Minggu, 7 Juli 2024

Hari Ini, Batas Penukaran 6 Pecahan Rupiah 

JAKARTA  (RIAUPOS.CO) — Hari ini (28/12) adalah batas akhir penukaran enam pecahan uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku lagi. Enam uang tersebut keluaran tahun 1968, 1975, dan 1977. Keputusan penarikan itu sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (BI) No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.

Kepada Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan, masyarakat dapat menukarkannya melalui loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia. Loket dibuka mulai pukul 08.00 sampai 11.30 waktu setempat. 

- Advertisement -

Menurut dia, BI memang secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang. 

"Karena adanya pencetakan uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman atau security features pada uang kertas," kata Erwin, Sabtu (26/12).

Baca Juga:  MenPAN-RB: Masih Dibutuhkan Tenaga Teknis Profesional

Ke depan, akan ada empat pecahan uang rupiah yang menyusul untuk ditarik dari peredaran. Seperti, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 1979, Rp1.000 dan Rp5 ribu tahun emisi 1980, dan Rp500 tahun emisi 1982. 

- Advertisement -

"Keempat pecahan ini batas akhir penukarannya adalah 30 April 2025 di seluruh kantor Bank Indonesia," terangnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, masyarakat hanya perlu membawa uang yang akan ditukar ke kantor BI. Mekanismenya seperti penukaran uang rupiah lainnya. Demi menjaga keamanan dan kenyamanan, wajib memakai masker, cek suhu, dan mengikuti arahan antrean oleh petugas.

"Penerapan protokol kesehatan ketat tentu diterapkan. Cukup bawa uangnya saja dan ikuti arahan petugas," jelasnya.(han/jpg)

Baca Juga:  Bayarkan Zakat ke Baznas dan Disiplin Protokol Kesehatan

JAKARTA  (RIAUPOS.CO) — Hari ini (28/12) adalah batas akhir penukaran enam pecahan uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku lagi. Enam uang tersebut keluaran tahun 1968, 1975, dan 1977. Keputusan penarikan itu sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (BI) No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.

Kepada Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan, masyarakat dapat menukarkannya melalui loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia. Loket dibuka mulai pukul 08.00 sampai 11.30 waktu setempat. 

Menurut dia, BI memang secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang. 

"Karena adanya pencetakan uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman atau security features pada uang kertas," kata Erwin, Sabtu (26/12).

Baca Juga:  Bupati Minta Tak Ada Lagi Karhutla

Ke depan, akan ada empat pecahan uang rupiah yang menyusul untuk ditarik dari peredaran. Seperti, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 1979, Rp1.000 dan Rp5 ribu tahun emisi 1980, dan Rp500 tahun emisi 1982. 

"Keempat pecahan ini batas akhir penukarannya adalah 30 April 2025 di seluruh kantor Bank Indonesia," terangnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, masyarakat hanya perlu membawa uang yang akan ditukar ke kantor BI. Mekanismenya seperti penukaran uang rupiah lainnya. Demi menjaga keamanan dan kenyamanan, wajib memakai masker, cek suhu, dan mengikuti arahan antrean oleh petugas.

"Penerapan protokol kesehatan ketat tentu diterapkan. Cukup bawa uangnya saja dan ikuti arahan petugas," jelasnya.(han/jpg)

Baca Juga:  Pendaftaran Akun SNPMB 2024 Dimulai Hari Ini
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari