MUI telah ada putusan melarang konsumsi ganja karena masuk kategori tanaman yang lebih banyak mudharatnya. Namun, akan berbeda jika tanaman ganja itu digunakan untuk kesehatan atau ganja medis.

Plt Presiden RI menilai, legalisasi ganja untuk kepentingan medis perlu ada fatwa baru yang dijadikan pedoman.

Namun, harus ada aturan dan kriteria yang tegas mengenai mana saja varietas ganja yang boleh untuk medis dan tidak sama sekali.

Baca Juga:  Rohul Juara I Pelayanan KB Sejuta Akseptor se-Indonesia 

“Fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria. Saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR.Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudharatan,” tuturnya.

“Ada berbagai klasifikasi, saya kira ganja itu, ada varietasnya, nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu,” demikian Ma’ruf Amin.

Legalisasi ganja untuk medis ini semakin ramai diperbincangkan setelah viral di medsos foto seorang ibu yang diketahui bernama Santi Warastuti bersama anaknya yang mengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang.

Santi melakukan aksi dalam Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Ahad (26/6) membentangkan poster “Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis”.

Sebelumnya, Ma’ruf Amin menjabat Plt Presiden selama sepekan atau mulai 26 Juni hingga 2 Juli 2022 atau sampai Jokowi tiba kembali ke Indonesia. Tugas sehari-hari Presiden dikerjakan Wapres.

Baca Juga:  Terungkap, Eril Selamatkan Adik dan Temannya, lalu Teriak "Help, Help"

Diketahui, Presiden Jokowi beberapa hari lalu berangkat ke Eropa dalam rangka kunjungan kerja ke berbagai Negara di antaranya Rusia dan Ukraina serta Jerman.

Selama Jokowi di luar negeri, tugas sehari-hari Presiden RI dikerjakan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Penugasan Ma’ruf Amin sebagai pelaksana tugas (Plt) Presiden RI ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.

Dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2022 itu disebutkan bahwa Presiden Jokowi akan melakukan kunjungan kerja atau kunjungan kenegaraan ke 5 negara.

Presiden Jokowi akan melakukan kunjungan ke Jerman, Polandia, Ukraina, Rusia dan Uni Emirat Arab.

Presiden Jokowi bertolak ke Eropa dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Ahad (26/6/2022). Tertuang dalam Keppres 2/2022, kunjungan Presiden Jokowi ke Eropa dilakukan hingga 2 Juli ini.

Berdasarkan Keppres 2/2022, Wapres Ma’ruf Amin ditugaskan menjadi Plt Presiden RI sejak keberangkatan Jokowi hingga 2 Juli atau sampai Presiden Jokowi tiba kembali di Indonesia.

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Plt Presiden Ma’ruf Amin menyebut bahwa ganja memang dilarang namun jika bersoal dengan kesehatan akan jadi pengecualian. MUI diminta memberikan fatwa ganja medis ini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta segera membuat fatwa MUI terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

- Advertisement -

Mantan ketua umum MUI sekaligus Wapres Ma’ruf Amin menyebut ganja memang dilarang dan hal ini sesuai dengan apa yang tercantum dalam Al Quran.

“Ganja itu memang dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Al Quran dilarang. Masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya,” kata Ma’ruf Amin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

- Advertisement -

MUI telah ada putusan melarang konsumsi ganja karena masuk kategori tanaman yang lebih banyak mudharatnya. Namun, akan berbeda jika tanaman ganja itu digunakan untuk kesehatan atau ganja medis.

Plt Presiden RI menilai, legalisasi ganja untuk kepentingan medis perlu ada fatwa baru yang dijadikan pedoman.

Namun, harus ada aturan dan kriteria yang tegas mengenai mana saja varietas ganja yang boleh untuk medis dan tidak sama sekali.

Baca Juga:  Rohul Juara I Pelayanan KB Sejuta Akseptor se-Indonesia 

“Fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria. Saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR.Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudharatan,” tuturnya.

“Ada berbagai klasifikasi, saya kira ganja itu, ada varietasnya, nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu,” demikian Ma’ruf Amin.

Legalisasi ganja untuk medis ini semakin ramai diperbincangkan setelah viral di medsos foto seorang ibu yang diketahui bernama Santi Warastuti bersama anaknya yang mengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang.

Santi melakukan aksi dalam Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Ahad (26/6) membentangkan poster “Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis”.

Sebelumnya, Ma’ruf Amin menjabat Plt Presiden selama sepekan atau mulai 26 Juni hingga 2 Juli 2022 atau sampai Jokowi tiba kembali ke Indonesia. Tugas sehari-hari Presiden dikerjakan Wapres.

Baca Juga:  Di Balik Layar Pengambilan Foto Resmi Presiden-Wapres

Diketahui, Presiden Jokowi beberapa hari lalu berangkat ke Eropa dalam rangka kunjungan kerja ke berbagai Negara di antaranya Rusia dan Ukraina serta Jerman.

Selama Jokowi di luar negeri, tugas sehari-hari Presiden RI dikerjakan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Penugasan Ma’ruf Amin sebagai pelaksana tugas (Plt) Presiden RI ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.

Dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2022 itu disebutkan bahwa Presiden Jokowi akan melakukan kunjungan kerja atau kunjungan kenegaraan ke 5 negara.

Presiden Jokowi akan melakukan kunjungan ke Jerman, Polandia, Ukraina, Rusia dan Uni Emirat Arab.

Presiden Jokowi bertolak ke Eropa dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Ahad (26/6/2022). Tertuang dalam Keppres 2/2022, kunjungan Presiden Jokowi ke Eropa dilakukan hingga 2 Juli ini.

Berdasarkan Keppres 2/2022, Wapres Ma’ruf Amin ditugaskan menjadi Plt Presiden RI sejak keberangkatan Jokowi hingga 2 Juli atau sampai Presiden Jokowi tiba kembali di Indonesia.

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari