JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Jajaran Polda Metro Jaya menaikkan status hukum kasus chat mesum pasien dan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh pasien Covid-19 tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keputusan tersebut diambil usai penyidik melakukan gelar perkara. “Baru naik dari lidik ke sidik,” kata dia kepada wartawan, Senin (28/12).
Yusri menjelaskan, pasien Covid-19 tersebut diduga melanggar Undang-undang ITE dan Undang-undang tentang pornografi. Sebab, dia melakukan hubungan intim sesama jenis kemudian menyebar chat mesum hubungan terlarang itu di akun media sosialnya.
“Pidananya ada. 2 alat bukti yang cukup untuk jadi tersangka, minimal 2 alat bukti,” jelasnya.
Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan sebuah chat mesum yang viral di media sosial Twitter. Isinya yakni menceritakan jika seorang pria yang berstatus pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, melakukan hubungan intim sesama jenis dengan seorang perawat yang bertugas di sana.
Chat mesum ini diunggah oleh akun Twitter @muhammadfariedh. Dalam unggahannya, dia melampirkan sebuah percakapan mesum yang dibuat oleh akun @bottialter. Chat mesum itu diberi keterangan “ng*w* pake seragam polisi mah udah sering, ng*w* pake seragam APD? Hehe 😔.
Sedangkan pada isi tangkapan layar, pelaku menceritakan telah melakukan hubungan sesama jenis melalui anus dengan perawat berpakaian APD. Unggahan itu kemudian dilaporkan oleh akun @muhammadfariedh dengan mentautkan akun Pemprov DKI Jakarta, @LAPOR1708, @CepatResponJKT, dan @aduankonten.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Jajaran Polda Metro Jaya menaikkan status hukum kasus chat mesum pasien dan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh pasien Covid-19 tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keputusan tersebut diambil usai penyidik melakukan gelar perkara. “Baru naik dari lidik ke sidik,” kata dia kepada wartawan, Senin (28/12).
- Advertisement -
Yusri menjelaskan, pasien Covid-19 tersebut diduga melanggar Undang-undang ITE dan Undang-undang tentang pornografi. Sebab, dia melakukan hubungan intim sesama jenis kemudian menyebar chat mesum hubungan terlarang itu di akun media sosialnya.
“Pidananya ada. 2 alat bukti yang cukup untuk jadi tersangka, minimal 2 alat bukti,” jelasnya.
- Advertisement -
Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan sebuah chat mesum yang viral di media sosial Twitter. Isinya yakni menceritakan jika seorang pria yang berstatus pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, melakukan hubungan intim sesama jenis dengan seorang perawat yang bertugas di sana.
Chat mesum ini diunggah oleh akun Twitter @muhammadfariedh. Dalam unggahannya, dia melampirkan sebuah percakapan mesum yang dibuat oleh akun @bottialter. Chat mesum itu diberi keterangan “ng*w* pake seragam polisi mah udah sering, ng*w* pake seragam APD? Hehe 😔.
Sedangkan pada isi tangkapan layar, pelaku menceritakan telah melakukan hubungan sesama jenis melalui anus dengan perawat berpakaian APD. Unggahan itu kemudian dilaporkan oleh akun @muhammadfariedh dengan mentautkan akun Pemprov DKI Jakarta, @LAPOR1708, @CepatResponJKT, dan @aduankonten.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman