Hakim Tolak Praperadilan Andi Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Perjuangan Andi Putra melepaskan diri dari status tersangka dugaan penerima suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit pupus sudah. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif tersebut.

Dalam persidangan yang digelar Senin (27/12), hakim PN Jaksel, Mardison mengatakan, proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai peratuan perundang-undangan.

- Advertisement -

"Penetapan tersangka, penyitaan, dan penahanan yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata Mardison pada sidang pembacaan putusan praperadilan Bupati Kuansing nonaktif tersebut di PN Jakarta, Senin (27/12).

Dalam pertimbangan hukum, Mardison menyampaikan KPK selaku termohon telah membuktikan tindakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Andi Putra telah sesuai dengan Undang-Undang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembuktian yang dilakukan oleh KPK melalui pencantuman bukti berupa surat perintah penyelidikan, surat perintah penyadapan, dan surat perintah penyidikan dengan menyatakan pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi, surat perintah untuk melakukan penggeledahan hingga berita perpanjangan penahanan.

- Advertisement -

"Pengadilan berpendapat termohon dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon sudah berdasarkan atas dua atau lebih alat bukti yang sah," katanya.

Menanggapi hal itu, KPK selaku pihak termohon dalam pada praperadilan tersebut mengapresiasi putusan hakim PN Jaksel.

"KPK apresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka AP (Andi Putra, red)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali menyampaikan, putusan hakim tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dalam pertimbangan hakim, kata Ali, dinyatakan bahwa KPK tunduk pada KUHAP, UU Tipikor, dan UU KPK dalam melaksanakan tugas. Ali juga menegaskan bahwa penetapan tersangka atas diri Andi Putra adalah sah dan berdasarkan hukum. Untuk itu, lembaga antirasuah tersebut akan melanjutkan proses hukum hingga pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Andi Putra, Dodi Fernando SH MH belum mau memberikan tanggapan terhadap hasil praperadilan. Namun, sebelumnya, Dodi menyatakan siap menghadapi sidang pokok perkara.

"Kami menghargai proses ini. Karena praperadilan ini adalah hak tersangka yang diatur oleh hukum. Maka, kami menggunakan hak itu. Namun, kami juga siap nantinya kalau masuk tahap pembuktian pokok perkara," kata Dodi.(yus/yas/jps)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Perjuangan Andi Putra melepaskan diri dari status tersangka dugaan penerima suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit pupus sudah. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif tersebut.

Dalam persidangan yang digelar Senin (27/12), hakim PN Jaksel, Mardison mengatakan, proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai peratuan perundang-undangan.

"Penetapan tersangka, penyitaan, dan penahanan yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata Mardison pada sidang pembacaan putusan praperadilan Bupati Kuansing nonaktif tersebut di PN Jakarta, Senin (27/12).

Dalam pertimbangan hukum, Mardison menyampaikan KPK selaku termohon telah membuktikan tindakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Andi Putra telah sesuai dengan Undang-Undang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembuktian yang dilakukan oleh KPK melalui pencantuman bukti berupa surat perintah penyelidikan, surat perintah penyadapan, dan surat perintah penyidikan dengan menyatakan pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi, surat perintah untuk melakukan penggeledahan hingga berita perpanjangan penahanan.

"Pengadilan berpendapat termohon dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon sudah berdasarkan atas dua atau lebih alat bukti yang sah," katanya.

Menanggapi hal itu, KPK selaku pihak termohon dalam pada praperadilan tersebut mengapresiasi putusan hakim PN Jaksel.

"KPK apresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka AP (Andi Putra, red)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali menyampaikan, putusan hakim tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dalam pertimbangan hakim, kata Ali, dinyatakan bahwa KPK tunduk pada KUHAP, UU Tipikor, dan UU KPK dalam melaksanakan tugas. Ali juga menegaskan bahwa penetapan tersangka atas diri Andi Putra adalah sah dan berdasarkan hukum. Untuk itu, lembaga antirasuah tersebut akan melanjutkan proses hukum hingga pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Andi Putra, Dodi Fernando SH MH belum mau memberikan tanggapan terhadap hasil praperadilan. Namun, sebelumnya, Dodi menyatakan siap menghadapi sidang pokok perkara.

"Kami menghargai proses ini. Karena praperadilan ini adalah hak tersangka yang diatur oleh hukum. Maka, kami menggunakan hak itu. Namun, kami juga siap nantinya kalau masuk tahap pembuktian pokok perkara," kata Dodi.(yus/yas/jps)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya