Kamis, 19 September 2024

Bawa Sabu, Polisi Amankan Satpam

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Seorang oknum satpam sebuah pesantren, Dayat (22) diamankan Tim Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) terkait tindak pidana narkoba.

Dayat, bersama seorang temannya yang masih dalam pencarian polisi, nekat melakukan aksi ‘gendong’ narkoba jenis sabu, namun aksinya terhenti di tangan polisi yang meringkusnya di sebuah tempat di daerah Balam Km 17, Kepenghuluan Bangko Bakti, Bangko Pusako, Jumat (25/3) sore .

Tersangka sempat berontak dan berusaha kabur pada saat diringkus sejumlah personel Satres Narkoba Polres namun akhirnya berhasil diamankan.

"Pada saat penyergapan, tersangka Dayat berhasil diamankan sedangkan tersangka lainnya yang mengendarai motor KLX berhasil melarikan diri," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH, Senin (28/3).

- Advertisement -
Baca Juga:  Pasangan ABG Kepergok Hendak Buang Bayi

Saat tersangka yang mengendarai motor KLX itu kabur kata Juliandi, terjatuh satu tas diduga berisi narkoba.

Setelah diperiksa di hadapan tersangka, tas tersebut berisi narkoba jenis sabu dalam jumlah besar yakni satu kantong plastik bening diperkirakan sebanyak satu kilogram.

- Advertisement -

Setelah dilakukan interogasi, kata Kasubag Humas Polres,  tersangka mengakui membawa narkoba tersebut bersama dengan temannya yang telah kabur dari kejaran polisi. 

"Saat ini tersangka diamankan ke Mapolres Rohil untuk diambil keterangan dan pertanggungjawaban atas tindak pidana yang telah dilakukan," kata Juliandi.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diterangkan, tersangka merupakan warga Bagan Batu, Bagan Sinembah. Terungkapnya kasus itu, tambah Juliandi, setelah diperoleh informasi dari masyarakat mengenai akan terjadinya transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam di Kepenghuluan Bangko Bakti, Bangko Pusako.

Baca Juga:  Aksi Tebar Kebaikan Lewat Konser Amal Kreatif Lokal 2021 Adira Finance

Berdasarkan informasi tersebut kata Juliandi, Kasat Res Narkoba Polres Rohil, AKP Novi Loviko  SH MH langsung memimpin penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka bersama dengan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Ipda Bonny F Sagala SH.(fad)

Dari pengintaian yang dilakukan tim melihat dua orang melintas, menggunakan sepeda motor KLX warna hitam.

"Setelah diamati kedua orang tersebut merupakan target operasi (TO) yang dicurigai, saat itulah dilakukan penyergapan namun teman tersangka berhasil melarikan diri," kata Juliandi.(fad)

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Seorang oknum satpam sebuah pesantren, Dayat (22) diamankan Tim Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) terkait tindak pidana narkoba.

Dayat, bersama seorang temannya yang masih dalam pencarian polisi, nekat melakukan aksi ‘gendong’ narkoba jenis sabu, namun aksinya terhenti di tangan polisi yang meringkusnya di sebuah tempat di daerah Balam Km 17, Kepenghuluan Bangko Bakti, Bangko Pusako, Jumat (25/3) sore .

Tersangka sempat berontak dan berusaha kabur pada saat diringkus sejumlah personel Satres Narkoba Polres namun akhirnya berhasil diamankan.

"Pada saat penyergapan, tersangka Dayat berhasil diamankan sedangkan tersangka lainnya yang mengendarai motor KLX berhasil melarikan diri," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH, Senin (28/3).

Baca Juga:  Iyeth Bustami Fokus Rilis Single dan Video Klip Baru

Saat tersangka yang mengendarai motor KLX itu kabur kata Juliandi, terjatuh satu tas diduga berisi narkoba.

Setelah diperiksa di hadapan tersangka, tas tersebut berisi narkoba jenis sabu dalam jumlah besar yakni satu kantong plastik bening diperkirakan sebanyak satu kilogram.

Setelah dilakukan interogasi, kata Kasubag Humas Polres,  tersangka mengakui membawa narkoba tersebut bersama dengan temannya yang telah kabur dari kejaran polisi. 

"Saat ini tersangka diamankan ke Mapolres Rohil untuk diambil keterangan dan pertanggungjawaban atas tindak pidana yang telah dilakukan," kata Juliandi.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diterangkan, tersangka merupakan warga Bagan Batu, Bagan Sinembah. Terungkapnya kasus itu, tambah Juliandi, setelah diperoleh informasi dari masyarakat mengenai akan terjadinya transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam di Kepenghuluan Bangko Bakti, Bangko Pusako.

Baca Juga:  Dituntut Hukuman Enam Bulan, Artis Cantik Ini Tersenyum

Berdasarkan informasi tersebut kata Juliandi, Kasat Res Narkoba Polres Rohil, AKP Novi Loviko  SH MH langsung memimpin penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka bersama dengan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Ipda Bonny F Sagala SH.(fad)

Dari pengintaian yang dilakukan tim melihat dua orang melintas, menggunakan sepeda motor KLX warna hitam.

"Setelah diamati kedua orang tersebut merupakan target operasi (TO) yang dicurigai, saat itulah dilakukan penyergapan namun teman tersangka berhasil melarikan diri," kata Juliandi.(fad)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari