DUMAI (RIAUPOS.CO) — Satreskrim Polres Dumai masih melakukan penyelidikan mendalam terkait siapa pemilik lebih kurang 110 kubik kayu hasil illegal logging yang diamankan pada Kamis (24/12) lalu.
"Kami masih mencari pelaku. Bagi masyarakat yang mengetahui terkait aktivitas illegal logging tesebut, boleh menyampaikan kepada kami,"ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, Ahad (27/12).
Ia mengatakan, kayu tersebut sudah diolah menjadi papan tebal dan broti tersebut diamankan di lima titik di Kecamatan Sungai Sembilan.
"Ini menunjukkan Polres Dumai tidak tinggal diam. Kami akan usut tuntas kegiatan ilegal ini,"teganya.
Sebelumnya, Fajri menjelaskan lima lokasi tersebut adalah di Jalan Simpang Kanal PU RT 015 sebanyak dua titik dengan barang bukti 55 kubik. Kemudian di Jalan Kanal PU RT 14 ada tiga titik dengan barang bukti 50 kubik.
"Jika masyarakat menemukan adanya titik penumpukan kayu ilegal lainnya laporkan kepada kami, akan kami tindak,"ujarnya.
Ia menyebutkan kegiatan illegal logging bisa merusak kelestarian hutan yang ada di Kota Dumai.
"Para pelaku illegal logging melanggar pasal 83 ayat 1 huruf B UU RI No 27/2007 tentang UU RI No 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 1 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan penjara,"tutupnya.(hsb)
DUMAI (RIAUPOS.CO) — Satreskrim Polres Dumai masih melakukan penyelidikan mendalam terkait siapa pemilik lebih kurang 110 kubik kayu hasil illegal logging yang diamankan pada Kamis (24/12) lalu.
"Kami masih mencari pelaku. Bagi masyarakat yang mengetahui terkait aktivitas illegal logging tesebut, boleh menyampaikan kepada kami,"ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, Ahad (27/12).
- Advertisement -
Ia mengatakan, kayu tersebut sudah diolah menjadi papan tebal dan broti tersebut diamankan di lima titik di Kecamatan Sungai Sembilan.
"Ini menunjukkan Polres Dumai tidak tinggal diam. Kami akan usut tuntas kegiatan ilegal ini,"teganya.
- Advertisement -
Sebelumnya, Fajri menjelaskan lima lokasi tersebut adalah di Jalan Simpang Kanal PU RT 015 sebanyak dua titik dengan barang bukti 55 kubik. Kemudian di Jalan Kanal PU RT 14 ada tiga titik dengan barang bukti 50 kubik.
"Jika masyarakat menemukan adanya titik penumpukan kayu ilegal lainnya laporkan kepada kami, akan kami tindak,"ujarnya.
Ia menyebutkan kegiatan illegal logging bisa merusak kelestarian hutan yang ada di Kota Dumai.
"Para pelaku illegal logging melanggar pasal 83 ayat 1 huruf B UU RI No 27/2007 tentang UU RI No 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 1 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan penjara,"tutupnya.(hsb)