Kamis, 10 April 2025

Panitia Diskusi “Persoalan Pemecatan Presiden” Diteror

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Jogjakarta selaku penyelenggara diskusi publik bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" dikabarkan mendapat intimidasi dan peretasan akun Whatsapp. Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara UII Nimatul Huda yang diundang sebagai narasumber juga mendapat perlakuan sama.

Kabar ini dibenarkan oleh Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Oce Madril. "Iya betul," kata dia kepada JawaPos.com, Jumat (29/5).

Kendati demikian dia belum merinci ihwal kasus ini. Dia menyebut, Fakultas Hukum UGM tengah menyiapkan keterangan resmi untuk publik.

Sementara itu, Staf Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengecam adanya intimidasi ini. Dia mendesak agar Polri segera melindungi warganya yang mendapat teror dan ancaman.

Baca Juga:  Bupati Kuansing Laporkan Oknum Kejari Kuansing ke Kejati Riau 

Menurutnya, konstitusi Indonesia menjamin hak setiap orang untuk berpendapat dan berkomunikasi serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. "Pemberangusan hak ini adalah pembangkangan terhadap konstitusi," ucapnya.

Dia menuturkan, diskusi publik yang digelar mahasiswa UGM merupakan kebebasan akademik. Tidak boleh ada pelarangan maupun intimidasi selama tidak melanggar aturan yang berlaku.

"Judul diskusi tidak melanggar sama sekali Konstitusi dan HAM. Pemberhentian Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B sehingga membincangkan pemberhentian presiden adalah membincangkan konstitusi," pungkas Wana.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Jogjakarta selaku penyelenggara diskusi publik bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" dikabarkan mendapat intimidasi dan peretasan akun Whatsapp. Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara UII Nimatul Huda yang diundang sebagai narasumber juga mendapat perlakuan sama.

Kabar ini dibenarkan oleh Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Oce Madril. "Iya betul," kata dia kepada JawaPos.com, Jumat (29/5).

Kendati demikian dia belum merinci ihwal kasus ini. Dia menyebut, Fakultas Hukum UGM tengah menyiapkan keterangan resmi untuk publik.

Sementara itu, Staf Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengecam adanya intimidasi ini. Dia mendesak agar Polri segera melindungi warganya yang mendapat teror dan ancaman.

Baca Juga:  Ini Penjelasan soal Video Diduga Begal di Gerbang Tol Bathin Solapan

Menurutnya, konstitusi Indonesia menjamin hak setiap orang untuk berpendapat dan berkomunikasi serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. "Pemberangusan hak ini adalah pembangkangan terhadap konstitusi," ucapnya.

Dia menuturkan, diskusi publik yang digelar mahasiswa UGM merupakan kebebasan akademik. Tidak boleh ada pelarangan maupun intimidasi selama tidak melanggar aturan yang berlaku.

"Judul diskusi tidak melanggar sama sekali Konstitusi dan HAM. Pemberhentian Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B sehingga membincangkan pemberhentian presiden adalah membincangkan konstitusi," pungkas Wana.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Panitia Diskusi “Persoalan Pemecatan Presiden” Diteror

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Jogjakarta selaku penyelenggara diskusi publik bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" dikabarkan mendapat intimidasi dan peretasan akun Whatsapp. Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara UII Nimatul Huda yang diundang sebagai narasumber juga mendapat perlakuan sama.

Kabar ini dibenarkan oleh Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Oce Madril. "Iya betul," kata dia kepada JawaPos.com, Jumat (29/5).

Kendati demikian dia belum merinci ihwal kasus ini. Dia menyebut, Fakultas Hukum UGM tengah menyiapkan keterangan resmi untuk publik.

Sementara itu, Staf Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengecam adanya intimidasi ini. Dia mendesak agar Polri segera melindungi warganya yang mendapat teror dan ancaman.

Baca Juga:  Penting Imunisasi Cegah Pneumonia Pada Anak

Menurutnya, konstitusi Indonesia menjamin hak setiap orang untuk berpendapat dan berkomunikasi serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. "Pemberangusan hak ini adalah pembangkangan terhadap konstitusi," ucapnya.

Dia menuturkan, diskusi publik yang digelar mahasiswa UGM merupakan kebebasan akademik. Tidak boleh ada pelarangan maupun intimidasi selama tidak melanggar aturan yang berlaku.

"Judul diskusi tidak melanggar sama sekali Konstitusi dan HAM. Pemberhentian Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B sehingga membincangkan pemberhentian presiden adalah membincangkan konstitusi," pungkas Wana.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Jogjakarta selaku penyelenggara diskusi publik bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" dikabarkan mendapat intimidasi dan peretasan akun Whatsapp. Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara UII Nimatul Huda yang diundang sebagai narasumber juga mendapat perlakuan sama.

Kabar ini dibenarkan oleh Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Oce Madril. "Iya betul," kata dia kepada JawaPos.com, Jumat (29/5).

Kendati demikian dia belum merinci ihwal kasus ini. Dia menyebut, Fakultas Hukum UGM tengah menyiapkan keterangan resmi untuk publik.

Sementara itu, Staf Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengecam adanya intimidasi ini. Dia mendesak agar Polri segera melindungi warganya yang mendapat teror dan ancaman.

Baca Juga:  Penting Imunisasi Cegah Pneumonia Pada Anak

Menurutnya, konstitusi Indonesia menjamin hak setiap orang untuk berpendapat dan berkomunikasi serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. "Pemberangusan hak ini adalah pembangkangan terhadap konstitusi," ucapnya.

Dia menuturkan, diskusi publik yang digelar mahasiswa UGM merupakan kebebasan akademik. Tidak boleh ada pelarangan maupun intimidasi selama tidak melanggar aturan yang berlaku.

"Judul diskusi tidak melanggar sama sekali Konstitusi dan HAM. Pemberhentian Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B sehingga membincangkan pemberhentian presiden adalah membincangkan konstitusi," pungkas Wana.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari