JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Satu orang warga negara Indonesia (WNI) diamankan oleh kepolisian Malaysia atas tuduhan ancaman pembunuhan. Tidak main-main, yang jadi target mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad.
Dia ditangkap bersama dua orang lainnya yang diketahui sebagai warga Malaysia.Kejadian ini terjadi pada awal tahun lalu. Namun, baru santer dibicarakan baru-baru ini. Selain ketiganya, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terafiliasi atas rencana pembunuhan tersebut. Mereka ditangkap terpisah di beberapa kota seperti Kuala Lumpur, Selangor, Perak, dan Penang bersama sejumlah bukti yang menguatkan.
Dari keterangan kepolisian setempat, keenamnya ternyata tak hanya menargetkan Mr D, julukan Mahathir. Sejumlah menteri di negera tersebut juga jadi incaran. Di antaranya, mantan Menteri Keuangan Lim Guan Eng serta mantan Jaksa Agung Tommy Thomas. Mereka merencanakan serangan dengan cara menusuk para petinggi tersebut. Dugaan sementara, mereka terlibat dengan jaringan kelompok teroris ISIS.
Dikonfirmasi atas kabar tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah membenarkan. Menurutnya, dari informasi yang diperoleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, penangkapan WNI tersebut terjadi di Januari 2020.
"Dan baru menjadi perhatian publik belakangan ini," ujarnya, kemarin (28/3).
Dia mengungkapkan, perwakilan KBRI telah mendapat akses bertemu dengan yang bersangkutan untuk mendapatkan keterangan. Namun ditegaskan, bahwa tidak semua informasi dapat disampaikan. Disinggung soal keterlibatan WNI tersebut dengan jaringan ISIS, Faiza juga enggan menanggapi. Menurutnya, itu adalah kuasa dari kepolisian Malaysia untuk menjelaskan detilnya. Sementara untuk persidangan, pihaknya masih belum mendapat informasi lebih lanjut.
Yang jelas, kata dia, WNI tersebut sudah mendapatkan pendampingan sesuai dengan salah satu fungsi dari perwakilan RI di luar negeri. "Yang sudah dilakukan KBRI adalah memberikan bantuan kekonsuleran bagi WNI tersebut," pungkasnya.
Jika merujuk pada data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), setidaknya ada sekitar 773 orang WNI yang diyakini dan sempat menjadi bagian dari teroris asing. Termasuk ISIS. Dari jumlah itu, sebanyak 170 orang sudah kembali ke Indonesia, di mana 93 orang di antaranya telah kembali menjalani proses hukum. Sedangkan 27 orang lainnya berstatus narapidana terorisme.(mia/jpg)