Rabu, 18 September 2024

Pemilik 110 Kubik Kayu Ilegal Masih Diburu

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Satreskrim Polres Dumai masih melakukan penyelidikan mendalam terkait siapa pemilik lebih kurang 110 kubik kayu hasil illegal logging yang diamankan pada Kamis (24/12) lalu.

"Kami masih  mencari pelaku. Bagi masyarakat yang mengetahui terkait aktivitas illegal logging tesebut, boleh menyampaikan kepada kami,"ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, Ahad (27/12).

Ia mengatakan, kayu tersebut sudah diolah menjadi papan tebal dan broti tersebut diamankan di lima titik di Kecamatan Sungai Sembilan. 

"Ini menunjukkan Polres Dumai tidak tinggal diam. Kami akan usut tuntas kegiatan ilegal ini,"teganya. 

- Advertisement -

Sebelumnya, Fajri menjelaskan lima lokasi  tersebut adalah di Jalan Simpang Kanal PU RT 015 sebanyak dua titik dengan barang bukti 55 kubik. Kemudian di Jalan Kanal PU RT 14 ada tiga  titik dengan barang bukti 50 kubik. 

Baca Juga:  Insentif Dikirim ke Rekening Nakes

"Jika masyarakat menemukan adanya  titik  penumpukan kayu ilegal lainnya laporkan  kepada kami, akan kami tindak,"ujarnya. 

- Advertisement -

Ia menyebutkan kegiatan illegal logging bisa merusak kelestarian  hutan yang ada di Kota Dumai. 

"Para pelaku illegal logging melanggar  pasal 83 ayat 1 huruf B UU RI No 27/2007 tentang UU RI No 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 1 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan penjara,"tutupnya.(hsb)

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Satreskrim Polres Dumai masih melakukan penyelidikan mendalam terkait siapa pemilik lebih kurang 110 kubik kayu hasil illegal logging yang diamankan pada Kamis (24/12) lalu.

"Kami masih  mencari pelaku. Bagi masyarakat yang mengetahui terkait aktivitas illegal logging tesebut, boleh menyampaikan kepada kami,"ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, Ahad (27/12).

Ia mengatakan, kayu tersebut sudah diolah menjadi papan tebal dan broti tersebut diamankan di lima titik di Kecamatan Sungai Sembilan. 

"Ini menunjukkan Polres Dumai tidak tinggal diam. Kami akan usut tuntas kegiatan ilegal ini,"teganya. 

Sebelumnya, Fajri menjelaskan lima lokasi  tersebut adalah di Jalan Simpang Kanal PU RT 015 sebanyak dua titik dengan barang bukti 55 kubik. Kemudian di Jalan Kanal PU RT 14 ada tiga  titik dengan barang bukti 50 kubik. 

Baca Juga:  Perda Hari Jadi Kabupaten, Wujud Hargai Jasa para Pendiri

"Jika masyarakat menemukan adanya  titik  penumpukan kayu ilegal lainnya laporkan  kepada kami, akan kami tindak,"ujarnya. 

Ia menyebutkan kegiatan illegal logging bisa merusak kelestarian  hutan yang ada di Kota Dumai. 

"Para pelaku illegal logging melanggar  pasal 83 ayat 1 huruf B UU RI No 27/2007 tentang UU RI No 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 1 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan penjara,"tutupnya.(hsb)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari