Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KY Tekankan Kapasitas dan Integritas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Setelah Komisi III DPR menolak seluruh usulan calon hakim agung yang sudah diseleksi oleh Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) langsung mengirim surat kepada KY. Mereka meminta seleksi calon hakim agung kembali dilaksanakan. Surat yang ditandatangani oleh wakil ketua MA bidang nonyudisial tersebut dikirimkan Rabu pekan lalu (22/5).

Dalam surat tersebut, MA menyatakan bahwa mereka butuh sebelas hakim agung. ”Empat orang untuk kamar perdata, tiga orang untuk kamar pidana, dua orang untuk kamar militer, satu orang kamar agama, dan satu orang kamar tata usaha negara dengan keahlian khusus pajak,” terang Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari, kemarin (28/5).

Selain sebelas hakim agung, Aidul menyampaikan bahwa MA juga membutuhkan sembilan hakim ad hoc. Rincian kebutuhan hakim ad hoc itu, sambung dia, terdiri atas tiga hakim ad hoc tipikor serta enam hakim ad hoc hubungan industrial. Khusus hakim ad hoc hubungan industrial, tiga berasal dari APINDO dan tiga lainnya dari serikat pekerja.

Baca Juga:  41 Dokter PPDS Terkonfirmasi Covid-19

Untuk itu, Aidul menyampaikan bahwa pihaknya kembali membuka diri. Masyarakat yang ingin mencalonkan diri atau mendaftarkan calon hakim agung maupun hakim ad hoc di MA, sudah bisa mempersiapkan diri. ”Persyaratan dapat diunduh melalui website KY,” ungkap Aidul. Dia menambahkan, pintu usulan dibuka mulai kemarin.

Sampai 15 hari ke depan atau sampai 25 Juni 2019, masyarakat boleh mendaftarkan atau mengusulkan calon-calon yang mereka nilai layak duduk di kursi hakim agung maupun hakim ad hoc MA. ”Selanjutnya berkas dikirim paling lambat 25 Juni 2019 ke KY,” imbuh pria yang sebelumnya menjabat sebagai ketua KY tersebut.

Aidul tidak mengelak seleksi calon hakim agung yang sebelumnya dilaksanakan oleh KY tidak diterima oleh DPR. Agar hal serupa tidak terulang lagi, dia menyampaikan bahwa pihaknya akan lebih selektif. Mereka juga memastikan proses seleksi yang ketat bakal semakin ketat. ”KY menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon,” jelasnya.

Itu penting lantaran calon hakim agung bakal menduduki kursi yang sangat penting bagi para pencari keadilan. Untuk itu, mereka harus bisa dipastikan mampu membawa peradilan Indonesia kea rah yang lebih baik.(syn/jpg)

Editor: Eko Faizin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Setelah Komisi III DPR menolak seluruh usulan calon hakim agung yang sudah diseleksi oleh Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) langsung mengirim surat kepada KY. Mereka meminta seleksi calon hakim agung kembali dilaksanakan. Surat yang ditandatangani oleh wakil ketua MA bidang nonyudisial tersebut dikirimkan Rabu pekan lalu (22/5).

Dalam surat tersebut, MA menyatakan bahwa mereka butuh sebelas hakim agung. ”Empat orang untuk kamar perdata, tiga orang untuk kamar pidana, dua orang untuk kamar militer, satu orang kamar agama, dan satu orang kamar tata usaha negara dengan keahlian khusus pajak,” terang Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari, kemarin (28/5).

- Advertisement -

Selain sebelas hakim agung, Aidul menyampaikan bahwa MA juga membutuhkan sembilan hakim ad hoc. Rincian kebutuhan hakim ad hoc itu, sambung dia, terdiri atas tiga hakim ad hoc tipikor serta enam hakim ad hoc hubungan industrial. Khusus hakim ad hoc hubungan industrial, tiga berasal dari APINDO dan tiga lainnya dari serikat pekerja.

Baca Juga:  Jokowi Marah karena Kementerian hingga Pemprov Suka Belanja Barang Impor

Untuk itu, Aidul menyampaikan bahwa pihaknya kembali membuka diri. Masyarakat yang ingin mencalonkan diri atau mendaftarkan calon hakim agung maupun hakim ad hoc di MA, sudah bisa mempersiapkan diri. ”Persyaratan dapat diunduh melalui website KY,” ungkap Aidul. Dia menambahkan, pintu usulan dibuka mulai kemarin.

- Advertisement -

Sampai 15 hari ke depan atau sampai 25 Juni 2019, masyarakat boleh mendaftarkan atau mengusulkan calon-calon yang mereka nilai layak duduk di kursi hakim agung maupun hakim ad hoc MA. ”Selanjutnya berkas dikirim paling lambat 25 Juni 2019 ke KY,” imbuh pria yang sebelumnya menjabat sebagai ketua KY tersebut.

Aidul tidak mengelak seleksi calon hakim agung yang sebelumnya dilaksanakan oleh KY tidak diterima oleh DPR. Agar hal serupa tidak terulang lagi, dia menyampaikan bahwa pihaknya akan lebih selektif. Mereka juga memastikan proses seleksi yang ketat bakal semakin ketat. ”KY menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon,” jelasnya.

Itu penting lantaran calon hakim agung bakal menduduki kursi yang sangat penting bagi para pencari keadilan. Untuk itu, mereka harus bisa dipastikan mampu membawa peradilan Indonesia kea rah yang lebih baik.(syn/jpg)

Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari