JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat menindak sekelompok pengendara motor gede (moge). Mereka ditilang karena merangsek masuk ke jalur busway.
Kegiatan penertiban lalu lintas ini juga dipublikasikan oleh akun Twitter TMC Polda Metro Jaya. Penindakan dilakukan di Jalan KH Hasyim Ashari, Cideng, Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, operasi penertiban lalu lintas ini digelar sejak siang tadi. Saat itu ditemukan rombongan moge yang melintas di jalur busway, sehingga langsung diberhentikan.
“Sekitar pukul 11.00 siang tadi, tim tindak Sat Lantas Polres Jakarta di bawah pimpinan Ipda Safril beserta lima anggota lainnya menindak moge masuk di jalur busway,” kata Sambodo kepada wartawan, Sabtu (29/5).
Pengendara moge ini melaju di Jalan Hasyim Ashari menuju Jalan Gajah Mada. Sebanyak 4 sepeda motor diberikan sanksi tilang atas pelanggaran tersebut.
“Sebetulnya ada 8 motor namun, ada empat kabur dan empat berhasil ditilang,” jelas Sambodo.
Para pelanggar dikenakam Pasal 287 tentang rambu-rambu lalu lintas. “Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu, semua sama dimuka hukum,” pungkas Sambodo.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi