Selasa, 2 Juli 2024

THR dan Tunjangan Kinerja ASN Cair

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1443 H dan tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai cair sekaligus, Rabu (27/4), bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 Kota Dumai.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Dumai H Indra Gunawan menyatakan, bahwa Pemko Dumai akan mencairkan THR Idulfitri 1443 H dan tukin pada 26 April 2022 atau selambat-lambatnya sebelum cuti bersama atau 28 April 2022.

- Advertisement -

Mereka yang menerima THR dan tukin tersebut mencakup seluruh ASN yang bertugas di lingkungan Pemko Dumai. Mulai dari pejabat eselon II, III, IV, fungsional dan staf serta pegawai pemerintah perjanjian kontrak (P3K). Termasuk Wali Kota dan anggota DPRD Kota Dumai.

Baca Juga:  Pemerintahan di Manokwari Dipastikan Berjalan Seperti Biasa

Pencairan THR dan tukin 50 persen sebelum cuti bersama itu diharapkan dapat menggeliatkan ekonomi Kota Dumai jelang Idulfitri 1443 H.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai Yusfrizal mengatakan, untuk keperluan THR Idulfitri 1443 H dan tukin 50 persen, Pemko Dumai telah mengalokasikan anggatan sebesar Rp20 miliar.

- Advertisement -

"Alhamdulillah THR berikut tukin sudah kami transfer hari ini. Pencairan ke masing-masing ASN tergantung kepada masing-masing OPD, apakah sudah mengajukan SPM atau belum," kata Yufrizal, Rabu (27/4) sore.

Dijelaskan Yufrizal, besaran THR yang akan diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga:  Ria Irawan: Tetap Semangat Semua

Dalam PP 16 Tahun 2022 itu, sebut Yufrizal, THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Kemudian 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja. "Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022," pungkas Yufrizal.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1443 H dan tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai cair sekaligus, Rabu (27/4), bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 Kota Dumai.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Dumai H Indra Gunawan menyatakan, bahwa Pemko Dumai akan mencairkan THR Idulfitri 1443 H dan tukin pada 26 April 2022 atau selambat-lambatnya sebelum cuti bersama atau 28 April 2022.

Mereka yang menerima THR dan tukin tersebut mencakup seluruh ASN yang bertugas di lingkungan Pemko Dumai. Mulai dari pejabat eselon II, III, IV, fungsional dan staf serta pegawai pemerintah perjanjian kontrak (P3K). Termasuk Wali Kota dan anggota DPRD Kota Dumai.

Baca Juga:  Pemerintahan di Manokwari Dipastikan Berjalan Seperti Biasa

Pencairan THR dan tukin 50 persen sebelum cuti bersama itu diharapkan dapat menggeliatkan ekonomi Kota Dumai jelang Idulfitri 1443 H.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai Yusfrizal mengatakan, untuk keperluan THR Idulfitri 1443 H dan tukin 50 persen, Pemko Dumai telah mengalokasikan anggatan sebesar Rp20 miliar.

"Alhamdulillah THR berikut tukin sudah kami transfer hari ini. Pencairan ke masing-masing ASN tergantung kepada masing-masing OPD, apakah sudah mengajukan SPM atau belum," kata Yufrizal, Rabu (27/4) sore.

Dijelaskan Yufrizal, besaran THR yang akan diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga:  Ria Irawan: Tetap Semangat Semua

Dalam PP 16 Tahun 2022 itu, sebut Yufrizal, THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Kemudian 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja. "Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022," pungkas Yufrizal.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari