Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KPK Imbau Stafsus Presiden Tak Terima Suap dan Gratifikasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para staf khusus (stafsus) Presiden Joko Widodo dan stafsus Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk tidak menerima suap dan gratifikasi. Karena kini merupakan penyelenggara negara yang mendapat gaji dari keuangan negara.

“Bagi staf khusus Presiden dan Wakil Presiden yang sebelumnya tidak pernah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara ketika sudah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam level struktur apapun eselon I, eselon II, atau eselon III sepanjang memenuhi ketentuan, misalnya menerima gaji dari keuangan negara, maka ada sejumlah pasal-pasal yang harus diperhatikan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Rabu (27/11) malam.

Baca Juga:  Saat Parkir Mobil, Setir Wajib Lurus, Mitos Atau Fakta?

Febri menuturkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak boleh menerima fee terkait dengan jabatannya, baik secara aktif pada transaksional ataupun secara pasif. Febri menyarankan apabila menerima fee sebaiknya ditolak.

“Jadi, kami imbau kalau ada pihak-pihak lain yang mencoba mendekati para staf khusus atau para pejabat baru, maka sebaiknya kalau ada pemberian itu ditolak sejak awal,” ungkapnya.

Selain itu, mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini pun mengimbau agar stafsus Presiden tidak menerima hadiah atau gratifikasi. Meski penerimaan gratifikasi itu dititipkan pada pihak lain.

“Jadi ini perlu kami sampaikan agar tidak ada kekeliruan nanti karena mungkin ketika menjadi pihak swasta murni, tidak menjadi pejabat negara atau tidak menjadi pegawai negeri, tidak ada hambatan-hambatan dalam penerimaan yang berhubungan dengan jabatan tetapi ketika menjadi pegawai negeri ada batasan yang cukup tegas,” tukas Febri.

Baca Juga:  Desakan Aturan UU Pilkada Diubah

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para staf khusus (stafsus) Presiden Joko Widodo dan stafsus Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk tidak menerima suap dan gratifikasi. Karena kini merupakan penyelenggara negara yang mendapat gaji dari keuangan negara.

“Bagi staf khusus Presiden dan Wakil Presiden yang sebelumnya tidak pernah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara ketika sudah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam level struktur apapun eselon I, eselon II, atau eselon III sepanjang memenuhi ketentuan, misalnya menerima gaji dari keuangan negara, maka ada sejumlah pasal-pasal yang harus diperhatikan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Rabu (27/11) malam.

- Advertisement -
Baca Juga:  Al Izhar School Pekanbaru Menjadi Gugus Depan Tergiat

Febri menuturkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak boleh menerima fee terkait dengan jabatannya, baik secara aktif pada transaksional ataupun secara pasif. Febri menyarankan apabila menerima fee sebaiknya ditolak.

“Jadi, kami imbau kalau ada pihak-pihak lain yang mencoba mendekati para staf khusus atau para pejabat baru, maka sebaiknya kalau ada pemberian itu ditolak sejak awal,” ungkapnya.

- Advertisement -

Selain itu, mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini pun mengimbau agar stafsus Presiden tidak menerima hadiah atau gratifikasi. Meski penerimaan gratifikasi itu dititipkan pada pihak lain.

“Jadi ini perlu kami sampaikan agar tidak ada kekeliruan nanti karena mungkin ketika menjadi pihak swasta murni, tidak menjadi pejabat negara atau tidak menjadi pegawai negeri, tidak ada hambatan-hambatan dalam penerimaan yang berhubungan dengan jabatan tetapi ketika menjadi pegawai negeri ada batasan yang cukup tegas,” tukas Febri.

Baca Juga:  Tragis, 5 Siswa SMP Tewas Tenggelam di Sungai

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari