ROKANHULU (RIAUPOS.CO) — Sejak dibukanya pendaftaran penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul), pengurusan legalisir e-KTP maupun Surat Keterangan (Suket), Kartu Keluarga (KK) yang dilayanai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohul membludak dalam dua pekan terakhir
Membludaknya permohonan masyarakat untuk melegalisir dokumen administrasi kependudukan itu, menyebabkan Disdukcapil Rohul harus menambah jam pelayanan, agar pemohon tidak menunggu lama untuk mendapatkan adminduk yang dibutuhkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohul H Syaful Bahri SSos MSi melalui Sekretaris Khairul Akmal SSos, Rabu (27/11) menjelaskan, sejak dibukanya pengumuman penerimaan CPNS dilingkungan Pemkab Rohul.
Masyarakat yang mengajukan permohonoan Legalisir KTP atau suket dan KK, terjadi peningkatan yakni mencapai 2.505 permohon hingga kemarin.
Rata rata pemohon yang mengajukan legalisir KTP, KK dan Akta Kelahiran itu, masyarakat yang akan mendaftar CPNS Rohul.
Karena legalisir KTP tersebut, masuk kedalam persyaratan administrasi pendaftaran CPNS Rohul tahun 2019
Khairul menerangkan, pihaknya melayani dengan maksimal masyarakat yang mengajukan permohonan legalisir KK, KTP ke Disdukcapil Rohul.
Untuk persyaratan legalisir, masyarakat cukup membawa foto kopi KTP berserta aslinya. Namun sebagian besar pelamar juga mengajukan permohonan legalisir KK
"Rata-rata pemohonan mengajukan 10 lembar legalisir KTP dan KK yang telah difotocopy ke Disdukcapil. Dengan banyaknya permohonan ini, terjadi antrean pengurusan. Masyarakat tetap kita layani, kecuali disaat jam istirahat siang," katanya
Dia menegaskan, tidak ada pungutan biaya sepeser pun dalam pelayanan legalisir ini.(adv)