Jumat, 20 September 2024

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Dikeluarkan dari Tahanan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) menyatakan terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy alias Rommy dapat dikeluarkan dari tahanan. Ini karena masa tahanan terhadap Rommy sudah memenuhi putusan tingkat banding selama 1 tahun penjara.

"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Rabu (29/4).

Kendati demikian, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bisa dikeluarkan.

Baca Juga:  DPR Soroti Teror Terhadap Mahasiswa UGM

"Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," jelas Andi.

- Advertisement -

Sebelumnya, KPK menyampaikan, wewenang penahanan terhadap mantan Rommy ada di Mahkamah Agung (MA). Sebab, KPK telah mengajukan upaya hukum kasasi ke MA terkait putusan banding Rommy yang mengurangi hukumna dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Terkait penahanan terdakwa, setelah JPU menyatakan kasasi, KPK tentu sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (29/4).

- Advertisement -

Ali menyampaikan, apabila MA berlaku bijak jika mengacu pada Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP maka MA dapat melakukan penahanan pada tingkat kasasi selama 50 hari dengan dapat diperpanjang 60 hari dan 30 hari.

Baca Juga:  Libur Tahun Baru Naikkan Okupansi

"Serta dapat pula di lakukan perpanjangan ketiga selama 30 hari untuk perkara dengan ancaman pidana penjara 9 tahun atau lebih," ucap Ali.

Oleh karena itu, setelah KPK mengajukan upaya hukum kasasi, penahanan terhadap Rommy sepenuhnya ada di MA. Hal ini berdasarkan Pasal 253 KUHAP ayat (4 ).

"Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi," tukas Ali.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) menyatakan terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy alias Rommy dapat dikeluarkan dari tahanan. Ini karena masa tahanan terhadap Rommy sudah memenuhi putusan tingkat banding selama 1 tahun penjara.

"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Rabu (29/4).

Kendati demikian, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bisa dikeluarkan.

Baca Juga:  DPR Soroti Teror Terhadap Mahasiswa UGM

"Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," jelas Andi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan, wewenang penahanan terhadap mantan Rommy ada di Mahkamah Agung (MA). Sebab, KPK telah mengajukan upaya hukum kasasi ke MA terkait putusan banding Rommy yang mengurangi hukumna dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Terkait penahanan terdakwa, setelah JPU menyatakan kasasi, KPK tentu sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (29/4).

Ali menyampaikan, apabila MA berlaku bijak jika mengacu pada Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP maka MA dapat melakukan penahanan pada tingkat kasasi selama 50 hari dengan dapat diperpanjang 60 hari dan 30 hari.

Baca Juga:  Personel Kodim 0313/KPR Rapid Test Massal

"Serta dapat pula di lakukan perpanjangan ketiga selama 30 hari untuk perkara dengan ancaman pidana penjara 9 tahun atau lebih," ucap Ali.

Oleh karena itu, setelah KPK mengajukan upaya hukum kasasi, penahanan terhadap Rommy sepenuhnya ada di MA. Hal ini berdasarkan Pasal 253 KUHAP ayat (4 ).

"Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi," tukas Ali.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari